Wartanad.id | Calang – Pengelolaan anggaran pengadaan obat-obatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Teuku Umar, Kabupaten Aceh Jaya, kembali menjadi sorotan tajam publik dan aparat penegak hukum. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Jaya secara khusus diminta untuk melakukan audit investigasi secara mendalam, menyeluruh, dan lintas tahun terhadap belanja obat yang nilainya menunjukkan lonjakan sangat drastis dalam kurun waktu empat tahun terakhir, terlebih terdapat pembagian pos anggaran yang dinilai janggal dan berpotensi menyembunyikan penyimpangan.
Permintaan audit ini muncul seiring beredarnya data riwayat penggunaan dan perencanaan anggaran obat-obatan mulai tahun 2023 hingga rencana tahun 2026. Data tersebut memperlihatkan tren kenaikan nilai yang sangat signifikan, bahkan hampir tiga kali lipat dalam rentang waktu singkat, padahal kapasitas pelayanan, jumlah tempat tidur, maupun cakupan wilayah kerja rumah sakit tersebut tidak mengalami perubahan berarti yang sebanding dengan besaran anggaran yang digelontorkan. Hal ini menimbulkan kecurigaan kuat adanya rekayasa perencanaan, pembengkakan harga, hingga praktik mark-up yang merugikan keuangan daerah.
Berikut adalah rincian anggaran belanja obat-obatan RSUD Teuku Umar yang menjadi objek sorotan:
Tahun 2023
- Belanja Obat-obatan RSUD Teuku Umar: Rp 5.000.000.000,-
Tahun 2024
- Belanja Obat-obatan RSUD Teuku Umar: Rp 5.790.000.000,-
Tahun 2025
- Belanja Obat-obatan: Rp 8.991.000.000,-
- Belanja Obat-obatan (Tambahan): Rp 3.000.000.000,-
(Total Tahun 2025: Rp 11.991.000.000,-)
Rencana Tahun 2026
- Belanja Obat-obatan: Rp 2.900.000.000,-
Poin yang paling mengganjal dan menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat adalah struktur anggaran tahun 2025. Pada tahun tersebut, belanja obat dibagi menjadi dua pos terpisah dengan nilai total mencapai hampir Rp 12 miliar, angka yang sangat fantastis dan melonjak jauh dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya berkisar di angka Rp 5,7 miliar. Pembagian anggaran menjadi dua pos berbeda ini dinilai tidak lazim dan diduga sengaja dilakukan untuk memecah nilai paket agar lolos dari mekanisme pengawasan ketat atau batasan aturan pengadaan barang dan jasa.
Selain itu, publik juga mempertanyakan realitas di lapangan. Di saat anggaran obat membengkak besar, masih banyak laporan pasien yang mengeluhkan ketersediaan obat di apotek rumah sakit yang belum lengkap atau harus menunggu lama. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa uang yang dikeluarkan tidak sepenuhnya berbanding lurus dengan barang yang diterima. Diduga kuat terjadi rekayasa jenis obat, penentuan harga satuan jauh di atas harga eceran tertinggi atau harga pasar, hingga manipulasi jumlah kebutuhan yang dicatat berlebihan di atas kertas.
Sementara itu, rencana anggaran tahun 2026 yang kembali anjlok drastis menjadi Rp 2,9 miliar juga dinilai tidak logis dan menjadi bahan pertanyaan. Perubahan nilai yang naik turun secara ekstrem tanpa dasar alasan teknis yang jelas ini mempertegas indikasi ketidakwajaran dalam penyusunan perencanaan anggaran.
Elemen masyarakat dan pemerhati hukum menuntut Kajari Aceh Jaya menurunkan tim pemeriksa untuk menelusuri aliran dana sejak tahap perencanaan, penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), proses pemilihan penyedia, hingga pencocokan stok obat yang tersimpan di gudang. Jika ditemukan bukti adanya kerugian daerah, penyalahgunaan wewenang, atau persekongkolan dengan pihak penyedia obat, penegak hukum diminta menindak tegas dan memproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Anggaran kesehatan adalah uang rakyat yang hak penggunaannya harus terjamin, bukan menjadi lahan keuntungan pribadi oknum tertentu.
Pada waktu yang terpisah, saat tim liputan media ini melakukan konfirmasi dengan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah RSUD Teuku Umar Kabupaten Aceh Jaya melalui pesan WhatsApp, namun tidak ada tanggapan apapun hingga berita ini ditayangkan.

