-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    TTI desak pemerintah pusat terbitkan PP khusus pengelolaan dana Otsus aceh

    Aug 26, 2026, 9:16 AM WIB Last Updated 2026-08-26T02:16:39Z
    Wartanad.id - Banda Aceh - Transparansi Tender Indonesia (TTI) mendesak Pemerintah Pusat segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang secara khusus mengatur tata kelola, penggunaan, pengawasan, serta pertanggungjawaban Dana Otonomi Khusus Aceh.

    TTI menilai, setelah hampir dua dekade Dana Otsus dikucurkan untuk Aceh, sudah saatnya pemerintah melakukan pembenahan menyeluruh agar dana yang nilainya sangat besar tersebut benar-benar menghasilkan perubahan yang dapat dirasakan masyarakat.

    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menegaskan bahwa Dana Otsus ditujukan terutama untuk membiayai pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, pendidikan, sosial, serta kesehatan.

    Namun dalam pelaksanaannya, pengaturan teknis penggunaan Dana Otsus Aceh sampai saat ini banyak bertumpu pada regulasi daerah. Permendagri Nomor 14 Tahun 2025, misalnya, menyebut penggunaan Dana Otsus Pemerintah Aceh berpedoman pada Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2024.

    Menurut TTI, ke depan dibutuhkan regulasi nasional yang lebih kuat dan komprehensif agar pengelolaan Dana Otsus Aceh memiliki standar yang jelas serta tidak berubah-ubah mengikuti kepentingan jangka pendek.

    TTI mengusulkan PP tersebut sedikitnya mengatur:

    1. Persentase minimal Dana Otsus untuk pembangunan infrastruktur strategis dan produktif.
    2. Prioritas penggunaan Dana Otsus untuk pengentasan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, dan penciptaan lapangan kerja.
    3. Larangan penggunaan Dana Otsus untuk program yang tidak mempunyai dampak langsung dan terukur bagi masyarakat.
    4. Sistem perencanaan Dana Otsus berbasis Rencana Induk Otsus Aceh jangka panjang.
    5. Pembagian kewenangan dan alokasi yang jelas antara Pemerintah Aceh dengan pemerintah kabupaten/kota.
    6. Kewajiban seluruh program dan proyek Dana Otsus diumumkan secara terbuka kepada masyarakat.
    7. Penerapan satu sistem informasi atau Dashboard Dana Otsus Aceh yang dapat diakses publik.
    8. Pengawasan sejak tahap perencanaan oleh APIP dan pengawasan eksternal secara berkala.
    9. Evaluasi berbasis outcome, bukan hanya tingkat penyerapan anggaran.
    10. Pemberian sanksi terhadap penyimpangan, konflik kepentingan, manipulasi program, ataupun penggunaan Dana Otsus yang tidak sesuai tujuan.

    TTI juga menilai perlunya membedakan Dana Otsus dari anggaran rutin APBA. Dana Otsus merupakan dana yang diberikan karena kekhususan Aceh sehingga manfaatnya harus menghasilkan pembangunan yang luar biasa, bukan membiayai kegiatan rutin yang sebenarnya dapat dibiayai dari sumber APBA lainnya.

    Arah kebijakan nasional terbaru juga menekankan penguatan perencanaan Dana Otsus Aceh melalui Rencana Induk, integrasi sistem informasi, serta penguatan pengawasan APIP dari tahap perencanaan sampai capaian hasil pembangunan.

    TTI mengusulkan prinsip sederhana: setiap satu rupiah Dana Otsus harus dapat dilacak—untuk siapa, digunakan untuk apa, dilaksanakan oleh siapa, dan apa hasilnya bagi masyarakat Aceh.

    TTI meminta Pemerintah Aceh dan DPRA tidak hanya memperjuangkan keberlanjutan serta besaran Dana Otsus, tetapi sekaligus mendesak Pemerintah Pusat membangun sistem tata kelola Dana Otsus Aceh yang lebih transparan, terukur, dan mempunyai pengawasan kuat melalui Peraturan Pemerintah.

    “Aceh tidak hanya membutuhkan Dana Otsus yang besar. Aceh membutuhkan tata kelola yang memastikan Dana Otsus meninggalkan warisan pembangunan bagi generasi berikutnya.”


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini