-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Tuha Peut Gampong Rambong Dalam Resmi Tolak LHP Inspektorat Kabupaten Aceh Utara Terkait Dana Gampong 2020–2024

    Feb 15, 2026, 1:31 PM WIB Last Updated 2026-02-15T08:57:26Z

    Tuha Peut Gampong Rambong Dalam Resmi Tolak LHP Inspektorat Kabupaten Aceh Utara Terkait Dana Gampong 2020–2024. ( Foto Dokumentasi Wartanad.id)


    Aceh Utara (Wartanad.id) – Tuha Peut Gampong Rambong Dalam, Kecamatan Baktiya, secara resmi menyampaikan penolakan terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diterbitkan oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Utara terkait dugaan penyalahgunaan pengelolaan Dana Gampong Tahun Anggaran 2020 hingga 2024.


    Penolakan tersebut dituangkan dalam surat resmi tertanggal 1 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Ketua Tuha Peut Gampong Rambong Dalam, Syehzazuli, bersama seluruh anggota Tuha Peut. Surat itu disebut telah diterima oleh pihak inspektorat melalui Cut Hafizah di kantor setempat.


    Dalam surat tersebut, Tuha Peut secara khusus menyoroti BAB II Poin C Nomor 3 Halaman 44 dalam LHP, yang menyebut adanya kelebihan pertanggungjawaban penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun 2022 sebesar Rp29.700.000,00.

    Tuha Peut menilai temuan tersebut tidak sesuai dengan kondisi dan fakta di lapangan.


    “Kami menyatakan hasil laporan tersebut keliru dan sangat jauh berbeda dengan fakta yang terjadi di Gampong Rambong Dalam,” demikian kutipan dalam surat penolakan tersebut.


    Menurut Tuha Peut, kesimpulan mengenai adanya kelebihan pertanggungjawaban BLT perlu ditelaah kembali secara objektif dan menyeluruh, dengan mempertimbangkan dokumen administrasi serta kondisi riil penyaluran di tingkat gampong.


    Minta Penelaahan Ulang


    Dalam suratnya, Tuha Peut secara tegas meminta agar Inspektorat Kabupaten Aceh Utara melakukan peninjauan dan penelaahan ulang terhadap hasil pemeriksaan tersebut.


    Penolakan ini menjadi perhatian publik karena pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pengelolaan Dana Gampong yang bersumber dari APBN dan memiliki konsekuensi hukum maupun administratif.


    Sebagaimana diketahui, Dana Desa merupakan program strategis nasional yang pelaksanaannya harus memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tertib administrasi. Karena itu, setiap temuan pemeriksaan diharapkan didasarkan pada data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.


    Ditandatangani Seluruh Anggota

    Surat penolakan tersebut tidak hanya ditandatangani oleh Ketua Tuha Peut, tetapi juga oleh seluruh anggota Tuha Peut Gampong Rambong Dalam, yakni:

    • Tarmizi

    • Muhammad

    • Zainuddin

    • Anayamin

    • Abdullah Syamyah

    • Fakhrurrazi

    Langkah kolektif ini menunjukkan bahwa penolakan terhadap LHP tersebut merupakan sikap kelembagaan, bukan sikap pribadi.


    Tanggapan Inspektorat


    Saat dikonfirmasi media ini, Cut Hafizah dari pihak Inspektorat Kabupaten Aceh Utara menyampaikan bahwa dirinya sedang cuti untuk berobat.


    “Saat ini saya sedang cuti berobat jantung di Banda Aceh, Pak. Insyaallah kapan-kapan ada waktu Bapak ke kantor saja. Terima kasih,” ujarnya melalui pesan singkat.


    Media ini juga telah mencoba meminta klarifikasi terkait rilis yang dikirimkan kepada pihak inspektorat. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi maupun tanggapan substantif dari pihak inspektorat terkait surat penolakan tersebut.


    Sejumlah pihak menilai polemik ini perlu segera diklarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Proses penelaahan ulang diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang adil, objektif, dan berbasis bukti yang kuat.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini