-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    BPK Temukan Aset Rp1,329 Miliar Tak Dapat Diverifikasi, Ke Mana Barang Bantuan Dayah?

    Jul 5, 2026, 11:52 AM WIB Last Updated 2026-07-05T04:52:38Z
    Wartanad.id - Banda Aceh – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan bantuan pada Dinas Pendidikan Dayah Aceh memunculkan pertanyaan serius mengenai keberadaan sejumlah aset dan persediaan barang yang telah dicatat sebagai disalurkan kepada penerima manfaat.ujar Nasruddin bahar koordinator TTI

    Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK menemukan aset dan persediaan senilai sekitar Rp1,329 miliar yang tidak dapat diverifikasi keberadaannya. Temuan ini muncul setelah auditor melakukan konfirmasi langsung kepada sejumlah dayah penerima bantuan.

    Menariknya, secara administratif seluruh proses penyaluran barang terlihat telah berjalan sesuai prosedur. Terdapat dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) dari penyedia kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta dokumen penyerahan dari KPA kepada Pengguna Anggaran maupun pengurus barang.

    Sambungnya,Namun fakta di lapangan menunjukkan kondisi berbeda. Saat dilakukan pemeriksaan dan konfirmasi kepada penerima manfaat, ditemukan sejumlah barang yang menurut dokumen telah disalurkan ternyata tidak dapat ditemukan atau tidak diakui telah diterima oleh pihak dayah penerima.

    Perbedaan antara catatan administrasi dan kondisi riil tersebut menjadi dasar BPK menyimpulkan bahwa terdapat aset atau persediaan yang keberadaannya tidak dapat diyakini. Nilai akumulatif barang yang tidak dapat diverifikasi tersebut mencapai sekitar Rp1,329 miliar.

    Temuan ini tidak serta-merta menyatakan adanya kerugian negara sebesar nilai tersebut. Namun, kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam pengendalian, pengawasan, dan pencatatan aset yang seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

    Pengamat pengadaan dan tata kelola keuangan daerah menilai, keberadaan dokumen administrasi yang lengkap tidak cukup untuk membuktikan akuntabilitas penggunaan anggaran apabila barang yang dibeli dengan uang negara tidak dapat dibuktikan keberadaannya secara fisik.

    "Pertanyaan yang muncul bukan hanya apakah dokumennya lengkap, tetapi apakah barangnya benar-benar sampai kepada penerima dan dimanfaatkan sesuai tujuan pengadaan. Ketika barang tidak dapat diverifikasi, maka pengawasan distribusi patut dipertanyakan," ujar salah seorang pemerhati pengadaan publik.ucap Nasruddin Bahar

    Temuan BPK tersebut juga membuka ruang bagi pemerintah untuk melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap rantai distribusi barang, mulai dari penyedia, pejabat penerima hasil pekerjaan, pengurus barang, hingga pihak penerima bantuan.

    Publik kini menunggu langkah konkret dari pihak terkait untuk mengungkap keberadaan aset yang belum dapat diverifikasi tersebut. Sebab pada akhirnya, setiap rupiah yang dibelanjakan melalui APBA harus dapat dipertanggungjawabkan, tidak hanya melalui dokumen, tetapi juga melalui keberadaan dan manfaat nyata barang yang dibeli.

    Ke mana barang bantuan dayah senilai Rp1,329 miliar tersebut? Pertanyaan itu kini menjadi pekerjaan rumah yang harus dijawab secara terbuka dan transparan kepada masyarakat.

    TTI meminta APH dan APIP segera mungkin meminta pertanggung jawaban pengelola Aset di Dinas Pendidikan Dayah kenapa Barang yang nota bene sudah diserahterimakan KPA tapi setelah diverifikasi BPK tidak menemukan barang nya atau Dayah tidak menerima bantuan dimaksud demikian Nasruddin Bahar Koordinator Transparansi Tender Indonesia TTI.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini