(Kondisi bangunan usulan calon mitra, untuk dapur SPPG sebelum banjir 2026, namun ditolak BGN)
Wartanad.id-Aceh Tamiang - Ironis, dari 12 (dua belas) Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Tamiang, hanya tinggal 1 (satu) kecamatan yang belum memiliki Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).
Luar biasa, disaat kecamatan lain sudah memiliki beberapa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Kec Sekrak hanya bisa meratap atas ketidak-adilan ini.
Kesedihan dan kecemburuan terpancar
terang dari raut muka dan keseharian mereka. Khususnya anak-anak didik jenjang pendidikan dasar.
Saat penelusuran, awak media mendengar pengakuan dari seorang wali murid, suatu ketika seorang anak yang bertanya kepadanya, "Ayah, kenapa sekolah kami tidak dapat Makan Bergizi Gratis (MBG), dari wali murid berbeda, dengan nada sedih mengatakan, belum pernah mendapatkan kiriman Makan Bergizi Gratis (MBG). "Jangankan dapat makanan, mobil MBG saja tidak pernah sampai ke tempat kami, tambahnya lagi".
Sungguh miris mendengar pernyataan dari wali murid, serta anak-anak yang seakan tidak dianggap dan dilupakan oleh Negaranya sendiri.
Atas kondisi yang ada, awak media pernah mempertanyakan ke ibu Tari Irma Nisa, yang lebih familiar dengan panggilan ibu Tari (Tr). Selaku koordinator wilayah (korwil) Kab. Aceh Tamiang, ia-nya seakan tidak punya kuasa akan situasi ini, walaupun sebenarnya beliau adalah pemegang otoritas tertinggi untuk wilayah Kabupaten Aceh Tamiang.
Saat portal BGN masih dibuka medio november 2025, pernah ada beberapa calon mitra mendaftar, yang notabene nya lebih siap dalam hal kesiapan bangunan dan legalitas kepemilikan, namun dipaksa gugur dan terpental oleh dugaan kuatnya pengaruh pihak yang punya kuasa akan keadaan ini.
Nuansa kecurangan dipertontonkan dengan sangat vulgar, nyata dan terbuka Terbukti, calon mitra yang diberikan kesempatan masuk tahapan persiapan, bahkan tidak memiliki titik bangunan pasti alias ghaib. Mencengangkan lagi, terkait hal ini pun pernah dipertanyakan langsung kepada ibu Tari Irma Nisa selaku korwil Kabupaten Aceh Tamiang, dan beliau/ibu tari dengan jawaban "saya pun tidak tau dimana titik tersebut".
Pantauan awak media, dilokasi hingga saat ini ada aktivitas pengerjaan pembangunan, dan diketahui proses pelaksanaannya yang dimulai dari dasar alias nol. Sebagaimana diketahui, juknis terbaru BGN, limit/lamanya waktu yang diberikan saat tahapan persiapa adalah 45 (empat puluh lima) hari kalender, dan ini juga belum menjawab permasalahan yang ada.
(Proses pembangunan yang dimulai dari dasar, mengeliminasi calon mitra dengan kondisi bangunan seperti gambar di awal berita)
Awak media kembali mencoba menghubungi dan berkomunikasi via wa dengan ibu tari irma nisa selaku korwil, namun sampai berita ini rilis tidak ada tanggapan apapun dari-nya.
Proses pengerjaan pembangunan yang berlangsung dari pada bulan januari tahun 2026, sepertinya tidak mampu mengusik nalar dan realita yang ada. (Win)