-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Laporan Resmi Masuk Polres Mamasa, Klarifikasi Beredar di Media Lain: Mengapa Hak Jawab Tak Disampaikan kepada Media yang Mengungkap Dugaan?

    Fauzal
    Aug 1, 2026, 12:15 AM WIB Last Updated 2026-07-31T17:15:24Z

     Laporan Resmi Masuk Polres Mamasa, Klarifikasi Beredar di Media Lain: Mengapa Hak Jawab Tak Disampaikan kepada Media yang Mengungkap Dugaan?.( Foto Dokumentasi LSM PERKARA Provinsi Sulawesi Barat )



    Kabupaten Mamasa ( Wartanad.id)– Polemik dugaan pengelolaan Dana Desa Saluassing, Kecamatan Bambang, Kabupaten Mamasa, terus menjadi perhatian publik. Setelah pemberitaan yang mengulas dugaan pengulangan penggunaan pos anggaran bernilai ratusan juta rupiah setiap tahun, Kepala Desa Saluassing, Warman Wirawan, memilih menyampaikan klarifikasi melalui media lain, bukan menggunakan mekanisme Hak Jawab kepada media yang pertama kali memuat dan mengajukan pertanyaan secara rinci mengenai data tersebut. Sabtu ( 01/08/2026)


    Langkah tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Jika tujuan klarifikasi adalah meluruskan informasi yang dianggap keliru, mengapa tidak disampaikan melalui media yang mempublikasikan pemberitaan awal sehingga pembaca yang sama memperoleh penjelasan secara berimbang?


    Dalam perspektif hukum pers, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur bahwa Hak Jawab merupakan hak seseorang atau pihak yang dirugikan untuk memberikan tanggapan terhadap pemberitaan melalui media yang memuat berita tersebut. Tujuannya adalah menjaga keseimbangan informasi dan memberikan kesempatan yang setara kepada publik untuk mengetahui kedua sisi persoalan.


    Dengan demikian, penyampaian klarifikasi kepada media lain pada dasarnya bukan merupakan pelaksanaan Hak Jawab sebagaimana dimaksud dalam undang-undang, melainkan hanya penjelasan yang berdiri sendiri dan tidak secara langsung menjawab pertanyaan-pertanyaan rinci yang sebelumnya telah diajukan.


    Pos Keadaan Mendesak Bukan Pos BLT


    Dalam pemberitaan media lain, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Mamasa, Kahar, membenarkan bahwa perubahan anggaran desa dimungkinkan sesuai mekanisme yang berlaku. Namun ketika dikonfirmasi lebih lanjut mengenai dasar hukum penggunaan Pos Keadaan Mendesak, penjelasan yang diberikan dinilai belum menjawab substansi persoalan.


    Berdasarkan Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2021, Pos Keadaan Mendesak diperuntukkan bagi kondisi yang bersifat luar biasa, tidak terduga, dan memerlukan penanganan segera, seperti bencana alam atau keadaan darurat tertentu. Pos tersebut bukan merupakan anggaran rutin yang dapat direncanakan sejak awal tahun anggaran.


    Sementara itu, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa memiliki nomenklatur, mekanisme, sasaran, serta dasar hukum tersendiri. Secara normatif, BLT bukan bagian dari Pos Keadaan Mendesak.


    Karena itu, apabila Pos Keadaan Mendesak digunakan sebagai sumber pembiayaan BLT tanpa dasar yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tentu menjadi kewenangan aparat pengawas dan penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan.


    Pengawasan Dipertanyakan


    Saat dimintai penjelasan mengenai jumlah penerima BLT serta mekanisme verifikasi data, Kabid PMD disebut hanya menyampaikan bahwa data berasal dari pemerintah desa.


    Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan lanjutan mengenai sejauh mana fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa dilakukan oleh instansi yang berwenang.


    Apakah data penerima bantuan telah diverifikasi sesuai ketentuan? Apakah dilakukan pemeriksaan terhadap kelayakan penerima, kesesuaian penggunaan anggaran, dan dokumen pendukung lainnya? Ataukah pengawasan hanya sebatas menerima laporan administrasi dari pemerintah desa?


    Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting mengingat Dana Desa merupakan keuangan negara yang penggunaannya wajib memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan kepatuhan terhadap regulasi.


    Benarkah Setiap Tahun Terjadi Keadaan Mendesak?


