-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Aceh tidak Patuh pada aturan Pengadaan Barang dan jasa.

    May 31, 2026, 8:50 AM WIB Last Updated 2026-05-31T01:53:19Z
    Wartanad.id - Banda Aceh - Transparansi Tender Indonesia TTI memperingati keras kebijakan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Aceh KLH, pasalnya sampai akhir bulan Mei 2026 pengisian paket pada Aplikasi SiRUP LKPP baru 31,31% padahal berdasarkan peraturan LKPP nomor 11 tahun 2021 tentang pedoman Perencanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, batas waktu pengumumunan RUP untuk pengadaan tahun berikutnya pada aplikasi SiRUP dilaksanakan paling lambat 31 maret pada tahun anggaran berjalan.Sebut Nasruddin Bahar koordinator TTI

    Nasruddin menjelaskan,Jika dilihat pada Informasi yang disampaikan pada SiRUP Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Aceh masih sangat minim dari total Rencana Umum Pengadaan Rp.75.124.863.865 baru sekitar 31,31% dari Rp.239.941.124.048 Belanja Pengadaan. Realisasi pengadaan baru mencapai Rp.9.525.736.014 atau 12,68%.
    Jika dicermati harapan Sekda Aceh selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Aceh TAPA memerintahkan seluruh SKPA mempercepat proses daya serap anggaran dengan tujuan terjadinya multiple efek terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat terutama di desa desa yang terdampak langsung dengan pembangunan.ucap Nasruddin Bahar

    Transparansi Tender Indonesia TTI menilai masih ada Dinas Dinas tertentu yang dengan sengaja tidak mengisi Daftar Rencana Umum Pengadaan pada Aplikasi SiRUP, apakah pihak Dinas tidak ingin rencana pengadaan di kantornya diketahui publik dengan maksud maksud tertentu. Bisa jadi ada upaya menyembunyikan kegiatan pada Dinas yang bersangkutan supaya masyarakat tidak mendesak Pihak Dinas atau ada tujuan lain.

    Kepada Gubernur Aceh TTI mendesak agar Para Kepala SKPA patuh dengan aturan dan tidak mudah mengabaikan Peraturan Presiden yang dibuat untuk mengatur proses pengadaan barang dan jasa. 

    Dari paket paket yang diumumkan pada SiRUP Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup muncul lebih kurang 50 kegiatan Pengadaan Bibit tanaman yang jumlahnya mencapai puluhan milyar rupiah jika ditotalkan. Diduga semua kegiatan pengadaan bibit tanaman pada Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup berasal dari Pokir Dewan Perwakilan Rakyat.

    Jika dipelajari secara mendetail kegiatan pengadaan bibit tanaman baik itu penghijauan di tempat umum, sekolah, tempat ibadah tidak ada hubungannya sama sekali dengan pokir dewan. Kegiatan pengadan bibit kehutanan tersebut sudah menjadi kegiatan reguler setiap tahun, tanpa diusulkan melalui pokir paket di Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Aceh tetap berjalan setiap tahunnya.

    Jika Aparat Penegak Hukum pro aktif memeriksa paket paket pengadaan tanaman kehutanan dan tanaman produktif lainnya tahun anggaran 2025 yang lalu modus nya sama semua paket pokir dewan. Banyak tanaman yang diadakan tidak sesuai dengan jumlahnya, banyak juga tanaman yang sudah mati sehingga anggaran puluhan milyar terbuang sia sia.tutup Nasruddin Bahar
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini