Wartanad.id - Banda Aceh - Aceh membutuhkan civil society yang kuat, independen dan kritis dalam mengontrol pengelolaan dana publik. Besarnya anggaran pembangunan, bantuan pemerintah, dana rehabilitasi, pengadaan barang dan jasa hingga berbagai program strategis tidak boleh hanya diawasi oleh lembaga pemerintah sendiri.ucao Nasruddin Bahar koordinator TTI (09/08)
Pengawasan masyarakat sipil menjadi penting sebagai kekuatan penyeimbang agar setiap rupiah uang rakyat benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan tersandera kepentingan politik, kelompok maupun jaringan bisnis tertentu.
Dalam konteks Aceh, pengawasan publik harus semakin diperkuat karena anggaran yang dikelola pemerintah sangat besar dan tersebar pada berbagai sektor. Salah satu contoh yang sedang menjadi perhatian TTI adalah 120 paket/kegiatan sektor pertanian dengan nilai Rp520,73 miliar. Dana sebesar itu membutuhkan pengawasan terbuka, mulai dari proses pengadaan, penetapan penyedia, pelaksanaan pekerjaan hingga manfaat yang benar-benar diterima masyarakat.
Civil society tidak boleh hanya muncul setelah kasus korupsi terjadi. Perannya justru harus dimulai sejak tahap perencanaan anggaran, pengumuman paket, tender dan e-purchasing, pelaksanaan kontrak, sampai pemeriksaan hasil pekerjaan di lapangan.
TTI berpandangan, semakin terbuka pemerintah terhadap pengawasan masyarakat, semakin kecil ruang terjadinya penyimpangan. Sebaliknya, ketika informasi anggaran, dokumen pengadaan, lokasi kegiatan dan penerima manfaat sulit diakses, maka ruang kecurigaan publik akan semakin besar.
Karena itu, Aceh membutuhkan organisasi masyarakat sipil, media, akademisi, mahasiswa, kelompok profesi dan masyarakat penerima manfaat yang berani melakukan kontrol secara berbasis data.
“Civil society yang kuat bukan musuh pemerintah. Civil society adalah bagian dari sistem kontrol demokrasi agar kekuasaan dan uang publik tidak berjalan tanpa pengawasan.”
TTI mendorong lahirnya gerakan pengawasan publik yang lebih terstruktur di Aceh, khususnya terhadap sektor-sektor dengan anggaran besar seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pertanian, rehabilitasi dan rekonstruksi serta pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Pengawasan juga harus dilakukan secara profesional. Kritik tidak cukup hanya berdasarkan dugaan. Masyarakat sipil harus memperkuat kemampuan membaca APBA/APBK, RUP, tender, e-katalog, kontrak, laporan realisasi serta melakukan verifikasi kondisi fisik di lapangan.
Aceh tidak kekurangan anggaran. Yang harus diperkuat adalah transparansi, akuntabilitas dan keberanian masyarakat dalam mengawal penggunaannya.
> “Uang publik harus diawasi oleh publik. Ketika masyarakat sipil kuat, ruang penyalahgunaan anggaran akan semakin sempit.” tegas Nasruddin Bahar