Wartanad.id | Banda Aceh – Di tengah penderitaan masyarakat Aceh yang berjuang pulih dari dampak parah bencana banjir dan tanah longsor yang merusak ribuan hektare lahan pertanian dan sumber penghidupan, Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh justru disinyalir melakukan pemborosan anggaran negara dalam jumlah sangat besar.
Dana yang seharusnya dialokasikan untuk pemulihan lahan, bantuan petani, dan ketahanan pangan, ternyata banyak tersedot untuk kegiatan tidak mendesak, minim manfaat, serta sangat rawan penyimpangan, manipulasi data, hingga praktik penandaan harga (mark up) demi kepentingan pribadi atau kelompok. Kondisi ini semakin memperkuat persepsi publik bahwa Gubernur Aceh seolah menutup mata dan abai menjalankan fungsi pengawasan atas pengelolaan keuangan daerah .
Berdasarkan rincian perencanaan anggaran tahun 2026 yang dihimpun, tercatat akumulasi belanja untuk keperluan operasional, perjalanan dinas, konsumsi, hingga pemeliharaan fasilitas dan kendaraan menembus angka lebih dari Rp 5,4 miliar. Nilai ini dinilai sangat tidak wajar, berlebihan, dan jauh dari kebutuhan riil, apalagi saat ini prioritas utama daerah adalah pemulihan pascabencana dan penanganan dampak kerusakan pertanian.
Berikut rincian lengkap pos anggaran yang memicu kecurigaan publik:
- Belanja Perjalanan Dinas: Rp 3.926.821.390
- Belanja Makanan dan Minuman: Rp 490.353.000
- Satuan Biaya Konsumsi Rapat Biasa: Rp 159.920.000
- Belanja Lembur: Rp 62.500.000
- Operasional Kegiatan: Rp 1.347.763.375
- Satuan Biaya Pemeliharaan Sarana Kantor: Rp 243.439.000
- Satuan Biaya Pemeliharaan Operasional Dalam Lingkungan Kantor: Rp 150.000.000
- Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Kantor UPTD: Rp 100.000.000
- Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Kantor Distanbun Unit I: Rp 175.000.000
- Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Kantor Distanbun Unit II: Rp 125.000.000
- Satuan Biaya Pemeliharaan Kendaraan Dinas Operasional: Rp 759.400.000
- Satuan Biaya Pemeliharaan Kendaraan Dinas Pejabat: Rp 43.610.000
- Pemeliharaan Angkutan Darat Bermotor Pendukung Pematangan Lahan/Bajak Sawah: Rp 172.500.000.
Poin yang paling menonjol dan memicu kemarahan publik adalah belanja perjalanan dinas yang sendirian mencapai hampir Rp 3,93 miliar, ditambah konsumsi dan operasional kegiatan yang totalnya tembus lebih dari Rp 1,9 miliar. Masyarakat mempertanyakan: ke mana saja tujuan perjalanan, kegiatan apa yang dilakukan, dan apa dampak nyatanya bagi petani yang saat ini lahan pertaniannya rusak parah akibat banjir dan longsor? Angka ini terasa sangat ironis, karena di saat warga menderita dan butuh bantuan alat, benih, serta perbaikan irigasi, dinas justru menghabiskan miliaran rupiah untuk bepergian dan konsumsi rapat yang tidak jelas hasilnya .
Tidak kalah mencurigakan, pos pemeliharaan gedung, kantor, dan kendaraan dinas tercatat nilainya ratusan juta rupiah. Publik sangat curiga angka ini direkayasa, harga dinaikkan jauh di atas harga pasar, atau pekerjaan pemeliharaan yang dilaporkan tidak ada kenyataannya—hanya ada di atas kertas untuk menarik dana negara. Pos pemeliharaan alat bajak sawah pun disorot, karena nilainya cukup besar namun faktanya banyak petani yang belum mendapat bantuan alat pertanian untuk memulihkan lahan mereka.
Masyarakat menilai pengelolaan anggaran ini penuh kejanggalan, tidak transparan, dan membuka celah lebar bagi korupsi. Uang rakyat yang dikumpulkan lewat pajak seolah-olah dijadikan lahan basah, dipakai untuk “berpesta” pejabat, sementara tugas pokok dinas—membantu petani, menjaga ketahanan pangan, dan memulihkan pertanian pascabencana—terabaikan begitu saja.
Yang paling menyakitkan, pemborosan ini berlangsung terbuka namun tidak ada tindakan apa pun dari Gubernur Aceh selaku pemegang kekuasaan tertinggi di daerah. Tidak ada evaluasi, tidak ada teguran, tidak ada audit khusus. Sikap diam ini semakin menguatkan anggapan masyarakat bahwa Gubernur seolah menutup mata, membiarkan uang negara dihambur-hamburkan tanpa tanggung jawab.
Oleh karena itu, elemen masyarakat, organisasi petani, dan pemerhati keuangan publik secara tegas mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Inspektorat Aceh untuk segera turun tangan. Publik menuntut audit mendalam, menyeluruh, dan transparan terhadap seluruh penggunaan anggaran tahun 2026 di dinas ini. Setiap dokumen, perintah perjalanan, bukti pengeluaran, dan hasil kegiatan harus diperiksa dan dibuktikan kebenarannya.
Jika terbukti ada pemborosan, manipulasi, atau korupsi, aparat hukum diminta menindak tegas dan memproses pidana seluruh pihak yang terlibat, mulai dari penyusun anggaran hingga penanggung jawab dinas. Masyarakat berharap keadilan ditegakkan, uang negara yang hilang dikembalikan, dan anggaran kedepannya benar-benar dipakai untuk kepentingan petani dan kesejahteraan rakyat Aceh, bukan untuk kepentingan segelintir oknum.
Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh saat dikonfirmasi oleh tim liputan media ini melalui pesan whatsApp, tidak memberikan tanggapan apapun.

