Wartanad.id - Tapaktuan - Baitul Mal Kabupaten (BMK) Aceh Selatan menegaskan komitmennya dalam mengedepankan transparansi, keterbukaan informasi publik, serta pelayanan yang amanah dalam penyaluran bantuan kepada masyarakat yang bersumber dari zakat dan infak.
Penegasan itu disampaikan Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Selatan, Gusmawi Mustafa, menyikapi beredarnya informasi di media sosial tentang dugaan pungutan liar oleh oknum yang mengatasnamakan Baitul Mal, khususnya dalam pencairan bantuan modal usaha individu di sejumlah kabupaten/kota di Aceh.
"Seluruh Program Bantuan Baitul Mal Aceh Selatan tidak ada pungutan apa pun dan tidak ada biaya administrasi apa pun. Layanan mustahik pada seluruh program bantuan Baitul Mal Aceh Selatan adalah GRATIS," tegasnya, Kamis (26/8/2026)
Kepala Sekretariat Pastikan Bantuan Dari Baitul Mal Aceh Selatan Tidak Ada Kutipan, dana yang dikelola merupakan amanah umat sehingga prosesnya harus transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk mencegah penyalahgunaan nama lembaga, Baitul Mal Aceh Selatan aktif membuka kanal komunikasi. Saat ini lembaga mengelola sedikitnya 33 WhatsApp Group yang menjadi sarana informasi langsung. Salah satunya WAG Layanan Mustahik dengan anggota lebih dari 4.000 orang.
“Kami ingin masyarakat memperoleh informasi langsung dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai masyarakat harus mengeluarkan uang karena dijanjikan dapat mempercepat proses bantuan,” ujar Gusmawi.
Kepala Sekretariat Baitul Mal juga mengimbau masyarakat tidak memberikan uang atau imbalan kepada siapapun yang mengaku bisa mempercepat pencairan bantuan.
"Kalau ada yang meminta uang dengan mengatasnamakan Baitul Mal Aceh Selatan, jangan diam. Laporkan,” tegas Gusmawi.
Baitul Mal akan memberi sanksi tegas jika terbukti ada amil atau petugas yang menerima uang dari mustahik dan mengapresiasi relawan yang membantu menyebarluaskan informasi agar tidak terjadi praktik percaloan.
“Cukup informasikan programnya. Untuk proses administrasi, biarlah mustahik atau keluarga terdekat yang mengurus sesuai mekanisme,” jelasnya.
Sebagai langkah antisipasi, penerimaan berkas permohonan bantuan kini diperketat. Berkas disarankan diserahkan langsung oleh mustahik, keluarga inti, aparatur gampong, atau pihak kecamatan yang dapat dipertanggungjawabkan. Kebijakan ini bertujuan meminimalkan penyalahgunaan dokumen dan praktik percaloan.
"Jangan takut bertanya dan jangan mudah percaya kepada pihak yang meminta uang atas nama Baitul Mal," pungkasnya.