    Salah satu pertanyaan mendasar yang hingga kini belum memperoleh penjelasan rinci adalah mengenai alasan penggunaan Pos Keadaan Mendesak dengan nilai yang relatif besar setiap tahun.


    Apakah benar setiap tahun terjadi bencana alam, longsor, banjir, kebakaran, atau keadaan luar biasa lainnya yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Permendes?


    Jika keadaan tersebut benar-benar terjadi, maka tentu diperlukan dokumen pendukung berupa laporan kejadian, berita acara, keputusan penetapan keadaan darurat, hingga laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.


    Sebaliknya, apabila penggunaan Pos Keadaan Mendesak dilakukan secara rutin tanpa adanya kondisi yang memenuhi ketentuan, maka hal tersebut patut menjadi perhatian aparat pengawas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.


    Media Berkewajiban Memverifikasi, Bukan Sekadar Menyiarkan Klaim


    Dalam menjalankan fungsi jurnalistik, media memiliki kewajiban untuk tidak hanya memuat penjelasan dari narasumber, tetapi juga menguji kebenaran informasi melalui proses verifikasi.


    Kode Etik Jurnalistik menempatkan prinsip keberimbangan dan verifikasi sebagai bagian penting dari pemberitaan yang bertanggung jawab. Oleh karena itu, setiap klaim bahwa pengelolaan Dana Desa telah sesuai aturan semestinya disertai data dan dokumen yang dapat diperiksa publik.


    Di antaranya meliputi jumlah penerima BLT, dasar penetapan penerima, rincian penggunaan Pos Keadaan Mendesak, dokumen pertanggungjawaban, serta bukti adanya keadaan darurat apabila memang menjadi dasar pencairan anggaran.


    Pemberitaan yang hanya memuat pernyataan tanpa verifikasi terhadap data pendukung berpotensi menimbulkan persepsi bahwa seluruh persoalan telah selesai, padahal substansi pertanyaan publik belum sepenuhnya terjawab.


    Laporan Resmi Telah Diterima Polres Mamasa


    Di sisi lain, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM PERKARA Provinsi Sulawesi Barat telah melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Desa Saluassing Tahun Anggaran 2023–2025 kepada Polres Mamasa pada Jumat, 31 Juli 2026.


    Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPD LSM PERKARA Sulawesi Barat, Ayu Lestari Silo, dan telah diterima secara resmi dengan bukti penerimaan laporan.


    Menurut Ayu, media hanya menjalankan fungsi kontrol sosial dengan menyampaikan informasi berdasarkan data yang tersedia, sedangkan pembuktian terhadap ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan aparat penegak hukum.


    "Media bukan penyidik. Tugas kami menyampaikan informasi kepada publik berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Selanjutnya biarlah aparat penegak hukum yang melakukan pemeriksaan secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jika seluruh pengelolaan Dana Desa telah sesuai prosedur, tentu tidak ada alasan untuk menghindari proses pemeriksaan," ujarnya.


    Pertanyaan yang Masih Menunggu Jawaban


    Hingga berita ini diterbitkan, sejumlah pertanyaan penting masih belum memperoleh jawaban secara rinci, antara lain:


    1. Mengapa klarifikasi tidak diajukan melalui mekanisme Hak Jawab kepada media yang mempublikasikan pemberitaan awal?

    2. Bagaimana mekanisme verifikasi yang dilakukan oleh instansi pembina terhadap data penerima dan penggunaan Dana Desa?

    3. Apa dasar hukum penggunaan Pos Keadaan Mendesak dengan nominal besar yang muncul secara berulang setiap tahun?

    4. Apakah penggunaan anggaran tersebut telah sesuai dengan ketentuan Permendes yang berlaku?


    Redaksi tetap membuka ruang Hak Jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers. Hak Jawab tersebut diharapkan disertai dokumen dan data yang dapat diverifikasi sehingga mampu memberikan penjelasan yang utuh kepada publik.


    Catatan Redaksi


    *Seluruh informasi dalam pemberitaan ini disusun berdasarkan data penyaluran Dana Desa yang dapat diakses publik, hasil konfirmasi kepada pihak terkait, serta klarifikasi yang telah dipublikasikan oleh media lain. Dugaan penyalahgunaan Dana Desa masih berada pada tahap pengaduan kepada aparat penegak hukum dan belum terbukti secara hukum. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap berlaku sepenuhnya terhadap seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini. Redaksi tetap memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menggunakan Hak Jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan melampirkan bukti-bukti yang dapat diverifikasi.*

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini