-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    TTI Tempuh Jalur Hukum Setelah Gagal Mendapatkan Informasi Data Pokir DPRA

    Aug 5, 2026, 6:39 PM WIB Last Updated 2026-08-05T11:40:00Z
    Wartanad.id - Banda Aceh – Transparansi Tender Indonesia (TTI) menyatakan akan menempuh jalur hukum melalui mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik setelah gagal memperoleh informasi mengenai data Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRA yang dimohonkan kepada Pemerintah Aceh.

    Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, mengatakan bahwa TTI telah menyampaikan permohonan informasi secara resmi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Namun, hingga batas waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, informasi yang dimohonkan belum diberikan secara lengkap.

    "Data Pokir DPRA merupakan informasi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran daerah yang bersumber dari uang rakyat. Oleh karena itu, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana proses perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan program tersebut," ujar Nasruddin Bahar.

    TTI menilai keterbukaan data Pokir merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. Informasi tersebut diperlukan agar masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap penggunaan APBA secara objektif.

    Atas tidak diperolehnya informasi yang dimohonkan, TTI akan menempuh seluruh mekanisme hukum yang tersedia, termasuk mengajukan keberatan kepada Atasan PPID dan, apabila tidak memperoleh penyelesaian, melanjutkannya menjadi sengketa informasi di Komisi Informasi Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KIP.

    TTI menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan ditujukan untuk mencari konflik dengan pemerintah, melainkan untuk memastikan hak masyarakat atas informasi publik dihormati serta memperkuat budaya keterbukaan di lingkungan Pemerintah Aceh.

    "Transparansi bukan ancaman bagi pemerintah, tetapi merupakan fondasi utama pemerintahan yang bersih dan dipercaya masyarakat. Semakin terbuka pengelolaan anggaran, semakin kecil peluang terjadinya penyimpangan," tegas Nasruddin Bahar.

    TTI juga mengajak Pemerintah Aceh untuk menjadikan keterbukaan informasi sebagai komitmen bersama dalam membangun pemerintahan yang profesional dan akuntabel, termasuk dengan mempublikasikan secara proaktif data Pokir DPRA, nilai anggaran, OPD pelaksana, lokasi kegiatan, serta progres pelaksanaannya melalui portal resmi pemerintah.

    TTI menegaskan akan terus mengawal hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik sebagai bagian dari penguatan transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini