-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Kajati Didesak Audit Mendalam Belanja Perjalanan Dinas Kanwil Kemenag Aceh, Tembus Rp 14,6 Miliar Disinyalir Pemborosan

    Azhar
    May 14, 2026, 4:42 PM WIB Last Updated 2026-05-14T09:45:23Z

    Wartanad.id | Banda Aceh – Pengelolaan anggaran negara kembali menjadi sorotan tajam masyarakat dan pemerhati keuangan publik di Provinsi Aceh. Kali ini, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh menjadi pusat kecurigaan setelah terungkap rincian alokasi belanja perjalanan dinas tahun anggaran 2024 yang nilainya mencapai angka fantastis, yakni total Rp 14.668.177.000. Angka sebesar ini dinilai sangat berlebihan, penuh kejanggalan, disinyalir terjadi pemborosan untuk kegiatan yang tidak mendesak, minim dampak bagi kemajuan daerah maupun kesejahteraan masyarakat, serta sangat rawan praktik manipulasi data dan penandaan harga (mark up) demi kepentingan pribadi atau kelompok yang merugikan keuangan negara.
     
    Berdasarkan data rincian perencanaan dan penggunaan anggaran yang dihimpun, belanja perjalanan dinas di Kanwil Kemenag Aceh dibagi dalam beberapa kode akun dengan nilai yang masing-masing pun sangat besar. Berikut rinciannya:
     
    - Kode 299177: Belanja Perjalanan Dinas Rp 6.426.692.000.
    - Kode 299178: Belanja Perjalanan Dinas Rp 65.716.000.
    - Kode 299179: Belanja Perjalanan Dinas Rp 320.226.000.
    - Kode 299181: Belanja Perjalanan Dinas Rp 182.168.000.
    - Kode 299182: Belanja Perjalanan Dinas Rp 4.423.102.000.
    - Kode 298362: Belanja Perjalanan Dinas Rp 3.315.989.000.
     
    Jika dijumlahkan, total anggaran yang disiapkan dan digunakan hanya untuk pos perjalanan dinas saja menembus angka Rp 14.668.177.000. Nilai ini dianggap sangat tidak wajar dan jauh melampaui kebutuhan riil operasional kantor wilayah, terlebih tugas pokok dan fungsi Kementerian Agama lebih banyak berkaitan dengan pembinaan keagamaan, pendidikan agama, penyelenggaraan ibadah haji, serta urusan peradilan agama yang sebagian besar pelaksanaannya berada di wilayah masing-masing kabupaten/kota.
     
    Masyarakat mempertanyakan secara keras: kegiatan apa saja yang dilakukan, ke mana saja tujuan perjalanan, dan siapa saja yang melakukan perjalanan hingga menghabiskan dana negara lebih dari 14,6 miliar rupiah dalam satu tahun? Angka ini dinilai tidak masuk akal, apalagi jika dibandingkan dengan alokasi untuk peningkatan fasilitas pendidikan agama, bantuan bagi lembaga keagamaan, atau kesejahteraan tenaga pendidik yang justru sering kali dirasakan masih kurang.
     
    Publik menilai besarnya anggaran ini membuka celah luas bagi penyimpangan. Ada dugaan kuat bahwa banyak perjalanan yang dianggarkan fiktif, dilaporkan dilakukan padahal tidak ada, atau biayanya dimanipulasi dan dinaikkan jauh di atas ketentuan standar biaya perjalanan dinas yang berlaku. Uang negara dikhawatirkan hanya berputar di atas kertas, diambil selisih harganya oleh oknum pengelola, atau digunakan untuk kepentingan pribadi yang tidak ada hubungannya dengan tugas kedinasan.
     
    Kondisi ini semakin melukai hati masyarakat Aceh, karena anggaran tersebut bersumber dari uang rakyat yang dikumpulkan melalui pajak. Warga berharap uang negara digunakan untuk hal-hal yang nyata, bermanfaat luas, dan meningkatkan kualitas pelayanan keagamaan, bukan habis dikuras untuk perjalanan dinas yang tidak jelas tujuannya dan tidak memberikan dampak apa pun bagi kemajuan daerah.
     
    Melihat fakta yang sangat mencolok dan penuh kecurigaan ini, elemen masyarakat, pemerhati administrasi negara, dan organisasi sosial kemasyarakatan secara tegas mendesak Aparat Penegak Hukum, khususnya Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, untuk segera turun tangan.
     
    Publik meminta Kajati Aceh mengerahkan tim auditor dan penyidik yang independen untuk melakukan audit mendalam, menyeluruh, dan transparan terhadap seluruh pengelolaan belanja perjalanan dinas Kanwil Kemenag Aceh tahun 2024. Mulai dari penyusunan rencana, dasar perhitungan, dokumen perintah perjalanan dinas, laporan hasil kegiatan, hingga bukti pengeluaran keuangan harus diperiksa satu per satu dan diverifikasi kebenarannya.
     
    Pemerhati hukum menegaskan, jika dalam audit tersebut ditemukan bukti nyata adanya pemborosan, manipulasi data, pemalsuan dokumen, mark up harga, hingga tindak pidana korupsi, aparat hukum diminta menindak tegas dan memproses pidana seluruh pihak yang terlibat, mulai dari penyusun anggaran, pelaksana, hingga penanggung jawab kantor wilayah. Langkah ini diperlukan agar menjadi peringatan keras bagi seluruh instansi di Aceh untuk tidak lagi memainkan uang rakyat demi kepentingan sendiri.
     
    Terpisah, saat tim liputan media ini melakukan konfirmasi dengan Kepala Kantor Kementrian Agama Provinsi Aceh melalui pesan whatsApp, namun hingga berita ini ditanyang tidak ada tanggapan apapun.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini