Dua Tahun Eksplorasi Tambang Tembaga di Tangse, Masyarakat Bertanya: Sekadar Penelitian atau Jalan Menuju Operasi Produksi?.( Foto Dokumentasi Wartanad.id)
PIDIE (WARTANAD.ID) – Aktivitas eksplorasi tambang tembaga yang dilakukan PT Serambi Timur Resources (STR) di Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie, terus menjadi perhatian masyarakat. Setelah berlangsung sekitar dua tahun, berbagai pertanyaan mulai mengemuka mengenai arah dan tujuan kegiatan tersebut, Pertanyaan yang paling banyak disampaikan publik adalah apakah eksplorasi ini hanya sebatas penelitian untuk mengetahui potensi cadangan mineral, atau merupakan tahapan awal menuju kegiatan operasi produksi di masa mendatang. Jumat ( 03/07/2026)
Selama dua tahun terakhir, perusahaan disebut telah melakukan berbagai aktivitas eksplorasi di sejumlah titik dalam wilayah izin usaha pertambangan. Namun, sebagian masyarakat mengaku belum memperoleh informasi yang memadai mengenai perkembangan kegiatan tersebut.
Sejumlah tokoh masyarakat, mahasiswa, dan warga mempertanyakan sejauh mana hasil eksplorasi yang telah dilakukan, bagaimana kondisi lingkungan berdasarkan kajian yang tersedia, serta seperti apa rencana perusahaan setelah tahapan eksplorasi berakhir.
"Kalau memang hanya eksplorasi, kapan tahapan itu selesai? Jika nantinya berlanjut ke operasi produksi, apakah masyarakat akan dilibatkan dan diberikan informasi sejak awal?" menjadi pertanyaan yang kerap muncul dalam berbagai forum diskusi.
Dalam praktik pertambangan, eksplorasi memang merupakan tahapan untuk mengetahui keberadaan dan besarnya cadangan mineral. Apabila hasilnya dinilai layak secara teknis dan ekonomis, perusahaan dapat mengajukan peningkatan izin menuju tahap operasi produksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tangse Dinilai Memiliki Nilai Strategis
Bagi masyarakat, Tangse bukan hanya kawasan yang menyimpan potensi mineral, tetapi juga wilayah yang selama ini menjadi sumber kehidupan melalui sektor pertanian, perkebunan, serta daerah tangkapan air yang menopang aktivitas masyarakat.
Karena itu, setiap aktivitas yang berpotensi mengubah kondisi lingkungan menjadi perhatian serius warga. Mereka menilai pembangunan dan investasi penting bagi daerah, namun harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat.
Transparansi Menjadi Harapan Publik
Salah satu tuntutan yang paling banyak disuarakan berbagai elemen masyarakat adalah keterbukaan informasi.
Masyarakat berharap memperoleh penjelasan mengenai proses perizinan, hasil kajian lingkungan, mekanisme pengawasan pemerintah, serta sejauh mana pelibatan masyarakat dalam konsultasi publik selama proses eksplorasi berlangsung.
Keterbukaan dinilai penting untuk menghindari munculnya spekulasi sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap seluruh proses yang sedang berjalan.
Pengawasan Menjadi Sorotan
Selain keterbukaan, masyarakat juga mempertanyakan mekanisme pengawasan terhadap aktivitas perusahaan.
Publik berharap adanya penjelasan mengenai instansi yang melakukan pengawasan secara berkala, laporan perkembangan eksplorasi kepada pemerintah daerah, hingga akses masyarakat terhadap informasi hasil pengawasan tersebut.
Menurut sejumlah warga, transparansi dalam pengawasan merupakan bagian penting untuk memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan hukum dan memperhatikan aspek lingkungan hidup.
Masyarakat Berhak Mendapat Informasi
Dalam negara demokrasi, masyarakat memiliki hak memperoleh informasi mengenai aktivitas yang berlangsung di wilayahnya, terlebih apabila berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam.
Masyarakat berharap memperoleh kepastian mengenai arah kegiatan eksplorasi, potensi dampak terhadap lingkungan, serta manfaat yang akan diterima masyarakat apabila kegiatan tersebut berlanjut pada tahapan berikutnya.
Dua tahun eksplorasi telah berjalan. Kini masyarakat menantikan penjelasan yang lebih komprehensif dari seluruh pihak terkait agar berbagai pertanyaan yang berkembang dapat dijawab secara terbuka dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Redaksi WARTANAD.ID membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada PT Serambi Timur Resources, Pemerintah Kabupaten Pidie, instansi terkait, serta seluruh pihak yang disebut atau berkepentingan dalam pemberitaan ini, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.


