Wartanad.id - Banda Aceh - Transparansi Tender Indonesia TTI menemukan data Pemenang Tender pada Laman LPSE Aceh Paket Pembangunan Jembatan Serba III pada ruas jalan Bts.Aceh Timur - Kota Karang Baru dimenangkan oleh PT.ARHINDO ARTHA UTAMA Nilai Penawaran Rp.7.193.198.011 dari HPS Rp.7.349.879.000.ujar Nasruddin Bahar Koordinator TTI (01/07)
Nasruddin menjelaskan,Dalam Dokumen Pemilihan huruf (d) Dengan mengirimkan data kualifikasi secara elektronik, peserta telah menyetujui pernyataan sebagai berikut : 1) yang bersangkutan dan Badan Usaha yang bersangkutan tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak failit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan.
Pada bagian lain PT.ARHINDO ARTHA UTAMA sedang berproses di Pengadilan Tipikor Banda Aceh sebagaimana daftar perkara yang diumukan pada web Kajari Aceh Tamiang dimana Perusahaan tersebut tersangkut kasus pada pembangunan jalan Suka Jadi - ingin jaya Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang yang didakwa merugikan keuangan Negara sebesar Rp.738.718.195.ucap Nasruddin Bahar
Sambung nya,Berdasarkan data yang sudah dipublis dibeberapa media PT.ARHINDO ARTHA UTAMA sedang terlibat perkara, maka secara hukum tidak dapat dimenangkan pada Tender yang sedang di ikuti, Menurut jadwal yang muncul pada LPSE Aceh status sekarang sudah menerima SPPBJ Surat Penunjukan Pengadaan Barang dan Jasa atau lebih dikenal Guning.
Kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh diminta tidak melanjutkan pada proses kontrak karena perusahaan yang ditunjuk sebagai pemenang masih dalam pengawasan Pengadilan.tegas Nasruddin Bahar