-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Kajati Diminta Segera Audit Mendalam Puluhan Proyek PUPR Nagan Raya: Diduga Asal Jadi dan Pakai Bahan Galian C Ilegal

    Azhar
    May 21, 2026, 7:21 PM WIB Last Updated 2026-05-21T12:24:41Z

    Wartanad.id | SUKA MAKMUE – Gelombang kecurigaan publik kembali menghantam pengelolaan proyek pembangunan di Kabupaten Nagan Raya. Kali ini sorotan tertuju penuh pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang tercatat mengelola puluhan paket pekerjaan jalan dan jembatan dengan nilai total mencapai puluhan miliar rupiah. Kamis, 21/5/2026.

    Berdasarkan rincian data yang dihimpun, proyek-proyek tersebut tersebar di hampir seluruh kecamatan, namun disinyalir dikerjakan secara asal jadi, kualitas rendah, serta menggunakan bahan baku dari galian C yang diragukan keabsahan izinnya, bahkan diduga besar ilegal.
     
    Fakta mencengangkan ini memicu kemarahan masyarakat sekaligus desakan keras kepada Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh untuk segera turun tangan melakukan audit mendalam dan penyelidikan menyeluruh. Publik menilai, praktik ini bukan hanya merugikan keuangan negara dalam jumlah besar, tetapi juga membahayakan keselamatan warga, merusak lingkungan, serta melanggar hukum secara terang-terangan.
     
    Berikut adalah rincian daftar proyek jalan dan jembatan tahun anggaran 2025 yang menjadi pusat kecurigaan masyarakat:
     
    1. Peningkatan/Aspal Jalan Lingkungan (hot mix) Gampong Serba Jadi Kec, Darul Makmur Rp 926.111.969,-
    2. Pembangunan Jembatan / Box Jalan Kuburan Gampong Krak Tampai Kecamatan Seunagan Rp 167.363.167,-
    3. Pembukaan Jalan Baru Gampong Kila Kec. Seunagan Timur Rp 185.966.545,-
    4. Peningkatan/Pembangunan Jalan Gp. Simpang Peut Kec. Kuala Rp 139.390.325,-
    5. Peningkatan Jalan Gp. Cot Kuta Rp 139.412.020,-
    6. Penimbunan Oprit Jembatan Gantung Blang Panyang, Blang Teungku Kec. Seunagan Timur Rp 185.917.386,-
    7. Pembangunan Jalan Baru Gampong Babah Dua Kecamatan Tadu Raya Rp 185.896.954,-
    8. Peningkatan/Pembangunan Jalan Gp. Alue Wakie Kec. Darul Makmur Rp 185.908.127,-
    9. Pembangunan Jalan Baru Gampong Alue Bata Kecamatan Tadu Raya Rp 185.896.954,-
    10. Pembangunan Jalan Baru Gampong Alue Kambuk-Cot Kuta Kec, Kuala Rp 185.905.377,-
    11. Pembangunan Jalan Baru Gp. Nigan Kecamatan Seunagan Rp 139.330.424,-
    12. Peningkatan Jalan Gampong Sumber Bakti Kec. Tripa Makmur Rp 185.924.970,-
    13. Terobosan Jalan Baru Gampong Kandeh Kecamatan Seunagan Timur Rp 185.745.644,-
    14. Peningkatan/Pembangunan Jalan Baru Dusun Kaye Unoe Gampong Pulo Krut Kec. Darul Makmur Rp 185.918.752,-
    15. Peningkatan Jalan Gampong Blang Murong Kecamatan Seunagan Rp 92.888.610,-
    16. Pembangunan Jembatan Gp. Babah Suak Kec. Beutong Ateuh Banggalang Rp 185.837.246,-
    17. Pembangunan Jembatan Gampong Krueng Kulu Kecamatan Seunagan Timur Rp 185.912.878,-
    18. Peningkatan Jalan Gampong Kuta Trieng Kec. Tripa Makmur Rp 185.892.473,-
    19. Peningkatan Jalan/Serak Kerikil Jalan Desa Gampong Cot Mee Kec. Tadu Raya Rp 139.403.513,-
    20. Peningkatan Jalan Gampong Alue Raya Kec, Darul Makmur Rp 92.969.148,-
    21. Peningkatan Jalan Gampong Pasie Kubeu Dom Kec. Tripa Makmur Rp 185.875.501,-
    22. Peningkatan Jalan Gampong Drien Tujoeh Kec. Tripa Makmur Rp 139.391.651,-
    23. Peningkatan/Serak Sirtu Jalan Gampong Blang Luah Kec. Darul Makmur Rp 92.880.446,-
    24. Peningkatan/Pembangunan Jalan Gp. Krueng Seumanyam Kec. Darul Makmur Rp 185.890.093,-
    25. Peningkatan Jalan Gampong Neubok Yee Kec. Tripa Makmur Rp 185.906.945,-
    26. Peningkatan Jalan Gampong Langkak Kecamatan Kuala Pesisir Rp 185.778.600,-
    27. Peningkatan Jalan / Serak Kerikil Jalan Masyarakat Gampong Sumber Daya, Kec. Tadu Raya Rp 185.907.452,-
    28. Peningkatan Jalan/Serak Kerikil Jalan Desa Gampong Padang Rubek Kec. Kuala Pesisir Rp 92.918.986,-
     
     
     
    Pola Anggaran Seragam: Kecurigaan Kuat Adanya Rekayasa Harga dan Pembagian Jatah.
     
