Wartanad.id | Calang – Pengelolaan keuangan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Teuku Umar, Kabupaten Aceh Jaya, semakin menjadi sorotan tajam dan menimbulkan tanda tanya besar di mata publik. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Jaya secara tegas didesak oleh masyarakat luas dan pemerhati pembangunan untuk segera melakukan audit investigasi mendalam, menyeluruh, dan lintas tahun terhadap seluruh penggunaan anggaran yang digelontorkan dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, mulai dari tahun 2023 hingga 2025.
Desakan ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan data rincian penggunaan anggaran yang berhasil dihimpun, tercatat bahwa RSUD Teuku Umar telah menghabiskan dan merencanakan belanja hingga mencapai ratusan miliar rupiah untuk keperluan pengadaan obat, bahan medis habis pakai, hingga pembelian berbagai jenis alat kesehatan canggih. Namun, nilai-nilai yang tertera dalam dokumen anggaran tersebut dinilai sangat tidak wajar, melampaui harga pasar, serta diindikasikan mengandung unsur pembengkakan harga atau mark-up yang sangat besar. Publik mempertanyakan kesesuaian antara uang yang dikeluarkan dengan manfaat dan barang yang diterima, mengingat pelayanan yang dirasakan masyarakat belum sebanding dengan nilai anggaran yang begitu fantastis.
Kecurigaan semakin kuat mengingat adanya lonjakan nilai belanja yang tidak logis dari tahun ke tahun, serta pengadaan alat-alat kedokteran dengan harga yang dinilai jauh di atas standar harga umum. Berikut adalah rincian lengkap penggunaan anggaran RSUD Teuku Umar yang menjadi fokus utama audit aparat penegak hukum:
Tahun Anggaran 2023
Pada tahun ini, pengeluaran tercatat mencapai puluhan miliar rupiah yang dialokasikan untuk obat-obatan, bahan medis, serta peralatan penunjang:
- Belanja Obat-obatan RSUD Teuku Umar: Rp 5.000.000.000,-
- Belanja Pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP): Rp 4.666.121.933,-
- Pengadaan Workstation Endoskopi THT: Rp 767.855.757,-
- Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran: Rp 478.860.236,-
- Pengadaan Alat Kesehatan Ibu dan Anak: Rp 1.000.000.000,-
Tahun Anggaran 2024
Tahun 2024 menjadi tahun dengan nilai belanja tertinggi dan paling mengundang kecurigaan. Selain belanja obat dan BMHP yang membengkak, terdapat pembelian berbagai alat medis canggih dengan nilai miliaran rupiah per unitnya yang dinilai sangat mahal dan janggal:
- Belanja Obat-obatan: Rp 5.790.000.000,-
- Belanja Pengadaan BMHP: Rp 5.755.692.073,-
- Belanja Modal Alat Kedokteran Umum: Rp 2.167.139.740,-
- Pengadaan Alat Transfusi Darah UPTD: Rp 2.167.135.740,-
- Pengadaan Mobil Unit Transfusi Darah (DAK): Rp 1.103.355.040,-
- Autoclave: Rp 1.863.128.215,-
- Mesin Anastesi: Rp 1.296.224.278,-
- Ventilator: Rp 1.101.143.203,-
- RTMS: Rp 1.973.050.000,-
- Konventional X-Ray: Rp 2.565.300.000,-
- USG: Rp 1.353.133.880,-
- Bed Pasien Manual: Rp 668.000.000,-
- Meja Operasi: Rp 897.800.000,-
- EKG: Rp 214.200.000,-
- Pasien Monitor: Rp 839.198.140,-
- Stretcher: Rp 490.500.000,-
- Infant Warmer: Rp 240.795.363,-
- Cauter: Rp 807.632.000,-
Banyak pihak mempertanyakan kewajaran harga satuan alat kesehatan di tahun 2024. Sebagai contoh, pembelian tempat tidur pasien manual yang dibanderol hampir Rp 700 juta, meja operasi senilai hampir Rp 900 juta, hingga alat-alat penunjang lainnya yang nilainya dinilai jauh melampaui harga pasar standar nasional. Hal ini mengindikasikan adanya rekayasa spesifikasi atau penandaan harga yang merugikan kas daerah.
Tahun Anggaran 2025
Pada tahun berjalan, pola penganggaran yang janggal kembali terulang. Belanja obat kembali dibagi menjadi dua pos terpisah dengan total mendekati Rp 12 miliar, ditambah belanja bahan lain yang sangat besar nilainya:
- Belanja Obat-obatan (Pos 1): Rp 3.000.000.000,-
- Belanja Obat-obatan (Pos 2): Rp 8.991.000.000,-
- Belanja Bahan-bahan Lainnya: Rp 7.362.829.333,-
- Pengadaan Alat Kesehatan: Rp 712.000.000,-
- Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran: Rp 781.000.000,-
- Belanja Peralatan Penjernihan Air Ruang CSSD: Rp 200.000.000,-
Publik menyoroti pos "Belanja Bahan-bahan Lainnya" yang mencapai lebih dari Rp 7 miliar, namun tidak dijelaskan secara rinci bahan apa saja yang dimaksud. Hal ini dianggap celah besar bagi oknum untuk menyembunyikan penggunaan anggaran yang tidak jelas.
Masyarakat sangat berharap Kejaksaan Negeri Aceh Jaya tidak hanya diam melihat hal ini. Tim audit diminta menelusuri dokumen perencanaan, memverifikasi kewajaran harga setiap barang, memeriksa kontrak kerja sama penyedia, hingga turun langsung mencocokkan keberadaan dan kondisi barang yang dibeli dengan nilai yang tercatat. Jika ditemukan adanya kerugian negara akibat korupsi, kolusi, atau nepotisme, aparat penegak hukum diminta menindak tegas dan menjerat semua pihak yang terlibat sesuai hukum yang berlaku, demi menyelamatkan uang rakyat yang jumlahnya sangat fantastis tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen RSUD Teuku Umar belum memberikan penjelasan atau tanggapan terkait rincian anggaran yang bernilai ratusan miliar rupiah ini.

