Pohon Tumbang Terus Mengintai, DLHK Aceh Jangan Jalan di Tempat: Anggaran Ada, Keselamatan Pengguna Jalan Jangan Dipertaruhkan.( Foto ilustrasi Dokumentasi Wartanad.id)
BANDA ACEH ( Wartanad.id)— Tragedi pohon tumbang yang kembali terjadi di sejumlah ruas jalan Aceh seharusnya menjadi alarm keras bagi Pemerintah Aceh, khususnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh. Selasa ( 08/09/2026)
Persoalannya bukan sekadar bagaimana mengevakuasi batang pohon setelah tumbang.
Persoalan yang jauh lebih penting adalah mengapa pohon-pohon yang berpotensi membahayakan pengguna jalan masih dibiarkan berdiri tanpa penanganan yang memadai?
Pertanyaan itu semakin relevan setelah tragedi pohon tumbang di Gampong Tanjong Krueng, Kabupaten Pidie, pada 11 Agustus 2026. Sebuah pohon tumbang menimpa kendaraan yang membawa 12 penumpang dan menyebabkan tujuh orang meninggal dunia.
Peristiwa tersebut bahkan telah disebut sebagai alarm keselamatan jalan di Aceh. Dalam dialog RRI pada Agustus 2026, Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan DLHK Aceh, Dedek Hadi Ismanto, menyampaikan bahwa pohon di sepanjang jalan semestinya dimonitor setiap tahun untuk menentukan pohon yang perlu dipangkas maupun diregenerasi.
Artinya, monitoring bukan gagasan baru. Pemangkasan bukan pekerjaan yang tidak dikenal. Identifikasi pohon berisiko juga bukan sesuatu yang mustahil dilakukan.
Lalu pertanyaannya sederhana:
Kalau sistem monitoring memang dilakukan, mengapa masih banyak pohon rawan tumbang yang berada di sekitar jalur lalu lintas?
Jangan Baru Bergerak Setelah Ada Korban
Pemerintah tidak boleh menjadikan faktor angin kencang, hujan deras atau cuaca ekstrem sebagai alasan untuk berhenti pada tindakan evakuasi setelah pohon tumbang.
Cuaca memang merupakan faktor risiko.
Tetapi pohon yang sudah tua, lapuk, berongga, memiliki akar bermasalah atau memiliki cabang besar yang mengarah ke badan jalan seharusnya dapat diidentifikasi lebih awal.
DLHK Aceh sendiri mengakui bahwa pohon merupakan organisme hidup yang terus tumbuh dan mengalami perubahan sehingga membutuhkan pemeliharaan. Pohon yang berada dekat badan jalan maupun jaringan listrik bahkan membutuhkan perhatian khusus.
Karena itu, pendekatan pemerintah harus bergeser dari reaktif menjadi preventif.
Jangan tunggu pohon tumbang.
Jangan tunggu kendaraan tertimpa.
Jangan tunggu korban jiwa kembali bertambah.
Pohon yang sudah diketahui berisiko harus ditangani sebelum menjadi ancaman.
APBA 2026: Pagu DLHK Aceh Mencapai Rp234,34 Miliar
Dari sisi anggaran, publik tentu berhak mengetahui sejauh mana uang rakyat digunakan untuk menjamin keselamatan lingkungan dan masyarakat.
Dalam KUA-PPAS APBA 2026 yang diberitakan publik, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh tercatat memperoleh pagu belanja sekitar Rp234.338.057.930.
Angka tersebut tentu bukan berarti seluruhnya merupakan anggaran pemeliharaan pohon jalan.
Justru di sinilah persoalan transparansi menjadi penting.
Publik perlu mengetahui:
Berapa anggaran DLHK Aceh tahun 2026 yang secara spesifik dialokasikan untuk pemeliharaan vegetasi atau pohon yang berada di koridor jalan?
Berapa untuk monitoring?
Berapa untuk pemangkasan?
Berapa untuk penebangan pohon berisiko?
Berapa untuk pengadaan alat?
Berapa untuk tenaga pelaksana?
Dan yang paling penting:
Ruas jalan mana saja yang menjadi sasaran kegiatan tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan ini bukan bentuk tudingan.
Ini adalah pertanyaan publik terhadap penggunaan anggaran daerah.
Program 2026 DLHK Aceh Memang Ada, Publik Berhak Melihat Rinciannya
Website resmi DLHK Aceh mencantumkan bahwa program dan kegiatan DLHK Aceh tersedia untuk Tahun 2026.
Pemerintah Aceh juga telah menetapkan dokumen perencanaan DLHK Aceh untuk tahun 2026 melalui Renstra/Renja SKPA. Dalam dokumen resmi JDIH Aceh, DLHK tercantum sebagai salah satu SKPA dengan dokumen perencanaan tahun 2026.
Namun, yang dibutuhkan masyarakat sekarang bukan sekadar daftar program.
Masyarakat membutuhkan bukti pelaksanaan.
Jika ada anggaran pemeliharaan pohon, tunjukkan kegiatannya.
Jika ada pemangkasan, tunjukkan ruas jalannya.
Jika ada pemetaan pohon rawan tumbang, buka datanya.
Jika ada kontrak pekerjaan, buka nilai kontraknya.
Jika pekerjaan dilakukan secara swakelola, jelaskan sumber daya dan realisasinya.
Jika kegiatan dilaksanakan oleh pihak ketiga, publik juga berhak mengetahui siapa pelaksananya.
