Wartanad.id - Naganraya - Dilansir dari Media narasiterkini, 19/5-2026, Terungkap PT Alam Cempaka Wangi Kantongi Rekomendasi dari Pemkab Nagan Raya untuk Keruk Kekayaan Alam di Beutong Ateuh.
PT Alam Cempaka Wangi (ACW) kantongi izin rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Nagan Raya Aceh, Selasa, (19/05/2026)
Hal tersebut terungkap melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Nomor: 540/DPMPTSP/05/IUP-EKS./2026 Menimbang Poin E, tertulis dengan sangat jelas bahwa izin eksplorasi emas ini lahir dari rahim kebijakan lokal melalui Surat Bupati Nagan Raya Nomor 543.5/374 tanggal 24 September 2025. Poin D (track record korporasi di tingkat pusat) dan Poin E (keterlibatan mutlak birokrasi daerah). Pada Poin D, terungkap bahwa PT Alam Cempaka Wangi menggunakan celah hukum Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI (Nomor 77 PK/TUN/LH/2021)
Pantauan media, kehadiran PT ACW untuk melakukan eksplorasi komoditas mineral logam meskipun sudah mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Aceh namun di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang mendapat respon pro dan kontra disana
Bahkan masyarakat disana melakukan aksi unjuk rasa dan doa bersama untuk menolak kehadiran perusahaan yang akan mengeruk kekayaan alam disana. Begitu juga yang mendukung melakukan hal yang sama bahkan surat dukungan telah diserahkan melalui camat setempat.
Masyarakat Gelar Aksi Unjuk Rasa Tolak Segala Jenis Tambang Legal di Beutong Ateuh
Pengacara Tempuh Jalur Hukum, Kasus Medsos Hebohkan Aceh
Masyarakat Gelar Aksi Unjuk Rasa Tolak Segala Jenis Tambang Legal di Beutong Ateuh .12 Mei 2026.