-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Surat Rekomendasi Tambang Bocor, Camat Tangse Diduga Jadi Pintu Masuk IUP PT Serambi Timur

    Fauzal
    Sep 11, 2025, 9:09 AM WIB Last Updated 2025-09-11T02:45:54Z

     Surat Rekomendasi Tambang Bocor, Di Tengah Aksi Demo,  Camat Tangse Diduga Jadi Pintu Masuk IUP PT Serambi Timur. Foto Dokumentasi Wartanad.id


    Pidie (Wartanad.id)-Polemik izin usaha pertambangan (IUP) tembaga PT Serambi Timur Resource di Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie, terus bergulir. Sejumlah dokumen yang diperoleh media ini mengungkap fakta mengejutkan: Camat Tangse ternyata telah mengeluarkan surat rekomendasi resmi bagi perusahaan tersebut untuk mengurus perizinan wilayah usaha pertambangan (WIUP).


    Surat Rekomendasi 20 Gampong


    Surat yang bocor ke publik itu bertanggal 14 Desember 2023 dan ditandatangani atas nama Camat Tangse. Ditujukan langsung kepada Direktur PT Serambi Timur Resource, E. Djauhari, surat tersebut secara eksplisit menyatakan rekomendasi bagi perusahaan tambang tembaga itu.


    Dalam surat disebutkan, ada 20 gampong di Kecamatan Tangse yang termasuk dalam wilayah konsesi, di antaranya:


    1. Blang Dhot

    2. Blang Bungong

    3. Peunalom I

    4. Peunalom II

    5. Pulo Mesjid I

    6. Pulo Mesjid II

    7. Krueng Mcuriam

    8. Pulo Sejahtra

    9. Rantau Panyang

    10. Ulee Gunong

    11. Blang Jeurat

    12. Layan

    13. Pulo Seunong

    14. Paya Guci

    15. Neubok Badeuk

    16. Pulo Kawa

    17. Keude Tangse

    18. Pulo Baro

    19. Blang Dalam

    20. Blang Teungoh




    Rekomendasi ini jelas menjadi pintu masuk perusahaan untuk mengurus izin lebih lanjut di tingkat provinsi maupun kementerian.



    Camat Tangse M.Jakfar Bungkam Saat Dikonfirmasi


    Media wartanad.id berupaya mengkonfirmasi langsung kepada Camat Tangse melalui pesan WhatsApp. Saat ditanya apakah benar pernah mengeluarkan rekomendasi untuk PT Serambi Timur Resource dan bagaimana status izin dari dinas terkait, hingga berita ini diturunkan Camat Tangse tidak memberikan jawaban.


    Sikap bungkam ini semakin memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat yang sejak awal menolak kehadiran tambang di Tangse.


    Desakan Publik dan DPRK Pada Aksi Demo 


    Salah seorang orator aksi, T Fatwa, menegaskan bahwa keluarnya surat rekomendasi ini membuktikan adanya peran pejabat lokal dalam meloloskan izin tambang bermasalah.


    “Bagaimana mungkin konsesi seluas 2.537,6 hektare yang meliputi hutan lindung dan pemukiman penduduk bisa lolos tanpa transparansi? Kini jelas, rekomendasi dari Camat Tangse menjadi pintu masuk perusahaan,” ujarnya.


    Ketua DPRK Pidie, Anwar Sastra Putra, menyatakan pihaknya akan segera memanggil manajemen PT Serambi Timur Resource untuk dimintai penjelasan. “Khusus masalah aktivitas perusahaan, kami akan minta klarifikasi langsung dari pihak manajemen,” katanya.


    Sementara itu, Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, mengaku izin eksplorasi perusahaan tersebut keluar sebelum dirinya menjabat. Namun, publik kini mendesak agar Bupati segera memanggil Camat dan para Keuchik yang diduga ikut menandatangani rekomendasi bagi perusahaan.


    Landasan Hukum yang Bisa Dikenakan


    Sejumlah pakar hukum lingkungan menilai, pemberian rekomendasi yang berpotensi menyalahi aturan dapat dijerat dengan regulasi sebagai berikut:


    1. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup


    Pasal 36 ayat (1): Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan.


    Pasal 111: Pejabat yang dengan sengaja menerbitkan izin lingkungan tanpa AMDAL atau UKL-UPL dapat dipidana.


    2. UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)


    Pasal 35: Kegiatan pertambangan hanya dapat dilakukan dengan izin resmi dari pemerintah pusat.


    Pasal 158: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.


    3. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah


    Pasal 67: Kepala daerah dan perangkatnya wajib mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan dalam menjalankan kewenangan.


    Pemberian rekomendasi yang tidak sesuai prosedur dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran kewenangan administrasi.





    Tuntutan Warga


    Warga Tangse meminta agar seluruh proses izin tambang ditinjau ulang. Mereka juga mendesak agar Bupati Pidie segera memanggil Camat Tangse beserta para Keuchik untuk memberikan klarifikasi terbuka di hadapan publik.


    “Jangan biarkan rekomendasi asal-asalan merusak lingkungan hidup kami. Bupati harus turun tangan,” tegas salah seorang tokoh masyarakat Tangse.


    Penutup


    Kasus PT Serambi Timur Resource menjadi alarm penting bagi tata kelola izin tambang di daerah. Surat rekomendasi yang bocor ke publik tidak hanya menyingkap dugaan pelanggaran prosedur, tetapi juga memperlihatkan lemahnya pengawasan dalam pemberian izin yang menyangkut hajat hidup orang banyak.


    Masyarakat dalam orasi kini menanti langkah tegas: apakah pemerintah daerah berpihak kepada rakyat atau tunduk kepada kepentingan korporasi.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini