Wartanad.id - Banda Aceh - Pada ajang Anugerah Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi Aceh menerima penghargaan zona Integritas untuk Kejati Type B diseluruh Indonesia. Capaian pengharagaan tersebut sangat jelas penuh dengan perjuangan dan semangat juang rekan rekan adyaksa Kejaksaan Tinggi Aceh.kata Nasruddin Bahar koordinator TTI (28/05)
Nasruddin menjelaskan,TTI menilai ada beberapa prestasi yang diselesaikan dalam waktu cepat dimana waktu itu Aceh digegerkan dengan pengadaan bibit ikan dan pakan runcah untk kelompok korban konflik yang berlokasi di Kabuapten Aceh Timur. Waktu itu banyak masyarakat pesimis kasus tersebut dapat diselesaikan dalam waktu singkat mengingat lokasi dan jumlah orang yang diminta keterangan berjumlah banyak.
Kejaksaan tinggi tidak bergeming sama sekali disitulah kami mulai menaruh harapan ternyata hukum masih dapat ditegakkan meskipun melibatkan orang orang penting baik di kekuasaan maupun di dunia politik. Kami masih ingat sekali kasus BRA menguncangkan politik di Aceh sebab anggaran Rp.15 Milyar tega difiktifkan.tutur Nasruddin bahar
Sambungnya,TTI juga memberikan apresiasi terhadap kasus Penerimaan Beasiswa Aceh yang melibatkan banyak orang, dengan perjuangan yang gigih akhiranya Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan beberapa orang tersangka. Tidak cukup disitu saja masyarakat menunggu tokoh tokoh besar dibalik kasus tersebut.
Kedepan kami berharap banyak Kejati Aceh lebih bekerja keras mengungkap kasus korupsi terutama pada pengadaan barang dan jasa. Sebagai bana temuan KPK yang disampaikan pada Rakor pencegahan Korupsi yang diikuti oleh Bupati, Wali Kota dan anggota dewan. KPK dengan gamblang mengatakan indikasi tender diatur dan pemecahan paket terjadi secara masif baik di daerah maupun di provinsi.
Apa yang disampaikan KPK dalam rakor beberapa minggu yang lalu menjadi tantangan tersendiri. Indikasi Red Flag pada metode dan proses tender semua dapat dibuktikan. Sebagai contoh pemecahan paket rehabilitasi pendopo wakil Bupati Aceh Barat paket dipecahkan menjadi tiga tujuan menghindari tender. Rehab ruang komisi di DPRA juga dipecah pecahkan dengan beberapa pekerjaan konstruksi padahal masih dalam satu gedung.ucap Nasruddin Bahar
TTI juga mengendus ada pengadaan Fiktif tahun 2025 yang diduga milik pokir dewan perwakilan rakyat aceh DPRA. Kejaksaan tinggi diminta memberikan hukuman setimpal, tidak cukup dengan pengembalian ke kas negara lebih dari itu pelaku dihukum seberat beratnya sebagai efek jera bagi yang lain nya.
Kinerja Kejaksaan Tinggi terus dituntut maksimal oleh masyarakat yang sudah mulai Apriori dengan Aparat Penegak Hukum APH sehingga lahir anekdot "Cina Saboh Geurupoh. Tutup Nasruddin Bahar