Jalan Medan–Banda Aceh Bukan Ruas Jalan Biasa
Jalur Medan–Banda Aceh merupakan salah satu koridor transportasi terpenting di Aceh.
Setiap hari kendaraan pribadi, angkutan barang, kendaraan umum dan masyarakat menggunakan jalur tersebut.
Artinya, pohon yang berdiri di sisi jalan bukan sekadar persoalan estetika.
Satu pohon besar yang tumbang ke badan jalan dapat berubah menjadi ancaman keselamatan dalam hitungan detik.
Lebih parah lagi apabila pohon tumbang terjadi ketika kendaraan sedang melintas dengan kecepatan tinggi.
Pengguna jalan tidak memiliki banyak pilihan untuk menghindar.
Karena itu, pemeliharaan pohon di koridor jalan harus ditempatkan sebagai bagian dari manajemen keselamatan publik, bukan sekadar urusan penghijauan.
Jangan Sampai Anggaran Berjalan, Tetapi Risiko Juga Tetap Berjalan
Inilah yang perlu dijawab DLHK Aceh.
Jangan sampai program berjalan di atas kertas, anggaran tersedia dalam dokumen, tetapi pohon-pohon berisiko tetap berdiri di lapangan tanpa penanganan.
Sebab ukuran keberhasilan sebuah program pemerintah bukan hanya berapa rupiah yang dianggarkan.
Ukuran keberhasilan adalah apa yang berubah di lapangan.
Kalau sebelum program banyak pohon rawan tumbang, setelah program seharusnya jumlah pohon berisiko berkurang.
Kalau sudah dilakukan monitoring, seharusnya tersedia daftar pohon yang masuk kategori aman, perlu pemangkasan, perlu perawatan atau harus ditebang.
Kalau sudah dilakukan pemangkasan, seharusnya ruas-ruas rawan menjadi lebih aman.
Dan jika masih ada pohon berisiko yang luput dari penanganan, pemerintah harus menjelaskan mengapa.
Publik Perlu Audit Lapangan, Bukan Sekadar Laporan Administrasi
DLHK Aceh perlu membuka data pemeliharaan pohon jalan secara transparan.
Minimal ada beberapa informasi yang bisa diperiksa publik:
1. Nama program dan kegiatan tahun anggaran 2026.
2. Sumber dana kegiatan.
3. Nomor DPA atau dokumen anggaran terkait.
4. Nilai pagu dan nilai realisasi.
5. Ruas jalan yang menjadi lokasi kegiatan.
6. Jumlah pohon yang dimonitor.
7. Jumlah pohon yang dipangkas.
8. Jumlah pohon yang ditebang karena membahayakan.
9. Jumlah pohon yang diregenerasi atau diganti.
10. Metode pelaksanaan kegiatan.
11. Pelaksana atau penyedia jasa jika menggunakan pihak ketiga.
12. Dokumentasi sebelum dan sesudah pekerjaan.
Dengan data itu, masyarakat dapat melihat apakah anggaran benar-benar menghasilkan manfaat keselamatan.
DLHK Aceh Jangan Jalan di Tempat
Publik tentu tidak menginginkan semua pohon di pinggir jalan ditebang.
Pohon tetap penting untuk lingkungan, peneduh, estetika dan pengendalian kualitas udara.
Namun, keselamatan manusia harus menjadi prioritas ketika pohon berada dalam kondisi berbahaya dan berada di lokasi yang berpotensi menimpa pengguna jalan.
Karena itu, kebijakan yang dibutuhkan bukan tebang habis.
Yang dibutuhkan adalah identifikasi, pemeliharaan, pemangkasan, pengamanan, dan regenerasi secara terukur.
Jangan sampai pemerintah baru sibuk mengeluarkan mesin senso setelah pohon jatuh.
Jangan sampai petugas baru turun ketika kendaraan sudah tertimpa.
Dan jangan sampai masyarakat kembali menjadi korban sebelum sistem pencegahan diperbaiki.
Tragedi di Pidie sudah memberikan peringatan yang sangat mahal.
Tujuh nyawa manusia telah hilang.
Jangan sampai peristiwa tersebut hanya menjadi berita beberapa hari, lalu kembali dilupakan ketika jalan sudah kembali lancar.
Pertanyaan Terbuka untuk DLHK Aceh
Kini publik menunggu jawaban Kepala DLHK Aceh:
Apakah pada APBA Tahun Anggaran 2026 terdapat kegiatan khusus atau komponen kegiatan yang berkaitan dengan monitoring, pemangkasan, pemeliharaan, pengamanan atau penanganan pohon di sekitar koridor jalan?
Jika ada, berapa nilainya?
Dari mana sumber dananya?
Apa nama kegiatannya?
Siapa pelaksananya?
Berapa panjang ruas yang ditangani?
Berapa pohon yang sudah diperiksa?
Dan berapa pohon yang sudah dinyatakan berisiko?
Pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka.
Sebab masyarakat yang melintas di Jalan Medan–Banda Aceh tidak membutuhkan janji bahwa pemerintah akan bertindak setelah terjadi musibah.
Mereka membutuhkan kepastian bahwa pemerintah sudah bekerja sebelum musibah terjadi.
DLHK Aceh jangan jalan di tempat. Anggaran harus terlihat hasilnya, monitoring harus terlihat di lapangan, dan keselamatan pengguna jalan tidak boleh menunggu korban berikutnya.


