-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Perencanaan dan Penggunaan Dana Bos SD Dan SMP Negeri Di Kabupaten Aceh Barat: Tidak Transparan, Berpotensi Korupsi, Terkesan Dinas Pendidikan Tutup Mata

    Azhar
    Jul 10, 2026, 10:55 PM WIB Last Updated 2026-07-10T16:59:17Z
    Meulaboh – Lemahnya evaluasi kinerja pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Barat disinyalir menjadi akar utama lemahnya pengawasan dan pembinaan terhadap pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Akibatnya, puluhan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) negeri di wilayah tersebut terindikasi tidak transparan dalam merencanakan maupun menggunakan anggaran pendidikan itu, yang justru berpotensi membuka celah praktik korupsi.
     
    Kondisi ini terlihat jelas dari tidak dilibatkannya pengurus komite sekolah saat penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) di sejumlah sekolah. Padahal, keterlibatan pihak di luar jajaran sekolah seperti komite adalah syarat mutlak untuk menjamin akuntabilitas anggaran. Selain itu, papan publikasi realisasi penggunaan dana BOS yang seharusnya terpasang di tempat mudah dilihat wali siswa dan masyarakat, nyatanya tidak ditemukan di banyak lokasi.
     
    Ketiadaan transparansi ini bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), serta peraturan pengelolaan dana BOS yang mewajibkan setiap alokasi dan penggunaan dana dapat diketahui dan diawasi publik. Namun sampai saat ini, kelalaian tersebut terabaikan begitu saja seolah tidak ada yang salah, seolah Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Barat "menutup mata" atas ketidakteraturan yang terjadi di bawah naungannya.
     
    Apabila perencanaan dan penggunaan anggaran yang bersumber dari uang negara tidak dilakukan secara terbuka, maka celah untuk memanipulasi data, menaikkan harga barang/jasa secara tidak wajar (mark-up), hingga membelanjakan dana untuk kepentingan pribadi atau kelompok sangat terbuka lebar. Hal ini tentu tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencoreng dunia pendidikan dan merampas hak peserta didik atas pelayanan pendidikan yang layak.
     
    Masyarakat dan elemen peduli pendidikan pun berharap Bupati Aceh Barat segera mengambil langkah tegas. Pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan yang dinilai tidak menjalankan tugas pembinaan dan pengawasan dengan semestinya perlu ditindaklanjuti melalui evaluasi kinerja maupun sanksi yang sesuai ketentuan.
     
    Tujuannya bukan semata menghukum, melainkan agar pengelolaan dana BOS ke depannya benar-benar dikelola secara transparan, tepat sasaran, dan benar-benar bermanfaat untuk meningkatkan kualitas pendidikan bagi generasi muda di Aceh Barat.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Kriminal

    +