Wartanad.id - jakarta - Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia yang berlangsung pada 17–18 Juni 2026 memutuskan menaikkan BI-Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,75 persen. Suku bunga Deposit Facility turut naik menjadi 4,75 persen dan Lending Facility menjadi 6,50 persen. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap ketidakpastian kondisi ekonomi global yang masih tinggi.
Kenaikan suku bunga bertujuan utama memperkuat stabilitas nilai tukar Rupiah serta menjaga laju inflasi tahun 2026 dan 2027 tetap berada dalam kisaran sasaran pemerintah sebesar 2,5±1 persen. Selain itu, kebijakan ini juga berfungsi sebagai langkah pencegahan agar tekanan harga dari luar negeri tidak memengaruhi daya beli masyarakat secara signifikan.
Bank Indonesia juga menyesuaikan sejumlah kebijakan pendukung lainnya, antara lain memperketat pengawasan pasar valuta asing, menaikkan batas pendanaan luar negeri bank menjadi 40 persen, serta memperpanjang kemudahan aturan sistem pembayaran hingga akhir tahun 2026. Semua langkah ini diarahkan agar perbankan tetap aman dan mampu menyalurkan pembiayaan ke sektor riil.
Hingga saat ini, kondisi ekonomi nasional tetap terjaga dengan pertumbuhan yang diproyeksikan mencapai 4,9–5,7 persen, cadangan devisa yang kuat, serta perkembangan transaksi keuangan digital yang terus meningkat. BI menegaskan akan terus bersinergi dengan pemerintah untuk menjaga stabilitas sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.