Wartanad.id - Banda Aceh – Transparansi Tender Indonesia (TTI) menilai rentetan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat sejumlah kepala daerah dalam beberapa tahun terakhir menjadi peringatan keras bahwa sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah masih menjadi salah satu area dengan risiko korupsi yang tinggi.
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, mengatakan bahwa berdasarkan berbagai perkara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), banyak OTT kepala daerah berkaitan dengan dugaan suap atau gratifikasi yang berhubungan dengan proyek pemerintah, baik pada tahap perencanaan anggaran, proses pemilihan penyedia, pelaksanaan pekerjaan, maupun pencairan pembayaran.
"Kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa masih menjadi titik rawan penyalahgunaan kewenangan. Karena itu, pengawasan tidak boleh hanya dilakukan saat tender berlangsung, tetapi harus dimulai sejak tahap perencanaan anggaran hingga serah terima pekerjaan," ujar Nasruddin Bahar.
Menurut TTI, digitalisasi melalui LPSE maupun e-Katalog merupakan langkah penting, tetapi belum cukup untuk mencegah korupsi apabila masih terjadi intervensi terhadap proses pengadaan, pengaturan pemenang, spesifikasi yang mengarah kepada penyedia tertentu, ataupun praktik suap dalam pengambilan keputusan.
TTI mendorong pemerintah memperkuat sistem pencegahan melalui deteksi dini (red flag), keterbukaan data pengadaan, pengawasan APIP yang lebih efektif, serta keterlibatan masyarakat dalam mengawasi penggunaan APBN dan APBD.
TTI juga mengingatkan seluruh kepala daerah agar tidak menjadikan proyek pemerintah sebagai sumber rente politik maupun kepentingan pribadi. Setiap anggaran yang dikorupsi pada akhirnya mengurangi kualitas pelayanan publik dan menghambat pembangunan yang seharusnya dinikmati masyarakat.
"OTT bukan sekadar penindakan terhadap pelaku, tetapi menjadi cermin bahwa sistem pengawasan masih perlu diperkuat. Pencegahan harus menjadi prioritas agar uang rakyat benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat," tutup Nasruddin Bahar.