Wartanad.id - BANDA ACEH – Transparansi Tender Indonesia (TTI) mengungkap hasil analisis terhadap 682 paket pengadaan barang dan jasa pemerintah yang menunjukkan tingkat risiko tinggi berdasarkan pemetaan 15 indikator red flag pengadaan. Dari hasil analisis tersebut, TTI memberikan skor risiko 82 dari 100 (High Risk), yang menunjukkan perlunya audit menyeluruh terhadap proses perencanaan, pemilihan penyedia, hingga pelaksanaan pekerjaan.
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, mengatakan bahwa analisis ini merupakan early warning system untuk membantu APIP, BPK, dan aparat penegak hukum memetakan area berisiko tinggi dalam pengadaan pemerintah.
«"Red flag bukan berarti telah terjadi korupsi. Namun, jika berbagai indikator muncul secara bersamaan, maka kondisi tersebut wajib ditelusuri melalui audit dan pemeriksaan lebih lanjut agar potensi kerugian negara dapat dicegah sejak dini," kata Nasruddin.»
Hasil analisis menunjukkan bahwa 635 paket atau 93,1 persen dilaksanakan melalui metode Pengadaan Langsung, sedangkan paket yang menggunakan mekanisme tender hanya 14 paket. TTI menilai dominasi metode Pengadaan Langsung dalam jumlah yang sangat besar perlu dievaluasi untuk memastikan pemilihan metode telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, TTI menemukan sekitar 234 paket memiliki nilai kontrak pada kisaran Rp190 juta hingga Rp199 juta. Pola nilai yang berdekatan tersebut perlu diuji apakah benar merupakan kebutuhan yang berdiri sendiri atau terdapat indikasi pemecahan paket (split package) guna menghindari metode pengadaan yang lebih kompetitif.
Analisis juga menemukan banyak nilai kontrak yang identik maupun hampir identik pada sejumlah paket berbeda. Menurut TTI, pola tersebut dapat menjadi indikator awal untuk menguji kewajaran penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), spesifikasi teknis, maupun perencanaan pengadaan.
Konsentrasi Paket pada Penyedia Tertentu
TTI juga menemukan adanya konsentrasi paket pada sejumlah penyedia. Berdasarkan jumlah paket yang diperoleh, 10 penyedia teratas adalah:
1. CV. Rengsa Mandiri Consultant – 19 paket senilai Rp381.693.300.
2. CV. Satrya Mandiri Consultant – 15 paket senilai Rp331.538.900.
3. CV. Putra Syah Alam Consultant – 13 paket senilai Rp326.193.000.
4. CV. Karya Brata Design – 13 paket senilai Rp287.162.380.
5. CV. Bator Aceh Consultant – 12 paket senilai Rp509.400.504.
6. CV. Bintara Engineering Consultant – 12 paket senilai Rp230.014.050.
7. CV. Ananda Putroe Balqis – 11 paket dengan total kontrak Rp3.097.228.120.
8. CV. Citra Engineering Consultant – 11 paket senilai Rp199.564.000.
9. CV. Putra IDM – 9 paket dengan nilai kontrak Rp2.545.214.365.
10. CV. Berkah Sabena – 8 paket dengan total kontrak Rp2.222.435.698.
Menurut TTI, konsentrasi paket pada sejumlah penyedia tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran, namun merupakan indikator yang harus diuji lebih lanjut melalui audit untuk memastikan proses pengadaan telah memenuhi prinsip persaingan usaha yang sehat, transparan, dan akuntabel.
TTI meminta auditor tidak hanya menghitung jumlah paket, tetapi juga menelusuri apakah paket-paket tersebut berasal dari satu atau beberapa satuan kerja yang sama, apakah terdapat kesamaan PPK, pejabat pengadaan, pola HPS, spesifikasi teknis, maupun kemungkinan hubungan afiliasi antarperusahaan melalui kepemilikan, pengurus, alamat usaha, atau tenaga ahli.
Berdasarkan hasil analisis tersebut, TTI mendesak APIP, BPK, Kejaksaan, dan Kepolisian untuk:
- Melakukan probity audit terhadap paket-paket yang memiliki skor red flag tinggi.
- Menelusuri 234 paket dengan nilai sekitar Rp190–199 juta untuk memastikan tidak terjadi pemecahan paket.
- Mengaudit penyedia yang memperoleh paket secara berulang guna memastikan tidak terdapat pola distribusi proyek yang mengarah pada praktik yang tidak sehat.
- Menguji kewajaran HPS, spesifikasi teknis, serta pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
- Menelusuri kemungkinan adanya afiliasi antarpenyedia maupun konflik kepentingan dalam pengadaan.