Wartanad.id | Suka Makmue – Sorotan tajam kembali menghantam pengelolaan keuangan di Dinas Pendidikan Kabupaten Nagan Raya. Disinyalir telah terjadi pemborosan anggaran yang sangat mencolok pada pos belanja perjalanan dinas serta makanan dan minuman. Nilai yang dialokasikan mencapai angka fantastis lebih dari 2 miliar rupiah. Penggunaan dana tersebut pun dinilai sangat rawan terjadinya praktik manipulasi data, rekayasa, hingga mark up harga yang ditujukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Kamis, 21/05/2026.
Hal ini tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar, tetapi sekaligus menodai citra dan kemurnian dunia pendidikan yang seharusnya menjadi prioritas utama pembangunan daerah.
Fakta kejanggalan ini terungkap berdasarkan data rincian perencanaan penggunaan anggaran tahun 2025 yang ada di Dinas Pendidikan Kabupaten Nagan Raya. Dari dokumen yang berhasil dihimpun, terlihat jelas alokasi dana yang nilainya jauh melampaui standar kewajaran dan kebutuhan riil, di saat fasilitas pendidikan di berbagai pelosok kecamatan masih banyak yang memprihatinkan.
Berikut rincian alokasi anggaran yang memicu kecurigaan mendalam tersebut:
- Belanja Perjalanan Dinas: Rp1.294.754.500,-
- Belanja Makanan dan Minuman Rapat: Rp357.216.166,-
- Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu: Rp429.704.890,-
Total Keseluruhan: Rp2.081.675.556,- (Lebih Dari 2 Miliar Rupiah).
Angka yang mencapai lebih dari 2 miliar rupiah yang dikhususkan hanya untuk bepergian, rapat, dan jamuan tamu ini dinilai sangat ironis dan tidak masuk akal. Publik mempertanyakan: kemana saja para pejabat dan staf dinas ini berangkat hingga menghabiskan dana hampir 1,3 miliar rupiah? Rapat apa saja yang diselenggarakan hingga menghabiskan ratusan juta rupiah untuk konsumsinya? Dan siapa saja tamu istimewa yang dijamu hingga dana yang disiapkan mencapai hampir setengah miliar rupiah?
Sangat jelas dan terang benderang terlihat adanya pemborosan anggaran yang nyata. Dana sebesar itu jika digunakan untuk memperbaiki gedung sekolah yang rusak, pengadaan buku pelajaran, peningkatan kualifikasi guru, atau penyediaan sarana belajar, tentu akan memberikan dampak luar biasa bagi kemajuan pendidikan anak-anak Nagan Raya. Namun kenyataannya, uang rakyat justru habis tersedot untuk kegiatan yang tidak mendesak, tidak produktif, dan dampaknya sama sekali tidak dirasakan oleh siswa maupun tenaga pendidik.
Yang lebih memprihatinkan lagi, pembengkakan anggaran yang mencolok ini seolah luput dari perhatian dan pengawasan. Pihak Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) yang bertugas mengawasi jalannya pemerintahan tampak diam seribu bahasa, tidak memberikan temuan maupun teguran apa pun. Demikian pula halnya dengan Bupati Nagan Raya selaku pemegang kekuasaan tertinggi pengelolaan keuangan daerah, terkesan membiarkan kejanggalan ini berjalan begitu saja tanpa tindakan pengendalian apa pun.
Kelalaian dalam pengawasan ini semakin memperkuat dugaan bahwa pengelolaan anggaran di dinas vital ini sangat rawan kebocoran. Pola alokasi dana besar untuk pos perjalanan dinas dan konsumsi adalah modus operandi klasik yang kerap digunakan untuk menutupi praktik korupsi. Bukti fisik kegiatan seperti undangan, daftar hadir, atau laporan perjalanan sangat mudah direkayasa, sementara uangnya dikantongi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Melihat fakta pelanggaran prinsip keuangan negara yang sangat nyata ini, elemen masyarakat, pengamat pendidikan, dan pemerhati kebijakan publik secara tegas mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nagan Raya untuk segera turun tangan.
Kejaksaan selaku pengawal keuangan negara diminta untuk segera melakukan audit mendalam, menyeluruh, dan teliti terhadap seluruh penggunaan anggaran di Dinas Pendidikan Kabupaten Nagan Raya, khususnya pada pos-pos belanja yang mencurigakan tersebut.
Publik menuntut agar Kajari tidak hanya sekadar memeriksa administrasi, tetapi menelusuri rincian setiap pengeluaran, membandingkan dengan harga wajar di pasaran, serta memeriksa keberadaan bukti fisik kegiatan. Jika dalam pemeriksaan nanti ditemukan adanya penyimpangan, pemborosan, rekayasa, atau indikasi pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, maka harus segera ditindak tegas.
Pihak-pihak yang terbukti bersalah harus diseret ke meja hijau dan kerugian negara wajib dikembalikan sepenuhnya.
Penegakan hukum dalam kasus ini diharapkan dapat menjadi contoh dan pelajaran berharga bagi seluruh pejabat lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, agar tidak lagi mempermainkan uang rakyat dan mengorbankan masa depan pendidikan demi kepentingan pribadi.
"Saat Dikonfirmasi, Kadis Pendidikan Zulkifli Bungkam Seribu Bahasa.
Terpisah, saat tim liputan media ini berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nagan Raya, Zulkifli, S.Pd, terkait kejanggalan dan pemborosan anggaran yang mencapai miliaran rupiah tersebut, sang pejabat justru memilih bungkam. Pesan yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp tidak mendapatkan tanggapan maupun penjelasan apa pun hingga berita ini diturunkan.
Sikap diam dan tidak berikan klarifikasi apa pun di tengah sorotan publik yang menguat ini semakin mempertegas kecurigaan masyarakat bahwa ada sesuatu yang ditutup-tutupi dalam pengelolaan keuangan pendidikan di daerah tersebut.
Publik pun beranggapan bahwa ketidaksediaan Kepala Dinas Pendidikan untuk berbicara merupakan pengakuan diam-diam atas kejanggalan-kejanggalan yang terjadi di bawah kepemimpinannya.

