Ribuan Warga Pidie Minta Polres Libatkan Polsek dalam Pengurusan SKCK, Deadline SSCASN Semakin Mendesak. ( Foto Screenshot Dokumentasi Aplikasi Presisi Polri)
Pidie – Wartanad.id | Ribuan masyarakat Kabupaten Pidie mendesak agar kepolisian tidak hanya membuka jalur manual di Polres, tetapi juga melibatkan Polsek masing-masing kecamatan untuk mempercepat pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Desakan ini muncul karena aplikasi SKCK online milik Polri mengalami error, sementara kebutuhan dokumen tersebut sangat mendesak menjelang batas akhir pendaftaran SSCASN BKN pada 15 September 2025. Kamis ( 11/9/2025)
Berdasarkan informasi yang beredar, jumlah pemohon SKCK di Pidie telah mencapai sekitar 8.000 orang. Jika pelayanan hanya dipusatkan di Polres Pidie, dikhawatirkan ribuan permohonan itu mustahil diselesaikan dalam waktu singkat.
Seorang warga dari Kecamatan Tangse mengaku keberatan jika harus bolak-balik ke Polres hanya untuk mengurus SKCK.
“Biaya transportasi saja sudah berat bagi kami yang tinggal jauh. Kalau Polres tetap memaksa hanya melayani di Sigli, kami yang dari Geumpang, Mane, Tangse, Laweung, sampai Glumpang Baro akan semakin terbebani. Belum lagi antrean ribuan orang, tidak mungkin selesai sehari kerja,” keluhnya, Kamis (11/09/2025).
Desakan agar Polsek dilibatkan dinilai masuk akal, karena jumlah pemohon yang sangat besar jelas tidak dapat ditampung dalam satu titik layanan saja. Dengan membagi jalur pengurusan ke Polsek, beban antrean akan lebih ringan, masyarakat terbantu dari sisi biaya transportasi, dan pelayanan bisa selesai lebih cepat.
Masyarakat juga menegaskan, SKCK adalah dokumen vital yang wajib dipenuhi untuk berbagai keperluan, khususnya pendaftaran CPNS dan PPPK 2025.
“Kami tidak mau gagal ikut seleksi hanya gara-gara SKCK tidak keluar. Kami minta Polsek diberdayakan untuk melayani pengurusan manual,” tegas salah seorang peserta dari Kecamatan Geumpang.
Sebagaimana aturan resmi, biaya penerbitan SKCK hanya sebesar Rp30.000 sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP di lingkungan Polri. Adapun syarat lain yang harus dipenuhi antara lain pas foto berwarna ukuran 4x6, Kartu Keluarga (KK), serta bukti kepesertaan JKN-BPJS Kesehatan aktif sebagaimana diatur dalam Perpol No. 6 Tahun 2023.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Pidie belum mengeluarkan pernyataan resmi apakah akan membuka layanan manual di Polsek-polsek. Sementara itu, waktu pendaftaran SSCASN yang berakhir pada 15 September 2025 semakin menekan ribuan masyarakat untuk segera mendapatkan SKCK.