-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Baitul Mal Aceh Selatan Lakukan Sosialisasi dan Kerja Sama Dengan BPJS Ketanagakerjaan

    Sep 7, 2026, 11:42 PM WIB Last Updated 2026-09-07T16:42:38Z
    Wartanad.id - Tapaktuan - Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan bersama Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan menggelar kegiatan Sosialisasi dan Publikasi Peningkatan Pengumpulan Zakat dan Infak Tahun 2026.

    Acara yang dirangkai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Baitul Mal Aceh Selatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang berlangsung di Aula Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Aceh Selatan, Senin (7/9/2026).

    ​Kegiatan ini dihadiri Sekda Aceh Selatan, Diva Samudra Putra, SE., MM., Ketua Baitul Mal Aceh Selatan, Tgk. Misbar Basri, SH beserta jajaran anggota, para Kepala SKPK, Wakil Ketua TP PKK Kabupaten Aceh Selatan, Ketua BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tapaktuan, anggota DPRK Aceh Selatan, Camat Tapaktuan, Danramil Tapaktuan, Kepala KUA Tapaktuan dan Samadua, insan pers, serta para tamu undangan lainnya.

    Dalam sambutannya, Ketua Baitul Mal Aceh Selatan, Tgk. Misbar Basri, SH., menegaskan bahwa zakat bukan sekadar kewajiban agama, melainkan instrumen ekonomi dan sosial yang dirancang untuk menjaga keseimbangan di tengah masyarakat.
    ”Melalui zakat, harta tidak hanya berputar di lingkungan orang-orang kaya saja, tetapi mengalir kepada mereka yang membutuhkan. Ada keberkahan dan nilai kemanusiaan mendalam di setiap porsi harta yang dikeluarkan. Jika dikelola tepat sasaran, zakat berpotensi menjadi pilar utama dalam membangun masyarakat yang mandiri dan berkeadilan sosial,” kata Tgk. Misbar.

    Kedudukan dan kewenangan Baitul Mal di Aceh diatur secara resmi melalui Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021. Dalam tatanan keistimewaan Aceh, Baitul Mal merupakan lembaga daerah non-struktural yang berwenang mengelola harta agama demi kemaslahatan umat serta pengentasan kemiskinan.

    Untuk menjaga akuntabilitas, Baitul Mal beroperasi dengan prinsip tata kelola syariah melalui pengawasan internal dan audit independen, di mana seluruh laporan penerimaan serta penyaluran disampaikan secara periodik kepada Pemerintah Daerah dan publik.

    ​Sementara itu, Bupati Aceh Selatan H. Nirwan MS, SE., M.Sos., dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Sekda Aceh Selatan, Diva Samudra Putra, SE, MM., menyambut baik penguatan peran Baitul Mal ini.
    ”Zakat dan infak merupakan instrumen ekonomi keumatan dengan potensi luar biasa untuk mengentaskan kemiskinan dan mengurangi kesenjangan sosial. Namun, potensi besar di sektor perkebunan, perdagangan, perikanan, Pendapatan Asli Daerah (PAD), hingga penghasilan ASN dan pelaku usaha di Aceh Selatan belum sepenuhnya tergali secara maksimal,” ungkap Sekda.

    ​Melalui sosialisasi ini, Pemkab Aceh Selatan mengajak seluruh pihak menyatukan langkah untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Baitul Mal sebagai lembaga yang amanah, transparan, dan profesional.

    Rangkaian acara dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif yang mengangkat beberapa topik utama, antara lain ​Peran Sekretariat Mengubah Rencana Menjadi Manfaat.

    Sosialisasi Zakat, Infak, dan Harta Keagamaan Lainnya (Ziwah) serta ​Sosialisasi dan Publikasi Peningkatan Pengumpulan Zakat dan Infak.
    Forum turut membahas Keputusan Dewan Pertimbangan Syariah (DPS) Baitul Mal Aceh Nomor 04/KPTS/2025 terkait penyesuaian nishab zakat penghasilan (profesi).

    Berdasarkan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 99 ayat (2) huruf f, penghasilan atau gaji yang mencapai nilai setara 94 gram emas murni per tahun wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%. Penyesuaian ini dilakukan mengingat harga emas di pasaran saat ini telah mengalami perubahan melebihi ambang batas 10% dari penetapan DPS sebelumnya.(zasrial)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini