-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Di Balik Anggaran Rp3,2 Triliun Dinas Pendidikan Aceh, TTI Temukan Dugaan Dominasi Pokir Hingga Rp200 Miliar

    Jul 4, 2026, 8:56 AM WIB Last Updated 2026-07-04T01:56:42Z
    Wartanad.id - Banda Aceh – Transparansi Tender Indonesia (TTI) menemukan dugaan dominasi kegiatan yang bersumber dari Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRA pada Dinas Pendidikan Aceh Tahun Anggaran 2026 dengan nilai yang diperkirakan mencapai Rp200 miliar.sebut koordinator TTI Nasruddin Bahar

    Temuan tersebut diperoleh setelah Tim Investigasi TTI melakukan penelusuran terhadap data perencanaan dan penganggaran yang ditampilkan melalui Monitor P2K Aceh. Dari total APBA Aceh Tahun 2026 sebesar Rp11,6 triliun, Dinas Pendidikan Aceh tercatat sebagai salah satu SKPA dengan alokasi anggaran terbesar, yakni sekitar Rp3,2 triliun.

    Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, mengatakan besarnya porsi anggaran pendidikan seharusnya diarahkan secara optimal untuk meningkatkan mutu pendidikan, memperbaiki sarana dan prasarana sekolah, serta menjawab berbagai persoalan mendasar yang masih dihadapi dunia pendidikan di Aceh.

    Namun hasil penelusuran awal TTI menunjukkan adanya indikasi bahwa sejumlah besar paket kegiatan pengadaan barang di lingkungan Dinas Pendidikan Aceh berasal dari usulan Pokir anggota DPRA.

    "Temuan awal kami menunjukkan adanya dugaan dominasi kegiatan Pokir pada sejumlah paket pengadaan barang dengan nilai yang diperkirakan mencapai Rp200 miliar. Ini perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi," ujar Nasruddin Bahar.

    Menurut TTI, Pokir pada dasarnya merupakan instrumen untuk menampung aspirasi masyarakat yang diperoleh anggota dewan saat melakukan kunjungan ke daerah pemilihannya. Aspirasi tersebut selanjutnya menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam penyusunan program pembangunan daerah.

    Namun yang menjadi pertanyaan, mengapa sebagian besar kegiatan yang diduga berasal dari Pokir pada Dinas Pendidikan Aceh justru berbentuk pengadaan barang seperti alat pendidikan, mobiler sekolah, Smart TV, laptop, buku, lampu tenaga surya, dan berbagai sarana penunjang lainnya.

    TTI menilai perlu ada penjelasan mengenai hubungan antara kebutuhan masyarakat yang disampaikan melalui mekanisme Pokir dengan jenis kegiatan pengadaan barang yang akhirnya dianggarkan pada Dinas Pendidikan Aceh.

    Lebih lanjut, tim investigasi TTI juga memperoleh berbagai informasi lapangan terkait dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan pemilik Pokir dalam proses pelaksanaan kegiatan. Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut oleh lembaga yang berwenang.

    "Jika benar terdapat intervensi terhadap proses pelaksanaan kegiatan setelah anggaran disahkan, maka hal tersebut bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Setelah anggaran ditetapkan dalam DPA, seluruh pelaksanaan menjadi kewenangan eksekutif, sedangkan legislatif menjalankan fungsi pengawasan," tegasnya.

    TTI juga menyoroti minimnya keterbukaan informasi mengenai daftar kegiatan Pokir yang masuk ke Dinas Pendidikan Aceh. Hingga saat ini, masyarakat belum dapat mengakses secara lengkap informasi mengenai nama pengusul, lokasi kegiatan, penerima manfaat, serta nilai anggaran masing-masing paket.

    Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kecurigaan publik terhadap proses penganggaran dan pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari aspirasi dewan.

    Di sisi lain, masih banyak kebutuhan dasar masyarakat yang membutuhkan perhatian pemerintah, seperti pembangunan jalan desa, jembatan, saluran irigasi, dukungan sektor pertanian, perikanan, bantuan usaha mikro, serta berbagai program yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

    Atas dasar itu, TTI mendesak Pemerintah Aceh dan Dinas Pendidikan Aceh untuk membuka secara transparan seluruh daftar kegiatan yang berasal dari Pokir, termasuk nama pengusul, nilai anggaran, lokasi penerima manfaat, dan mekanisme pelaksanaannya.

    Selain itu, TTI meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan paket-paket tersebut guna memastikan Anggaran dilaksanakan sesuai dengan Prinsip Akuntabilitas Publik.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini