Wartanad.id | Banda Aceh – Pengelolaan keuangan negara di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Aceh kembali menjadi sorotan tajam dan memicu kecurigaan mendalam di kalangan masyarakat. Disinyalir, perencanaan hingga pelaksanaan penggunaan anggaran yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah dilakukan secara tertutup, tidak transparan, dan sangat berpotensi mengandung unsur tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara serta sangat melukai hati masyarakat luas.
Kecurigaan ini bukan tanpa dasar yang kuat. Fakta di lapangan membuktikan secara nyata bahwa Kanwil Kemenag Aceh sama sekali tidak mempublikasikan rincian anggaran besar ke dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) milik Kementerian Agama Republik Indonesia. Pos-pos anggaran yang dirahasiakan tersebut mencakup Belanja Perjalanan Dinas yang nilainya tembus lebih dari 14,6 miliar rupiah, serta Belanja Keperluan Perkantoran dan pos lain yang jumlah akumulasinya mencapai puluhan miliar rupiah.
Ketidakpatuhan dan ketertutupan ini jelas-jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Peraturan tersebut secara tegas mewajibkan setiap badan publik, termasuk seluruh satuan kerja di lingkungan kementerian, untuk membuka dan mempublikasikan seluruh informasi terkait perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran yang bersumber dari uang negara. Tujuannya agar dapat diakses, diketahui, dan diawasi oleh masyarakat luas sebagai pemegang kedaulatan.
Yang membuat masyarakat semakin kecewa dan marah, praktik tertutup yang jelas melanggar aturan ini berlangsung lama namun sama sekali luput dari perhatian, pengawasan, maupun tindakan koreksi dari Kementerian Agama Republik Indonesia selaku induk instansi dan pemegang kekuasaan tertinggi. Sikap diam dan pembiaran ini semakin memperkuat persepsi publik bahwa Kementerian Agama RI seolah-olah menutup mata dan tidak peduli dengan bagaimana uang rakyat dikelola di daerah.
Pakar hukum administrasi negara dan pemerhati keuangan publik mengingatkan, prinsip dasar pengelolaan uang negara adalah transparansi dan akuntabilitas. Jika pengelolaan anggaran dilakukan secara tertutup, tidak dimuat dalam sistem resmi, dan tidak bisa diakses oleh masyarakat maupun pengawas eksternal, maka celah terjadinya kejahatan keuangan akan sangat lebar dan terbuka luas.
"Ketika data tidak dipublikasikan, berarti mereka menyembunyikan sesuatu. Kondisi ini memudahkan oknum melakukan manipulasi data, merekayasa kebutuhan fiktif, melakukan praktik mark up atau menaikkan harga barang dan jasa secara tidak wajar, hingga pemalsuan dokumen pertanggungjawaban demi keuntungan pribadi atau kelompok. Tanpa pengawasan publik, uang negara sangat mudah dikuras habis, sementara laporan hanya dibuat indah di atas kertas saja," ungkap salah satu pemerhati.
Masyarakat Aceh pun mempertanyakan, mengapa anggaran sebesar puluhan miliar rupiah disembunyikan? Apakah ada kejanggalan dalam perhitungannya? Apakah penggunaannya memang untuk kepentingan dinas atau justru untuk kepentingan oknum tertentu? Padahal, anggaran tersebut seharusnya digunakan untuk meningkatkan pelayanan keagamaan, fasilitas pendidikan agama, pembinaan umat, dan kesejahteraan tenaga pendidik di seluruh Aceh.
Menyikapi kondisi yang semakin memprihatinkan ini, berbagai elemen masyarakat, organisasi keagamaan, dan pemerhati publik menuntut Kementerian Agama RI untuk segera bertindak. Publik meminta Kemenag RI melakukan evaluasi menyeluruh, memerintahkan Kanwil Aceh untuk segera mempublikasikan seluruh rincian anggaran sesuai aturan, serta memeriksa siapa pejabat yang bertanggung jawab atas pelanggaran keterbukaan informasi ini.
Jika ditemukan bukti penyimpangan, manipulasi, atau indikasi korupsi di balik ketertutupan tersebut, masyarakat mendesak agar kasus ini segera diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses secara pidana. Masyarakat berharap, hal ini menjadi bukti bahwa Kementerian Agama tetap bersih, transparan, dan bertanggung jawab menjaga amanah uang rakyat, bukan sebaliknya membiarkan penyimpangan terjadi di bawah naungannya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan maupun penjelasan resmi dari pihak Kementerian Agama Republik Indonesia maupun Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh terkait pelanggaran keterbukaan informasi dan dugaan potensi korupsi anggaran puluhan miliar rupiah ini.

