Wartanad.id - Banda Aceh – Transparansi Tender Indonesia (TTI) menyoroti realisasi pengadaan barang dan jasa pada sektor pendidikan yang mencapai lebih dari Rp220 miliar. Berdasarkan hasil analisis data realisasi pengadaan tahun anggaran 2026, TTI menemukan sejumlah indikator risiko (red flag) yang patut menjadi perhatian aparat pengawas internal pemerintah maupun aparat penegak hukum.ucap Nasruddin Bahar koordinator TTi (03/07)
Koordinator Transparansi Tender Indonesia menyampaikan bahwa pola pengadaan yang teridentifikasi menunjukkan adanya konsentrasi penyedia, dominasi metode E-Purchasing, serta pengulangan paket dengan spesifikasi dan nilai yang relatif seragam di berbagai daerah.
“Temuan ini belum tentu merupakan pelanggaran hukum, namun cukup kuat untuk menjadi dasar audit kepatuhan, audit harga, dan pemeriksaan lapangan guna memastikan penggunaan anggaran berjalan efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” ujar TTI.
Hasil analisis menunjukkan bahwa dari 361 paket pengadaan yang terealisasi, sebanyak 280 paket atau sekitar 77,6 persen dilaksanakan melalui mekanisme E-Purchasing dengan nilai mencapai Rp214,75 miliar. Sementara itu, paket yang melalui mekanisme tender hanya berjumlah empat paket dengan total nilai sekitar Rp2,92 miliar.
Menurut TTI, dominasi penggunaan E-Purchasing dalam nilai yang sangat besar perlu dievaluasi untuk memastikan seluruh pengadaan telah memenuhi prinsip persaingan usaha yang sehat dan memberikan nilai terbaik bagi negara.
Selain itu, TTI juga menemukan adanya konsentrasi perolehan paket pada sejumlah penyedia tertentu. Beberapa perusahaan memperoleh puluhan paket dengan akumulasi nilai kontrak mencapai belasan hingga puluhan miliar rupiah. Kondisi ini memerlukan penelusuran lebih lanjut terkait pola distribusi pekerjaan, kesesuaian kapasitas penyedia, serta kemungkinan adanya keterkaitan usaha antar perusahaan.
Temuan lain yang menjadi perhatian adalah munculnya paket-paket dengan nama pekerjaan, spesifikasi, dan nilai yang hampir identik di berbagai kabupaten/kota. Di antaranya pengadaan perangkat komputer untuk pembelajaran Artificial Intelligence (AI), Coding, laboratorium komputer, hingga alat praktikum MIPA yang berulang dengan nilai kontrak relatif sama dan dikerjakan oleh penyedia yang sama.
“Pola paket yang berulang dengan nilai yang hampir identik perlu diuji apakah merupakan kebutuhan riil yang disusun berdasarkan perencanaan masing-masing satuan pendidikan atau terdapat pola pengadaan terpusat yang tidak tercermin dalam dokumen perencanaan,” kata TTI.
TTI juga menyoroti sejumlah paket meubelair dan perlengkapan sekolah bernilai miliaran rupiah yang tersebar di berbagai daerah. Pengadaan dengan nilai besar tersebut dinilai perlu diverifikasi melalui audit fisik untuk memastikan jumlah barang, kualitas, spesifikasi teknis, dan harga satuan yang dibayarkan telah sesuai dengan kondisi di lapangan.
Berdasarkan hasil kajian awal, TTI mengidentifikasi sedikitnya enam indikator risiko utama, yaitu dominasi E-Purchasing, rendahnya porsi tender, konsentrasi penyedia, pengulangan paket identik, nilai pengadaan meubelair yang signifikan, serta pola pembagian paket berdasarkan wilayah dengan spesifikasi seragam.
Atas dasar temuan tersebut, TTI mendesak Inspektorat, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta aparat penegak hukum untuk melakukan audit harga satuan, audit kepatuhan pengadaan, pemeriksaan hubungan afiliasi penyedia, serta audit fisik terhadap barang yang telah diterima oleh sekolah-sekolah penerima manfaat.
TTI juga meminta agar seluruh dokumen kontrak, spesifikasi teknis, berita acara serah terima pekerjaan, dan data penyedia dapat dibuka kepada publik sesuai prinsip transparansi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Pengadaan pendidikan harus benar-benar menghasilkan manfaat bagi siswa dan sekolah. Transparansi menjadi kunci untuk memastikan setiap rupiah anggaran publik digunakan secara tepat sasaran dan bebas dari praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara.tegas Nasruddin Bahar