Wartanad.id - Aceh barat - Rencana Pemerintah Aceh mempersempit kepesertaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 bukan sekadar kebijakan keliru, tetapi bentuk nyata pengabaian terhadap hak dasar rakyat.
Presiden Mahasiswa Universitas Teuku Umar, Putra Rahmat, mengecam keras langkah tersebut sebagai kebijakan yang tidak memiliki kepekaan sosial di tengah kondisi masyarakat yang masih berjuang secara ekonomi.
“Pemerintah jangan pura-pura tidak tahu kondisi rakyat. Di saat masyarakat masih susah, justru jaminan kesehatan yang dipersempit. Ini bukan penertiban, ini pembatasan yang nyata,” tegas Putra Rahmat.
Ia menilai dalih efisiensi dan penggunaan data desil hanyalah alasan untuk menutupi kegagalan pemerintah dalam mengelola anggaran.
“Jangan sembunyi di balik angka. Data desil itu tidak hidup di lapangan. Banyak yang dianggap mampu, tapi realitanya belum tentu mampu. Ini kebijakan yang jauh dari kenyataan rakyat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Putra Rahmat menegaskan bahwa kebijakan ini jelas bertentangan dengan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan serta mencederai semangat perjuangan dalam MoU Helsinki.
“JKA itu lahir dari perjuangan panjang rakyat Aceh. Ketika hari ini dipersempit, itu bukan lagi soal kebijakan, tapi bentuk penghianatan nyata terhadap komitmen kesejahteraan rakyat,” tegasnya.
Putra Rahmat juga menyoroti ketimpangan prioritas anggaran Pemerintah Aceh yang dinilai lebih longgar pada belanja birokrasi dibanding kebutuhan dasar masyarakat.
“Jangan bilang tidak ada anggaran, tapi di sisi lain belanja pejabat tetap jalan. Jangan korbankan kesehatan rakyat untuk menutupi ketidakmampuan mengatur keuangan daerah,” katanya.
Ia menegaskan bahwa kesehatan dan pendidikan adalah dua hal yang tidak boleh disentuh oleh logika penghematan.
“Kesehatan dan pendidikan adalah tiang bangsa. Kalau ini mulai dikorbankan, maka yang runtuh bukan hanya kebijakan, tapi masa depan Aceh,” ujarnya.
Sebagai bentuk sikap tegas, ia mendesak Pemerintah Aceh untuk segera mencabut kebijakan tersebut.
“Batalkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026. Jangan uji kesabaran rakyat dengan kebijakan yang menyentuh langsung hak hidup mereka. Jika ini tetap dipaksakan, maka mahasiswa tidak akan tinggal diam,” pungkasnya.
(Tri Rahmat Ramadhan)