Wartanad.id | Bireuen – Isu pengelolaan keuangan daerah kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Bireuen. Kali ini, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bireuen disinyalir melakukan pemborosan anggaran dalam rencana penggunaan dana tahun anggaran 2026. Kondisi ini memicu persepsi di kalangan masyarakat bahwa Bupati Bireuen seolah-olah menutup mata dan tidak menjalankan fungsi pengawasan yang semestinya terhadap pengelolaan uang negara tersebut.
Indikasi pemborosan ini terlihat jelas dari rincian rencana anggaran yang disusun oleh Disdukcapil Bireuen, di mana sejumlah pos belanja terlihat tidak proporsional, berpotensi berlebihan, dan kurang sesuai dengan kebutuhan pelayanan publik yang menjadi tugas pokok dan fungsi dinas tersebut.
Berikut rincian rencana penggunaan anggaran Disdukcapil Bireuen tahun 2026 yang menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat:
- Belanja perjalanan dinas: Rp 189.000.000
- Belanja makanan dan minuman: Rp 36.152.000
- Belanja modal Personal Computer: Rp 45.950.000
- Belanja modal peralatan komputer lainnya: Rp 80.000.000
- Belanja modal komputer unit lainnya: Rp 16.000.000
- Belanja modal lemari dan arsip pejabat: Rp 50.000.000
- Belanja pemeliharaan komputer, unit komputer, dan jaringan: Rp 20.000.000
- Belanja bahan cetak untuk kegiatan kantor: Rp 73.153.000
- Belanja alat tulis kantor: Rp 83.454.020
- Belanja film printer KTP-el: Rp 62.230.400
- Belanja ribbon KTP-el: Rp 304.221.810
- Belanja cartridge: Rp 18.760.000
- Belanja cleaning kit printer KTP-el: Rp 6.630.000
- Belanja tinta printer: Rp 12.884.000
- Belanja meja kerja pejabat: Rp 7.100.000
- Belanja modal kursi kerja pejabat: Rp 2.800.000
- Belanja modal meja kerja pejabat: Rp 7.095.000
- Belanja honorarium penanggungjawab pengelola keuangan: Rp 156.000.000
- Belanja honorarium tim pelaksana kegiatan dan sekretariat: Rp 54.300.000
- Belanja honorarium narasumber, moderator, pembawa acara, dan panitia: Rp 16.950.000
- Belanja jasa tenaga operator komputer: Rp 80.750.000
Masyarakat mempertanyakan kewajaran sejumlah pos anggaran tersebut. Misalnya, belanja perjalanan dinas yang mencapai hampir Rp 190 juta dianggap terlalu besar untuk lingkup kerja dinas yang utamanya bergerak di bidang pelayanan administrasi kependudukan. Begitu juga dengan belanja alat tulis kantor yang menembus angka lebih dari Rp 83 juta, serta belanja bahan cetak sebesar Rp 73 juta, yang dinilai jauh melampaui kebutuhan wajar operasional kantor.
Selain itu, belanja modal untuk peralatan kantor seperti komputer, lemari arsip, hingga meja dan kursi pejabat juga dinilai berlebihan. Hal yang paling menonjol adalah belanja ribbon KTP-el yang mencapai lebih dari Rp 304 juta, di mana masyarakat bertanya-tanya apakah angka tersebut sesuai dengan jumlah produksi dan kebutuhan pencetakan dokumen kependudukan di Kabupaten Bireuen.
Tidak kalah mencolok adalah pos honorarium. Honorarium penanggungjawab pengelola keuangan saja dianggarkan sebesar Rp 156 juta, ditambah honorarium tim pelaksana kegiatan, narasumber, hingga jasa tenaga operator komputer yang jumlahnya juga besar. Hal ini memicu dugaan adanya pembagian uang tunai yang tidak sesuai aturan atau pengangkatan tenaga yang tidak berdasarkan kebutuhan nyata.
Kondisi ini semakin memperkuat anggapan publik bahwa Bupati Bireuen selaku pemegang kekuasaan tertinggi di daerah tidak menjalankan pengawasan ketat terhadap penyusunan dan pelaksanaan anggaran dinas-dinas di bawahnya. Masyarakat berharap Bupati tidak hanya diam, tetapi segera melakukan evaluasi mendalam, memeriksa keabsahan setiap pos anggaran tersebut, dan menindak tegas jika terbukti ada penyimpangan atau pemborosan yang merugikan keuangan daerah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Disdukcapil Bireuen maupun Pemerintah Kabupaten Bireuen terkait indikasi pemborosan anggaran ini. Masyarakat pun menunggu langkah nyata agar anggaran negara benar-benar digunakan untuk meningkatkan pelayanan publik, bukan untuk kepentingan kelompok atau perorangan semata.