    Dari daftar rincian di atas, terlihat pola yang sangat mencolok dan janggal. Sebagian besar paket pekerjaan memiliki nilai anggaran yang hampir seragam persis, mayoritas berkisar di angka Rp185 juta rupiah, sementara sebagian lain dipatok rata di angka Rp139 juta dan Rp92 juta. Hanya satu paket peningkatan jalan aspal jenis hot mix yang nilainya paling besar, menembus angka Rp926 juta rupiah.
     
    Keseragaman nilai anggaran ini memicu dugaan kuat adanya rekayasa perhitungan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Publik mempertanyakan logika teknisnya: apakah volume pekerjaan, panjang jalan, kondisi tanah, dan spesifikasi material di setiap gampong dan kecamatan berbeda-beda itu sama persis hingga harganya nyaris seragam rata?
     
    "Angka-angkanya sama persis. Ini aneh, tidak masuk akal, dan sangat mencurigakan. Seolah-olah ukuran dan tingkat kesulitan jalan di seluruh Nagan Raya itu sama rata, padahal kondisinya pasti berbeda-beda tergantung lokasi. Ini jelas indikasi permainan harga dan pembagian jatah proyek kepada rekanan tertentu dengan nilai yang sudah ditentukan di awal, tanpa menghitung kebutuhan riil di lapangan," ungkap seorang pengamat pembangunan daerah.
     
    Diduga kuat, dalam perhitungan harga satuan material pun dimainkan jauh di atas harga pasar wajar. Harga tanah, pasir, batu, dan aspal ditulis tinggi di atas kertas, padahal harga riil di lapangan jauh lebih murah. Selisih harga yang menggelembung inilah yang diduga dibagi-bagi secara diam-diam antara oknum dinas dan kontraktor pelaksana, merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
     
    Dikerjakan Asal Jadi: Hasil Tidak Sesuai Spesifikasi, Baru Jadi Sudah Rusak.
     
    Kecurigaan bukan hanya berhenti di atas kertas. Fakta yang lebih menyakitkan ditemukan saat turun ke lapangan. Berdasarkan pantauan langsung dan laporan masyarakat, banyak proyek tersebut dikabarkan dikerjakan secara terburu-buru, asal jadi, dan kualitasnya jauh di bawah standar teknis yang disyaratkan dalam kontrak.
     
    Masyarakat setempat melaporkan keluhan yang sama: jalan yang baru saja dikerjakan sering kali sudah rusak, bergelombang, retak-retak parah, atau berlubang kembali tak lama setelah serah terima. Pengerjaan dianggap tidak rapi, pemadatan tanah dasar kurang baik hingga menyebabkan amblasan, ketebalan lapisan aspal atau timbunan jauh lebih tipis dibandingkan yang tertulis dalam dokumen lelang, hingga kualitas material yang digunakan di bawah mutu.
     
    "Kami sedih dan kecewa melihat uang miliaran habis, tapi jalan tetap rusak dan tidak awet. Kadang baru sebulan diresmikan, sudah ada retakan besar dan amblas. Dikerjakannya cuma lewat saja, asal tertutup tanah atau aspal tipis. Kalau hujan sedikit, langsung hanyut lagi permukaannya. Uang rakyat dibuang sia-sia," keluh seorang warga Gampong Kandeh, Kecamatan Seunagan Timur.
     
    Kondisi ini sangat berbahaya mengingat wilayah Nagan Raya adalah daerah rawan bencana banjir dan longsor. Jalan yang kualitasnya buruk dan tidak sesuai spesifikasi teknis tidak akan kuat menahan arus air bah atau beban kendaraan berat, sehingga berisiko tinggi putus atau runtuh sewaktu-waktu dan membahayakan nyawa pengguna jalan.
     
    Dugaan Penggunaan Bahan Galian C Ilegal: Kejahatan Ganda Rugikan Negara dan Rusak Lingkungan.
     
    Poin paling krusial, serius, dan melibatkan aspek pidana berat adalah dugaan penggunaan bahan baku berupa tanah, pasir, dan batu dari lokasi penambangan atau pengambilan material (galian C) yang tidak memiliki izin resmi dari instansi berwenang.
     
    Informasi yang berkembang kuat di masyarakat menyebutkan, kontraktor pelaksana proyek jalan-jalan ini mengambil material langsung dari bantaran sungai, tebing, atau tanah milik warga secara sembarangan, tanpa izin dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) maupun instansi terkait.
     
    Jika dugaan ini terbukti, maka ini adalah kejahatan ganda yang sangat merugikan. Di satu sisi, kontraktor dan dinas mencantumkan harga material mahal dalam anggaran seolah membeli dari sumber resmi berizin, namun kenyataannya mengambil bahan baku secara cuma-cuma atau ilegal tanpa mengeluarkan biaya pengadaan. Selisih uang harga material yang mahal di kertas dengan bahan murah atau gratis di lapangan diduga masuk ke kantong pribadi oknum.
     
    Di sisi lain, penambangan liar atau pengambilan material sembarangan merusak lingkungan, merusak bantaran dan alur sungai, mengikis tanah, serta memperparah dampak banjir yang baru saja melanda wilayah ini.
     
    "Kalau beli bahan resmi, ada pajak, ada biaya izin, ada biaya angkut yang wajar. Tapi kalau ambil sembarangan di kali atau tanah warga tanpa izin, tidak bayar apa-apa. Uang beli bahannya yang miliaran itu pasti dikantongi oknum. Ini merugikan negara dua kali: uangnya lari, lingkungan hancur, jalan pun jelek tidak awet," tegas koordinator pemantau anggaran daerah.
     
    Tanggapan Kabid Bina Marga: Klaim Sudah Ada Izin, Tapi Publik Masih Ragu.
     
    Terpisah, saat tim liputan media ini melakukan konfirmasi dengan Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nagan Raya melalui pesan WhatsApp, Muhammad Saleh mencoba membantah isu tersebut. Menurutnya, dugaan penggunaan material dari galian C yang tidak memiliki izin itu kurang benar.
     
    "Itu kurang benar, karena saat dilakukan pengecekan atau penarikan material, pihak rekanan sudah melampirkan izin galian C," ucap Muhammad Saleh dengan singkat dan berakhir tanpa penjelasan rinci lebih lanjut.
     
    Pernyataan singkat ini justru memunculkan tanda tanya baru di benak publik. Masyarakat mempertanyakan keabsahan dokumen izin yang dimaksud, apakah izin itu dikeluarkan oleh instansi berwenang, berlaku untuk lokasi pengambilan yang tepat, dan apakah izin itu benar-benar diperiksa serta dicocokkan dengan fakta di lapangan oleh petugas dinas. Hingga kini, bukti izin tersebut belum dipublikasikan untuk dibuktikan kebenarannya.
     
    Desakan Tajam: Kajati Aceh Harus Bongkar Seluruh Alur Proyek
     
    Melihat indikasi kejahatan yang sangat nyata, mulai dari kecurigaan rekayasa harga, mutu pekerjaan buruk, hingga dugaan penggunaan bahan ilegal, masyarakat Nagan Raya bertekad tidak akan diam saja. Publik secara tegas menuntut Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh segera bertindak melakukan investigasi mendalam.
     
    Audit yang diminta harus menyeluruh, teliti, dan menelusuri dari hulu ke hilir, mulai dari proses pelelangan, kewajaran harga satuan, spesifikasi teknis, hingga pengecekan fisik jalan dan asal-usul material yang dipakai. Kajati diminta khusus menelusuri poin krusial berikut:
     
    1. Apakah harga satuan pekerjaan dan harga material yang tercantum dalam kontrak wajar atau dimainkan dan di-mark up jauh di atas harga pasar?

    2. Dari mana asal pasti pasir, batu, dan tanah yang digunakan? Apakah ada dokumen izin pengambilan yang sah, resmi, dan sesuai lokasi?

    3. Apakah kualitas, ketebalan, dan volume pekerjaan di lapangan sama persis dengan yang tertulis dalam kontrak dan RAB?

    4. Siapa saja kontraktor yang memenangkan proyek bernilai seragam ini dan bagaimana keterkaitannya dengan pejabat dinas?
     
    "Jangan biarkan pemborosan dan kejahatan lingkungan ini terus berlanjut. Uang rakyat puluhan miliar harus ada barangnya yang berkualitas dan awet. Kalau terbukti pakai bahan ilegal, kerja asal jadi, dan ada rekayasa harga, kami minta seluruh uang kerugian negara dikembalikan sepenuhnya ke kas negara dan pelakunya dipenjara," tegas perwakilan masyarakat.
     
    Publik kini sangat berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan investigasi mendalam yang transparan terhadap puluhan proyek yang dikendalikan Dinas PUPR ini. Apapun hasil temuannya, masyarakat menuntut agar segera dipublikasikan secara terbuka, supaya tidak lagi muncul praduga dan kecurigaan di kalangan masyarakat, serta keadilan atas uang rakyat dapat ditegakkan.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini