-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Fakta Sirup Buktikan: Sekda Kota Langsa Disinyalir Bohongi Publik, Anggaran Asli Rp 22,6 Miliar Bukan Rp 11,4 Miliar.

    Azhar
    Jun 8, 2026, 8:13 PM WIB Last Updated 2026-06-08T13:16:19Z
    Wartanad.id | Langsa – Dugaan penyampaian informasi yang tidak benar atau kebohongan publik kini menguat dan menimpa Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Langsa, Dra. Suhartini, M.Pd. Hal ini terungkap jelas setelah tim media menelusuri dan mencocokkan pernyataan resmi yang disampaikan Sekda dengan data faktual yang tercatat sah secara negara dalam dokumen perencanaan pengadaan barang dan jasa.
     
    Sebelumnya, saat dikonfirmasi terkait polemik besarnya alokasi anggaran dan sorotan tajam terhadap belanja jamuan tamu yang mencapai miliaran rupiah, Dra. Suhartini dengan tegas memberikan keterangan tertulis yang menyatakan bahwa total belanja Sekretariat Daerah (Setda) Kota Langsa Tahun Anggaran 2026 hanya senilai Rp 11,4 Miliar Rupiah.
     
    Dalam penjelasannya, Sekda mengklaim angka tersebut sangat wajar dan tergolong rendah. "Belanja Sekretariat Daerah (Setda) senilai Rp 11,4 miliar sangat wajar dan bahkan tergolong rendah jika dibandingkan dengan total pendapatan daerah sebesar Rp 915,4 miliar, karena nilainya hanya sekitar 1,24% dari total pendapatan," demikian pernyataan Dra. Suhartini yang dikutip.
     
    Ia juga menambahkan alasan teknis dan prioritas penggunaan dana. Menurutnya, anggaran rutin Setda sebagian besar mencakup fungsi penunjang administrasi pemerintahan, operasional, pemeliharaan, serta rencana sewa kendaraan. Sekda pun menegaskan bahwa anggaran tahun 2026 diprioritaskan untuk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) pasca bencana sesuai dokumen resmi R3P.
     
    "Anggaran Setda hanya menyerap sedikit dari total pendapatan daerah, menyisakan lebih dari 98,76% dana untuk disalurkan ke berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lain seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pekerjaan Umum yang langsung bersentuhan dengan masyarakat pasca bencana," tegasnya.
     
    Namun, penelusuran mendalam tim media terhadap data resmi yang dipublikasikan sendiri oleh Pemerintah Kota Langsa melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Tahun 2026 membuktikan fakta yang sangat kontradiktif, jauh berbeda, dan mematahkan seluruh klaim Sekda.
     
     DATA RESMI SIRUP: ANGKA ASLI RP 22.647.545.743, SELISIH LEBIH RP 11 MILIAR
     
    Dokumen SIRUP adalah pangkalan data nasional yang menjadi satu-satunya acuan sah rencana pengadaan barang dan jasa pemerintah. Di dalamnya tercatat rincian utuh nilai anggaran Sekretariat Daerah Kota Langsa untuk tahun 2026 dengan nilai total yang sangat fantastis:
     
    TOTAL ANGGARAN SETDA 2026: Rp 22.647.545.743,- (LEBIH DARI 22,6 MILIAR RUPIAH)
     
    Angka ini terbagi ke dalam dua metode pelaksanaan yang tertulis rinci sebagai berikut:
     
    1. Penyedia: Rp 13.808.170.130,-
    2. Swakelola: Rp 8.839.375.613,-
     
    Jumlah: Rp 22.647.545.743,-
     
    Fakta ini menjelaskan bahwa apa yang disampaikan Dra. Suhartini kepada publik senilai Rp 11,4 miliar adalah angka yang tidak benar, separuh dari nilai aslinya, dan sangat berpotensi sebagai rekayasa untuk menutupi besaran anggaran yang sesungguhnya.
     
    Berikut perbandingan nyata yang sangat mencolok:
    -  Kata Sekda: Rp 11,4 Miliar
    -  Data Sah SIRUP: Rp 22,64 Miliar
    - SELISIH KEKURANGAN DATA: Rp 11.247.545.743,- (LEBIH 11,2 MILIAR RUPIAH)
     
    Artinya, ada selisih raksasa lebih dari 11 miliar rupiah yang sengaja tidak disebutkan atau disembunyikan dalam keterangan resmi Sekda.
     
    Klaim Sekda mengenai persentase anggaran pun gugur total. Jika dikalkulasi dengan data asli Rp 22,64 miliar terhadap pendapatan Rp 915,4 miliar, maka persentasenya adalah 2,47%, bukan 1,24% seperti yang diklaim. Nilai ini dua kali lipat lebih besar dan menyerap dana rakyat jauh lebih banyak daripada yang diceramahkan kepada publik.
     
     ANALISIS: MODUS MENYEMBUNYIKAN ANGKA, APA YANG DITAKUTI?
     
    Pengamat hukum dan keuangan daerah menilai, perbedaan angka sebesar 11 miliar rupiah ini bukan sekadar kekeliruan hitungan, melainkan indikasi kuat adanya upaya penipuan informasi publik yang terencana. Ada motif jelas di balik pemotongan angka secara sepihak tersebut:
     
    1. Mencitrakan Diri Hemat & Benar
    Dengan menyebut angka kecil Rp 11,4 miliar, Sekda berusaha membangun persepsi bahwa dirinya sangat efisien dan tidak boros uang negara. Angka 1,24% sengaja dilontarkan agar masyarakat merasa aman dan tidak curiga. Padahal faktanya, Setda adalah salah satu pemegang anggaran terbesar di Langsa dengan nilai nyata mendekati setengah triliun dalam hitungan beberapa tahun terakhir.
     
    2. Menutupi Besarnya Anggaran Konsumtif
    Polemik sebelumnya mengenai belanja jamuan tamu senilai Rp 2,1 miliar membuat publik marah besar. Dengan memanipulasi total anggaran menjadi kecil, Sekda berusaha meredam kemarahan dengan logika: "Kalau totalnya cuma 11 miliar, berarti 2 miliar untuk makan-makan itu wajar."
    Namun data asli Rp 22,6 miliar justru membongkar kebenaran: selain jamuan tamu, masih ada miliaran rupiah lain yang posnya belum diketahui dan sangat mungkin juga dialokasikan untuk hal-hal konsumtif, seremonial, atau tidak mendesak lainnya.
     
    3. Mematikan Hak Pengawasan Publik
    Informasi yang salah dan dimanipulasi menyesatkan masyarakat dan media. Jika pejabat tertinggi pengelola keuangan saja sudah berani menyampaikan data palsu, bagaimana rakyat bisa mengawasi ke mana uang mereka pergi? Ini adalah pelanggaran konstitusi berat yang merampas hak rakyat tahu urusan negara.
     
    4. Ketidaksesuaian Dokumen = CELAH KORUPSI
    Dalam prinsip audit keuangan, jika ada dua dokumen resmi memuat angka berbeda, maka dipastikan ada yang dimainkan. Selisih Rp 11 miliar itu adalah wilayah abu-abu yang paling rawan menjadi objek penyalahgunaan, penggelapan, pemotongan, atau pengalihan dana yang tidak sesuai peraturan.
     
    "Dokumen SIRUP tidak bisa dibantah. Itu data negara yang diinput sendiri oleh petugas Pemkot Langsa. Fakta ini membuktikan Sekda berbohong. Dra. Suhartini seolah merasa aman menyampaikan angka sembarangan, beranggapan masyarakat tidak akan mengecek ke dokumen asli. Padahal SIRUP terbuka untuk umum. Kebohongan seorang pejabat publik terkait uang negara adalah tindakan kejahatan yang mencederai kepercayaan, apalagi dilakukan saat rakyat sedang berduka pasca bencana," tegas pengamat hukum.
     
     PENJELASAN SEKDA YANG HANCUR TOTAL OLEH FAKTA
     
    Seluruh alasan yang disampaikan Sekda dalam pesan WhatsApp-nya kini terbukti tidak memiliki dasar fakta.
    Sekda bilang anggaran Setda hanya untuk administrasi, operasional, dan sewa kendaraan. Tapi fakta Rp 22,6 miliar menunjukkan nilainya sangat besar, jauh melampaui kebutuhan rutin kantor biasa.
     
    Sekda juga beralasan anggaran diprioritaskan untuk pemulihan bencana dan tidak boleh keluar dari dokumen R3P.
    Pertanyaan besarnya kini: Apakah dana Rp 22,6 miliar itu murni operasional, ataukah ada di antaranya yang seharusnya masuk ke pos pemulihan bencana tapi justru dibelokkan masuk ke kantong anggaran Sekda?
     
    Yang paling menyakitkan, Sekda sempat mengancam akan melaporkan media ke dewan pers dan kode etik jurnalistik karena dianggap beropini. Padahal kini terbukti justru narasi Sekda-lah yang tidak berdasar fakta dan penuh rekayasa angka. Media hanya menyampaikan kebenaran yang tertulis hitam di atas putih di dokumen resmi negara.
     
     ANALISIS HUKUM: DARI PELANGGARAN ADMINISTRASI HINGGA TINDAK PIDANA
     
    Secara hukum, apa yang dilakukan Sekda Kota Langsa ini mengandung unsur pelanggaran berat yang bisa diproses hukum:
     
    1. Pelanggaran UU Keterbukaan Informasi Publik:
    Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008, setiap badan publik wajib menyampaikan informasi yang benar, utuh, dan akurat. Memberikan angka separuh dari aslinya adalah tindakan menyesatkan publik dan merampas hak informasi.
    2. Indikasi Pemalsuan Data & Dokumen:
    Ada dua versi data sah: versi lisan Sekda (Rp 11,4 M) dan versi sistem negara (Rp 22,6 M). Salah satu di antaranya pasti dimanipulasi. Jika yang salah ucapan Sekda, ia telah berbohong. Jika yang salah data SIRUP, berarti ada pemalsuan dokumen negara yang dilakukan pejabat.
    3. Unsur Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor Pasal 3):
    Menyalahgunakan kekuasaan untuk menutupi atau memanipulasi data keuangan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri/kelompok dan merugikan negara, memenuhi unsur pidana korupsi. Selisih Rp 11 miliar itu wajib dipertanggungjawabkan keberadaannya.
     
    TUNTUTAN: BPK DAN KEJAKSAAN BONGKAR TOTAL, PANGGIL DAN PERIKSA SEKDA
     
    Terungkapnya fakta mencengangkan ini membuat kemarahan publik memuncak kembali. Rakyat merasa dipermainkan oleh pejabat yang seharusnya menjadi teladan kejujuran. Berbagai elemen masyarakat kini bersatu mengeluarkan tuntutan keras:
     
    1. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Segera Verifikasi:
    Lakukan audit investigasi mendalam. Jelaskan kepada publik mana angka yang benar: Rp 11,4 miliar atau Rp 22,6 miliar? Ke mana aliran uang selisih Rp 11 miliar lebih itu? Apakah ada dana pemulihan bencana yang tersedot masuk ke anggaran Sekda?
    2. Kejaksaan Negeri Langsa Panggil Sekda:
    Paksa Dra. Suhartini, M.Pd. memberikan penjelasan resmi dan tertulis di kantor Kejaksaan. Jelaskan dasar hitungan Rp 11,4 miliar yang ia sampaikan, serta jelaskan mengapa sangat berbeda jauh dengan data yang diinput sendiri oleh pemerintah ke sistem nasional. Dugaan kebohongan publik dan rekayasa data ini wajib diusut tuntas.
    3. Buka Rincian Utuh Rp 22,6 Miliar:
    Publikasikan rincian lengkap penggunaan dana senilai Rp 22,6 miliar tersebut. Selain jamuan tamu Rp 2,1 miliar, untuk apa saja sisanya? Apakah ada perjalanan dinas, belanja barang, atau pemeliharaan yang nilainya juga tidak wajar dan boros?
    4. Proses Hukum:
    Jika terbukti Sekda sengaja memberikan data palsu untuk menutupi pemborosan atau penyimpangan, ia wajib diberi sanksi administrasi terberat hingga diproses pidana. Pejabat yang berbohong soal uang negara tidak pantas lagi memegang jabatan publik.
     
    "Langsa tidak butuh pejabat yang pandai mengarang angka demi citra diri. Kami butuh pejabat jujur yang berani jujur meski pahit. Dokumen SIRUP sudah bicara keras: Sekda bohong. Kalau soal uang saja sudah berani memanipulasi, apalagi soal pelaksanaan proyek di lapangan. Kami minta kasus ini tidak dibiarkan, harus ada yang bertanggung jawab dan dihukum," tegas pernyataan sikap koalisi elemen masyarakat.
     
    Kini mata publik tertuju pada meja Kejaksaan dan BPK. Apakah ketidaksesuaian data senilai miliaran rupiah ini akan dibiarkan, atau menjadi pintu masuk pembongkaran besar-besaran kekacauan anggaran di Sekretariat Daerah Kota Langsa.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini