Bus JRG Diduga Tak Kantongi Dokumen Aktif, Kecelakaan Maut di Pidie Tewaskan Empat Orang. ( Foto Dokumentasi Wartanad.id)
Pidie (Wartanad.id) — Tragedi kecelakaan maut kembali mengguncang Kabupaten Pidie. Sebuah bus penumpang milik perusahaan JRG dengan nomor polisi BL 7525 PB terlibat kecelakaan di Jalan Nasional Banda Aceh–Medan, tepatnya di Gampong Dayah Caleue, Kecamatan Indrajaya, Kabupaten Pidie, Minggu malam (14/6/2026) sekitar pukul 21.20 WIB.
Peristiwa tersebut menyebabkan empat orang meninggal dunia. Korban masing-masing Anadia (33), Rustina (57), serta dua pelajar perempuan berusia 13 tahun, Cut Raisya Naisyira dan Zurratul Wilza.
Kecelakaan bermula saat bus yang melaju dari arah Banda Aceh menuju Medan diduga menabrak sepeda motor Honda Scoopy yang dikendarai kedua pelajar saat hendak menyeberang jalan. Akibat benturan keras, bus kehilangan kendali dan kembali menghantam sepeda motor Honda Beat yang datang dari arah berlawanan.
Nyawa empat korban pun tidak dapat diselamatkan. Peristiwa ini meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban dan menjadi sorotan publik terkait kelayakan operasional angkutan umum.
Diduga Tidak Memenuhi Ketentuan Administrasi
Usai kecelakaan, muncul dugaan bahwa bus JRG tersebut masih beroperasi meski sejumlah dokumen kendaraan dan izin operasional diduga tidak aktif, termasuk izin trayek, pajak kendaraan, STNK, hingga perlindungan asuransi penumpang.
Jika dugaan tersebut terbukti, kondisi ini menjadi pertanyaan serius terhadap pengawasan transportasi umum di Aceh. Pasalnya, kendaraan angkutan penumpang memiliki tanggung jawab besar terhadap keselamatan masyarakat yang menggunakan jasa transportasi tersebut.
Warga menilai kelalaian dalam pengawasan kendaraan umum dapat menimbulkan risiko besar bagi pengguna jalan.
“Kalau memang kendaraan tidak memenuhi syarat tetapi tetap beroperasi, ini bukan hanya persoalan administrasi, tetapi menyangkut keselamatan dan nyawa manusia,” ujar salah seorang warga.
Potensi Pelanggaran Aturan Transportasi
Pengamat transportasi Imran Usman menyebut, perusahaan angkutan wajib memastikan armada yang beroperasi memenuhi seluruh persyaratan hukum dan standar keselamatan.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan umum diwajibkan memenuhi persyaratan teknis, laik jalan, serta memiliki dokumen operasional yang sah.
Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku, termasuk sanksi administratif maupun proses hukum apabila ditemukan unsur kelalaian.
Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana bersama jajaran serta pihak terkait telah turun ke lokasi untuk melakukan penanganan dan penyelidikan atas kecelakaan tersebut.
Publik kini menunggu hasil investigasi resmi, termasuk pemeriksaan terhadap kondisi kendaraan, kelengkapan dokumen, serta pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab atas pengoperasian bus tersebut.
Bagi keluarga korban, kecelakaan ini bukan sekadar peristiwa lalu lintas, tetapi kehilangan besar yang meninggalkan luka panjang.


