-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Disinyalir Terjadi Pemborosan Anggaran di Satpol PP Aceh Utara, Terkesan Bupati Tutup Mata

    Azhar
    May 14, 2026, 4:49 PM WIB Last Updated 2026-05-14T09:52:19Z
    WartaNad.id | Lhoksukon – Sorotan tajam kembali mengarah pada pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Aceh Utara. Kali ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) disinyalir melakukan pemborosan anggaran besar-besaran dalam rencana penggunaan dana tahun anggaran 2026. Berbagai pos belanja yang disusun dinilai dialokasikan untuk kegiatan tidak mendesak, minim dampak bagi kemajuan daerah maupun kesejahteraan masyarakat, serta sangat rawan praktik manipulasi data dan penandaan harga (mark up) demi keuntungan pribadi atau kelompok—hal yang jelas merugikan keuangan negara dan melukai kepercayaan publik.
     
    Kondisi ini makin memperkuat persepsi di kalangan warga bahwa Bupati Aceh Utara seolah menutup mata, tidak menjalankan fungsi pengawasan yang seharusnya dilakukan untuk menjamin setiap rupiah anggaran digunakan secara tepat guna dan bertanggung jawab.
     
    Indikasi penyimpangan dan pemborosan terlihat nyata dari rincian rencana anggaran Satpol PP Aceh Utara tahun 2026, dengan nilai yang sangat besar pada sejumlah pos yang dianggap tidak wajar, antara lain:
     
    - Belanja jasa PPPK Paruh Waktu jabatan operator layanan operasional: Rp 2.796.600.000
    - Belanja jasa PPPK Paruh Waktu jabatan penata layanan operasional: Rp 1.048.200.000
    - Belanja jasa PPPK Paruh Waktu jabatan pengelola layanan operasional: Rp 100.800.000
    - Belanja Honorarium Penanggungjawaban Pengelola Keuangan: Rp 145.980.000
    - Belanja Jasa Konversi Aplikasi/Sistem Informasi: Rp 62.500.000
    - Belanja Jasa Tenaga Keamanan: Rp 135.000.000
    - Belanja Kursus Singkat/Pelatihan: Rp 42.750.000
    - Pengadaan Perlengkapan Dinas: Rp 262.034.860
    - Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan: Rp 259.688.000
    - Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan: Rp 113.100.000
    - Belanja Makanan dan Minuman Rapat: Rp 21.600.000
    - Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu: Rp 6.916.000
    - Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan: Rp 4.860.000
    - Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu: Rp 2.660.000
    - Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas: Rp 472.085.151
    - Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas: Rp 3.377.550
    - Belanja Pemeliharaan Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan: Rp 100.804.800
    - Belanja perjalanan dinas: Rp 764.780.000
     
    Poin yang paling menonjol dan memicu kemarahan publik adalah pos belanja perjalanan dinas yang menembus angka lebih dari Rp 764 juta. Masyarakat mempertanyakan, kegiatan apa saja yang akan dilakukan Satpol PP hingga membutuhkan biaya perjalanan senilai ratusan juta rupiah, padahal tugas pokok lembaga ini lebih banyak berkaitan dengan pengawasan, penertiban, dan penegakan peraturan daerah di lingkungan wilayah kerja sendiri. Angka ini dianggap jauh melampaui batas kewajaran dan rawan dijadikan sarana penarikan uang anggaran yang tidak jelas pertanggungjawabannya.
     
    Selain itu, belanja jasa pegawai PPPK paruh waktu totalnya mencapai hampir Rp 4 miliar. Nilai ini dinilai sangat besar untuk jenis pegawai paruh waktu, sehingga memunculkan dugaan adanya pemborosan atau pengangkatan tenaga kerja yang tidak berdasar pada kebutuhan riil, melainkan untuk membagi-bagikan rezeki kepada pihak tertentu.
     
    Pos belanja makanan dan minuman pun tercatat berulang kali dengan jumlah akumulatif yang besar, begitu juga dengan belanja bahan bakar dan pemeliharaan kendaraan yang nilainya ratusan juta rupiah. Publik khawatir angka-angka ini dimanipulasi, harga dinaikkan secara tidak wajar, atau penggunaannya tidak dapat dibuktikan dengan catatan yang sah.
     
    Masyarakat Aceh Utara menuntut Bupati segera bertindak. Sebagai pemimpin daerah, warga berharap Bupati tidak diam saja, melainkan melakukan audit mendalam, mengevaluasi seluruh rencana anggaran Satpol PP, dan menindak tegas jika ditemukan bukti penyimpangan, pemborosan, atau tindakan koruptif yang merugikan uang negara.
     
    Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi maupun klarifikasi dari pihak Satpol PP Aceh Utara maupun Pemerintah Kabupaten Aceh Utara terkait rincian anggaran yang penuh tanda tanya ini. Warga pun menunggu langkah nyata agar anggaran daerah benar-benar kembali berfungsi untuk melayani masyarakat, bukan menjadi lahan pengambilan keuntungan segelintir pihak.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini