-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Kajati Diminta Audit Pengadaan Bibit Durian Dinas Pertanian Aceh 2025, Nilai Capai Miliaran Disinyalir Penyimpangan

    Azhar
    May 13, 2026, 7:58 PM WIB Last Updated 2026-05-13T13:01:32Z
    WartaNad.id | Banda Aceh – Publik dan elemen masyarakat di Provinsi Aceh kembali mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, untuk segera melakukan audit mendalam, menyeluruh, dan transparan terhadap proses pengadaan bibit durian unggul dan aneka buah-buahan lainnya yang dilaksanakan oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh pada tahun anggaran 2025. 

    Desakan ini muncul menyusul maraknya dugaan bahwa program strategis bernilai miliaran rupiah tersebut berjalan tidak transparan, tidak tepat sasaran, serta sangat rawan praktik manipulasi data dan penandaan harga (mark up) yang merugikan keuangan negara dan melukai hati masyarakat.
     
    Program pengadaan bibit ini merupakan salah satu kegiatan utama dengan anggaran sangat besar yang dialokasikan untuk pengembangan komoditas unggulan daerah. Secara tertulis, tujuannya adalah meningkatkan ekonomi masyarakat, mengembangkan potensi pertanian, serta mendorong ketahanan pangan di berbagai kabupaten dan kota di Aceh. Namun, di lapangan, pelaksanaannya menuai banyak keluhan dan kecurigaan mendalam dari petani maupun pengamat pembangunan.
     
    Berdasarkan data rincian alokasi anggaran yang dihimpun, pengadaan bibit durian dan buah-buahan lainnya tersebar di hampir seluruh wilayah kabupaten/kota di Aceh dengan nilai per kegiatan yang sangat besar. Berikut rincian lengkap pos anggaran yang menjadi sorotan publik:
     
    - Pengadaan Bibit Durian Unggul di Kabupaten Aceh Barat Daya: Rp 564.000.000
    - Pengadaan Bibit Durian Unggul di Kabupaten Aceh Selatan: Rp 564.000.000
    - Pengadaan Bibit Durian Unggul di Kabupaten Pidie: Rp 470.000.000
    - Pengadaan Bibit Durian Unggul di Kabupaten Pidie Jaya: Rp 470.000.000
    - Pengadaan Bibit Durian Unggul di Kota Subulussalam: Rp 564.000.000
    - Pengadaan Bibit Tanaman Durian Unggulan Kabupaten Aceh Besar: Rp 465.000.000
    - Pengadaan Bibit Durian untuk Pengembangan Tanaman Durian, Duku, Rambutan dan Alpukat Di Kab Aceh Besar: Rp 100.000.000.
    - Pengadaan Bibit Tanaman Durian varietas unggul untuk Kabupaten Aceh Besar: Rp 376.000.000.
    - Pengadaan Bibit Unggul Hortikultura (Durian) untuk Peningkatan Ekonomi di Kabupaten Aceh Selatan: Rp 517.000.000
    - Pengadaan Bibit durian pengembangan aneka buah-buahan di Kabupaten Aceh Tengah: Rp 420.000.000.
    - Pengadaan Bibit Durian Aceh Tamiang: Rp 470.000.000
    - Pengadaan Bibit Durian Aceh Timur: Rp 470.000.000.
    - Pengembangan Bibit buah-buahan Durian di Kabupaten Aceh Timur: Rp 610.000.000
    - Pengadaan Bibit Durian pengembangan buah-buahan di Kabupaten Aceh Tenggara: Rp 305.000.000
    - Pengadaan Bibit Durian Unggul untuk Masyarakat di Wilayah I: Rp 413.600.000
    - Pengadaan Bibit Alpukat untuk Pengadaan Anek Bibit Tanaman Alpukat dan Durian untuk Kabupaten Pidie Jaya: Rp 326.500.000
    - Pengadaan Aneka Bibit Tanaman Durian, Rambutan dan Duku untuk Kabupaten Pidie Jaya: Rp 374.150.000
    - Pengadaan Bibit Durian Unggul untuk Masyarakat di Wilayah II: Rp 413.600.000
    - Pengadaan Aneka Bibit Tanaman Duku, Durian dan Rambutan untuk Kabupaten Aceh Utara: Rp 374.150.000
    - Pengadaan Aneka Bibit Tanaman Alpukat dan Durian untuk Kabupaten Pidie: Rp 413.500.000.
    - Pengadaan Bibit Durian, dan Alpukat untuk Peningkatan Ekonomi di Kab. Aceh Selatan: Rp 480.591.100.
    - Pengembangan Bibit buah-buahan Durian dan Alpukat di Kabupaten Bener Meriah: Rp 607.075.000.
    - Pengembangan tanaman bibit Aneka Buah-buahan (kelengkeng dan durian) Varietas Unggulan untuk dibagikan kepada Masyarakat Kab. Gayo Lues: Rp 817.224.000.
    - Pengembangan tanaman bibit Aneka Buah-buahan (kelengkeng dan Durian) Varietas Unggulan untuk dibagikan kepada Masyarakat Kab. Aceh Tenggara: Rp 817.224.000.
     
    Secara keseluruhan, total anggaran yang digelontorkan untuk pengadaan bibit ini mencapai nilai puluhan miliar rupiah. Namun, nilai fantastis ini justru menjadi sumber kecurigaan utama masyarakat. 

    Keluhan yang beredar di lapangan menyebutkan bahwa penyaluran bibit tidak merata, banyak petani yang berhak dan membutuhkan justru tidak mendapatkan, sementara pihak-pihak tertentu atau kerabat pejabat diketahui menerima jatah bibit dalam jumlah besar. Hal ini membuktikan adanya indikasi penyaluran yang tidak tepat sasaran dan penuh keberpihakan.
     
    Selain itu, kualitas bibit yang disalurkan pun dipertanyakan. Banyak laporan menyatakan bibit yang diterima masyarakat tidak sesuai standar unggul, ukurannya kecil, kualitasnya rendah, hingga banyak yang mati setelah ditanam. Padahal, harga satuan bibit yang tercantum dalam dokumen pengadaan dinilai jauh di atas harga pasar wajar. 

    Hal ini sangat menguatkan dugaan telah terjadi praktik mark up atau penandaan harga secara tidak wajar, di mana selisih harga diduga dibagi-bagikan antara oknum dinas dan rekanan pemasok bibit.
     
    Proses pengadaan yang berjalan tertutup, tidak dipublikasikan secara rinci, serta minim partisipasi masyarakat, semakin membuka celah luas bagi manipulasi data. Diduga, data jumlah penerima, jenis bibit, hingga lokasi penanaman direkayasa sedemikian rupa agar terlihat sah di atas kertas, padahal di lapangan tidak sesuai atau bahkan tidak ada kegiatan nyata.
     
    Kondisi ini membuat masyarakat merasa sangat kecewa dan terluka. Dana yang seharusnya menjadi pendorong ekonomi petani dan kemajuan pertanian daerah, disinyalir justru dijadikan lahan basah untuk mengeruk keuntungan pribadi segelintir orang.
     
    Oleh karena itu, elemen masyarakat, organisasi petani, dan pemerhati keuangan publik secara tegas menuntut Kajati Aceh untuk segera turun tangan. Publik meminta dilakukan audit mendalam yang mencakup seluruh tahapan: mulai dari penyusunan spesifikasi teknis, penentuan rekanan, proses pelelangan, harga satuan yang disepakati, verifikasi jumlah dan kualitas bibit, hingga data penerima manfaat di setiap kabupaten/kota.
     
    Tim penyidik diminta turun langsung ke lokasi, memeriksa kesesuaian antara dokumen administrasi dengan kenyataan fisik di lapangan, serta memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat, baik dari pihak dinas maupun pihak rekanan pemasok.
     
    Publik menegaskan, jika hasil audit nanti ditemukan bukti nyata adanya manipulasi data, penandaan harga, ketidaktepatan sasaran, hingga tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, aparat hukum diminta menindak tegas dan memproses pidana seluruh oknum yang terlibat tanpa pandang bulu. Langkah ini diharapkan menjadi peringatan keras dan contoh bagi pejabat maupun rekanan lain agar tidak lagi mempermainkan uang rakyat.
     
    Terakhir, masyarakat menuntut agar seluruh hasil audit nanti dipublikasikan secara terbuka dan rinci ke publik. Hal ini penting untuk menjawab segala kecurigaan, menghilangkan praduga negatif, serta memastikan keadilan dan transparansi benar-benar ditegakkan dalam pengelolaan anggaran daerah.
     
    Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan maupun penjelasan resmi dari pihak Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh terkait dugaan penyimpangan dan kejanggalan dalam program pengadaan bibit durian tahun 2025 ini.(Zb)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini