Transparansi Bantuan Presiden di Kabupaten Pidie Dipertanyakan: 1.615 Penerima di Mutiara Timur, Berapa Kilogram Daging per KK?.( Foto Ilustrasi)
Pidie ( Wartanad.id) – Distribusi bantuan daging yang disebut bersumber dari program Bantuan Presiden di Kabupaten Pidie hingga kini masih menyisakan tanda tanya serius. Pemerintah kabupaten belum menyampaikan secara rinci kepada publik berapa kilogram daging yang seharusnya diterima setiap Kepala Keluarga (KK) di delapan kecamatan penerima. Rabu ( 18 /02/2026)
Minimnya keterbukaan data memunculkan spekulasi di tengah masyarakat, terutama terkait kesesuaian antara jumlah bantuan yang diterima daerah dengan yang dibagikan kepada warga.
1.615 Penerima di Kecamatan Mutiara Timur
Dikonfirmasi media ini, Camat Mutiara Timur, Masykur, menyampaikan bahwa bantuan tersebut tersebar di 13 desa dalam wilayahnya.
“Kalau desa ada 13, bang. Cuma jumlah penerima beda-beda per desa. Kalau jumlah penerima untuk Kecamatan Mutiara Timur 1.615 penerima,” ujarnya.
Namun, pihak kecamatan tidak merinci secara terbuka berapa kilogram daging yang diterima masing-masing KK.
Tidak ada penjelasan apakah jumlahnya seragam atau berbeda antar desa.
Simulasi Perhitungan: Jika 1,5 Kilogram per KK
Apabila diasumsikan setiap KK menerima 1,5 kilogram daging, maka total kebutuhan untuk Kecamatan Mutiara Timur adalah:
1.615 KK x 1,5 kg = 2.422,5 kilogram
atau setara dengan 2,42 ton daging.
Jika harga daging diasumsikan Rp150.000 per kilogram, maka estimasi nilai bantuan di satu kecamatan tersebut mencapai:
2.422,5 kg x Rp150.000 = Rp363.375.000
Artinya, potensi nilai bantuan yang beredar di satu kecamatan bisa mencapai lebih dari Rp363 juta.
Angka ini masih bersifat estimatif, karena hingga kini Pemerintah Kabupaten Pidie belum menyampaikan data resmi mengenai total tonase daging yang diterima maupun standar pembagian per KK.
Delapan Kecamatan, Potensi Nilai Signifikan
Jika pola distribusi serupa berlaku di delapan kecamatan penerima di Kabupaten Pidie, maka total nilai bantuan berpotensi mencapai angka yang jauh lebih besar.
Namun sampai saat ini, pemerintah daerah belum mempublikasikan secara terbuka:
Total tonase daging yang diterima kabupaten
Rincian distribusi per kecamatan
Standar kilogram resmi per KK
Nilai total bantuan dalam rupiah
Padahal, sebagai bantuan yang bersumber dari program negara, transparansi merupakan kewajiban.
Mengacu pada prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat berhak mengetahui detail distribusi bantuan yang menggunakan anggaran negara.
Publik Menunggu Kejelasan
Ketiadaan data rinci membuka ruang pertanyaan publik:
Berapa sebenarnya kilogram resmi per KK?
Berapa total tonase yang diterima Kabupaten Pidie?
Apakah distribusi dilakukan merata dan sesuai daftar penerima?
Transparansi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk akuntabilitas terhadap publik.
Media ini masih berupaya meminta klarifikasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Pidie guna memastikan kejelasan angka serta akuntabilitas distribusi bantuan tersebut.
Jika tidak segera dijelaskan secara terbuka, polemik ini berpotensi terus berkembang dan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap tata kelola bantuan sosial di daerah.
