-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Kajati Diminta Audit Penggunaan Anggaran di Dinas Pendidikan Dayah Aceh Tahun 2025

    Azhar
    Jul 3, 2026, 10:07 PM WIB Last Updated 2026-07-03T15:11:14Z
    Analisis Data RUP: Ketimpangan, Risiko, dan Panggilan Akuntabilitas
     
    *Ringkasan Singkat.*
     
    Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) Dinas Pendidikan Dayah Aceh tahun anggaran 2025 yang mencakup 427 paket pekerjaan, terlihat alokasi anggaran mencapai ratusan miliar rupiah dengan pola yang memerlukan pemeriksaan mendalam. Jum'at 3/7/2026.

    Sebagian besar paket pembangunan hanya melalui metode Pengadaan Langsung, terdapat alokasi besar untuk barang yang belum terverifikasi kebutuhannya, serta ketidakjelasan distribusi dan realisasi manfaat bagi santri dan dayah. Oleh karena itu, masyarakat sipil meminta Kejaksaan Tinggi Aceh (Kajati) beserta BPK Perwakilan Aceh untuk melakukan audit independen guna memastikan tidak ada penyimpangan dana publik.
     
    *Temuan Utama dari Data Anggaran.*
     
    1. Metode Pengadaan Sangat Terbatas: Dominasi Pengadaan Langsung dari seluruh paket yang tercatat:
     
    - Lebih dari 85% paket menggunakan metode Pengadaan Langsung, termasuk pekerjaan perencanaan dan pengawasan pembangunan asrama, gedung, serta sarana dayah dengan nilai puluhan hingga ratusan juta rupiah per paket.
    - Hanya sekitar 12 paket yang melalui metode Tender atau Seleksi, padahal nilainya mencapai miliaran rupiah (contoh: Pembangunan Gedung Administrasi Dayah Perbatasan Safinatussalamah Rp3,89 Miliar).
    - Beberapa paket bernilai besar juga menggunakan penunjukan langsung: misalnya Publikasi MQK-IV senilai Rp10,1 Miliar dan Sewa Sound System senilai Rp25 Miliar.
     
    Risiko: Pengadaan Langsung berisiko tinggi jika diterapkan secara berulang untuk pekerjaan sejenis di berbagai kabupaten/kota, karena membatasi persaingan harga, memudahkan penunjukan rekanan tertentu, dan sulit menjamin nilai uang yang sebanding.
     
    2. Anggaran Besar Terkonsentrasi di Pengadaan Barang Akhir Tahun
     
    Pada bulan November 2025 tercatat gelombang pengadaan barang senilai lebih dari Rp450 Miliar melalui E-Purchasing, antara lain:
     
    - Pengadaan Penerangan Tenaga Surya: Rp11,93 Miliar
    - Sajadah Panjang: Rp3,98 Miliar
    - Ranjang dan Kasur: Rp3,47 Miliar
    - Multimedia Interaktif 86 inci (berbagai wilayah): total Rp12,8 Miliar
    - Baju Koko, Sarung, Mukena, Kitab: total lebih dari Rp6 Miliar
     
    Pertanyaan Kritis:
     
    - Apakah kebutuhan barang-barang ini sudah diverifikasi secara terperinci di setiap dayah?
    - Bagaimana mekanisme distribusinya untuk memastikan sampai ke tangan yang berhak?
    - Mengapa hampir seluruh pengadaan barang strategis hanya dilakukan pada bulan terakhir tahun anggaran?
     
    3. Biaya Perencanaan & Pengawasan yang Tidak Proporsional
     
    Terdapat puluhan paket biaya perencanaan dan pengawasan dengan nilai yang hampir seragam, antara lain:
     
    - Pengawasan pembangunan di berbagai dayah: Rp41,28 Juta, Rp61,9 Juta, hingga Rp82,5 Juta per paket
    - Perencanaan pembangunan: Rp36,6 Juta, Rp44 Juta, hingga Rp73,3 Juta per paket
     
    Risiko: Nilai yang seragam di berbagai jenis pekerjaan dan lokasi berbeda memunculkan dugaan standar biaya yang tidak berdasarkan perhitungan riil, serta potensi pembagian paket pekerjaan untuk menghindari batas metode pengadaan yang lebih ketat.
     
    4. Kegiatan Operasional dengan Anggaran Fantastis.
     
    - Sewa Penginapan MQK-IV Aceh: Rp460,7 Juta
    - Akomodasi pelatihan operator E-DATUDA: total Rp720 Juta untuk 3 angkatan.
    - Lomba Baca Kitab Kuning & Hari Santri Nasional: masing-masing Rp200 Juta
    - Pengecatan dan Kanopi Mushalla: Rp200 Juta.
     
    Pertanyaan: Apakah rincian biaya seperti jumlah peserta, durasi, standar harga daerah sudah didukung dokumen yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan?
     
    5. Penyebaran yang Luas, Namun Belum Jelas Prioritasnya.
     
    Anggaran menyentuh dayah di seluruh Aceh: mulai dari Bireuen, Pidie, Pidie Jaya, Aceh Tamiang, Aceh Besar, hingga wilayah perbatasan dan pegunungan. Namun tidak tercatat prioritas berdasarkan kondisi dayah yang paling membutuhkan, sehingga berisiko alokasi tidak merata.
     
    *Panggilan untuk Audit dan Tindak Lanjut.*
     
    Berdasarkan temuan di atas, kami meminta:
     
    1. Kajati Aceh segera membuka pemeriksaan dugaan pelanggaran penggunaan anggaran negara dan penyalahgunaan wewenang.
    2. BPK Perwakilan Aceh melakukan audit kinerja untuk memverifikasi apakah output dan manfaat anggaran sesuai dengan rencana awal.
    3. Dinas Pendidikan Dayah Aceh mempublikasikan secara terbuka dokumen lengkap perencanaan, hasil tender, bukti penerimaan barang, serta laporan realisasi penyerapan anggaran tahun 2025.
    4. Pemerintah Provinsi Aceh meninjau kembali kebijakan pengadaan di dinas ini untuk mencegah pembagian paket dan penyalahgunaan metode Pengadaan Langsung.
     
    Anggaran untuk pendidikan dayah adalah amanah untuk masa depan ulama dan santri Aceh. Setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan, tidak boleh ada yang hilang atau disalahgunakan.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini