Diduga Ada Gudang CPO dan Penimbunan Solar Ilegal di Desa Karang Rejo, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Warga Minta Aparat Bertindak. ( Foto Dokumentasi Wartanad.id)
LANGKAT ( WARTANAD.ID)– Dugaan adanya gudang yang dijadikan lokasi penampungan minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) serta tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Desa Karang Rejo, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menjadi perhatian masyarakat setempat. Rabu ( 01/07/2026)
Informasi tersebut disampaikan oleh salah seorang tokoh pemuda Desa Karang Rejo yang mengaku pernah melihat secara langsung aktivitas kendaraan tangki CPO keluar masuk gudang yang diduga menjadi lokasi penampungan tersebut.
"Kami beberapa kali melihat mobil tangki CPO keluar masuk ke dalam gudang itu. Selain itu, beredar juga informasi bahwa lokasi tersebut diduga dijadikan tempat penimbunan BBM jenis solar," ujar narasumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan demi alasan keamanan.
Menurutnya, aktivitas di gudang tersebut telah berlangsung cukup lama. Namun hingga kini, masyarakat mengaku belum mengetahui secara pasti legalitas operasional gudang maupun izin usaha yang dimiliki pengelolanya.
Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait segera melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi guna memastikan apakah aktivitas tersebut telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan atau justru terdapat dugaan pelanggaran hukum.
Di tengah masyarakat juga berkembang berbagai dugaan mengenai penyebab aktivitas gudang tersebut tetap berjalan. Salah satunya adalah dugaan adanya penyetoran kepada oknum aparat sehingga aktivitas tersebut disebut-sebut berjalan tanpa hambatan. Namun demikian, informasi tersebut masih sebatas dugaan dan merupakan pernyataan narasumber yang belum dapat diverifikasi kebenarannya. Media ini belum memperoleh bukti maupun konfirmasi yang mendukung tuduhan tersebut.
Oleh karena itu, media ini mendorong agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Apabila tidak ditemukan pelanggaran, hal tersebut juga perlu disampaikan kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya praktik penimbunan BBM, penyimpanan CPO tanpa perizinan yang sesuai, atau pelanggaran hukum lainnya, masyarakat berharap aparat menindak tegas siapa pun yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
Masyarakat juga meminta aparat kepolisian, TNI, pemerintah daerah, serta instansi terkait melakukan pengawasan terhadap aktivitas pergudangan di wilayah tersebut guna memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai aturan.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak pengelola gudang, aparat kepolisian setempat, maupun instansi terkait lainnya. Apabila telah diperoleh tanggapan resmi, media ini akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


