Wartanad.id - BANDA ACEH — Transparansi Tender Indonesia (TTI) menyoroti pola pengadaan jasa konsultansi Dinas Pendidikan Aceh Tahun Anggaran 2026 yang dinilai semakin mengkhawatirkan.ucap Nasruddin Bahar koordinator TTI(05/09)
Dari hasil analisis data, TTI menemukan 125 paket Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi senilai sekitar Rp1,803 miliar seluruhnya dilaksanakan melalui Pengadaan Langsung, namun paket-paket tersebut hanya berputar pada sekitar 15 perusahaan konsultan.
Koordinator Transparansi Tender Indonesia, Nasruddin Bahar, mempertanyakan mengapa distribusi paket konsultansi begitu terkonsentrasi.
“Ini yang harus dibongkar. Ada 125 paket, tetapi hanya berputar pada sekitar 15 perusahaan. Pertanyaannya, apakah hanya perusahaan-perusahaan itu yang dianggap mampu? Bagaimana dengan konsultan lain di Aceh? Apakah mereka mendapat kesempatan yang sama?” kata Nasruddin.
Menurut TTI, persoalan utama bukan semata-mata penggunaan metode Pengadaan Langsung. Yang harus diuji adalah bagaimana penyedia dipilih berulang kali dan mengapa paket terkonsentrasi pada kelompok perusahaan tertentu.
Ada Konsultan Dapat 19 Paket
TTI menemukan sejumlah perusahaan memperoleh pekerjaan berkali-kali dalam tahun anggaran yang sama.
CV. TRIA MANTE CONSULTANT tercatat memperoleh 19 paket dengan nilai sekitar Rp263,90 juta.
Disusul CV. BOEMI CONSULTANT sebanyak 18 paket dengan nilai sekitar Rp297,04 juta.
Kemudian CV. BANNA SARANA DESIGN memperoleh 16 paket sekitar Rp201,31 juta, sementara CV. ARCHINDO MULTI PRATAMA mendapat 13 paket dengan nilai sekitar Rp177,79 juta.
Perusahaan lainnya juga muncul berkali-kali, antara lain PT. ACEH BEUTARI KONSULTAN sebanyak 10 paket, CV. Binareka Konsultan 9 paket, CV. SYIFA CONSULTANT ENGINEERING 8 paket dan CV. Zafi Engineering Consultant 8 paket.
TTI menilai pola tersebut sudah cukup menjadi dasar dilakukannya supplier concentration audit.
“Kalau satu perusahaan memperoleh 19 paket, perusahaan lain 18 paket dan lainnya belasan paket, maka auditor harus bertanya: siapa yang memilih mereka berulang kali? Apa dasar pemilihannya? Ada berapa penyedia pembanding? Jangan sampai Pengadaan Langsung berubah menjadi paket langganan,” tegas Nasruddin.
TTI: Buka Siapa Pejabat Pengadaannya
TTI meminta Inspektorat Aceh tidak hanya memeriksa nama perusahaan.
Menurut TTI, hal yang jauh lebih penting adalah menyandingkan 125 paket tersebut dengan nama Pejabat Pengadaan yang melaksanakan pemilihan penyedia.
“Buka datanya. Untuk setiap paket, siapa pejabat pengadaannya, siapa PPK-nya, siapa penyedianya, kapan dipilih dan berapa kali perusahaan yang sama mendapatkan paket melalui pejabat yang sama,” ujar Nasruddin.
Menurut TTI, pola tersebut dapat menunjukkan apakah pemilihan penyedia berlangsung secara wajar atau terdapat kecenderungan penggunaan kelompok konsultan yang sama secara terus-menerus.
Perencana dan Pengawas Tercatat Perusahaan Sama
Temuan yang dinilai paling sensitif terdapat pada pekerjaan Penyelesaian Pembangunan Pagar SLB Negeri 1 Sabang.
TTI menemukan pekerjaan perencanaan tercatat kepada CV. ARCHINDO MULTI PRATAMA senilai sekitar Rp8.887.859.
Namun pekerjaan pengawasan atas objek yang tampak terkait juga tercatat kepada perusahaan yang sama, dengan nilai sekitar Rp7.416.110.
Nasruddin mengatakan persoalan tersebut harus diperiksa segera.
“Kalau objeknya benar-benar sama, maka ini pertanyaan besar. Konsultan membuat perencanaan, lalu perusahaan yang sama juga mengawasi pekerjaan berdasarkan perencanaannya sendiri. Lalu siapa yang menguji hasil perencana tersebut secara independen?” katanya.
TTI meminta Inspektorat Aceh memeriksa KAK, kontrak, RUP, lokasi dan nomenklatur fisik untuk memastikan apakah dua paket tersebut benar-benar berada pada objek pekerjaan yang sama.
“Kalau ternyata memang sama, aspek independensi pengawasan dan konflik kepentingannya harus diuji,” tegas Nasruddin.
Kontrak Sama Sampai Rupiah Terakhir
TTI juga menemukan pola lain yang menarik.
Sejumlah paket konsultansi memiliki nilai kontrak sama persis hingga rupiah terakhir.
Di antaranya:
Rp15.750.922 muncul pada 4 paket.
Rp10.066.050 muncul pada 3 paket.
Rp19.041.118 muncul pada 3 paket.
Menurut TTI, kesamaan nilai tersebut mungkin saja mempunyai alasan teknis. Tetapi auditor tidak boleh berhenti pada asumsi.
“Kalau sekolahnya berbeda, kondisi bangunannya berbeda, lokasi berbeda, tetapi biaya konsultannya sama persis sampai rupiah terakhir, maka buka HPS-nya. Bagaimana angka tersebut dihitung?” kata Nasruddin.
TTI mempertanyakan apakah biaya tenaga ahli, survei, perjalanan, durasi pekerjaan dan kebutuhan lapangan benar-benar identik.
“Jangan sampai satu HPS hanya diganti nama sekolah kemudian dipakai lagi untuk paket lainnya,” tambahnya.
Bongkar Tenaga Ahli: Jangan Sampai Cuma Pinjam Nama
TTI meminta audit khusus dilakukan terhadap personel tenaga ahli yang digunakan oleh 15 perusahaan tersebut.
Menurut Nasruddin, konsentrasi paket yang tinggi kepada konsultan tertentu dapat menimbulkan persoalan apabila tenaga ahli yang sama digunakan pada banyak paket dalam periode yang bersamaan.
TTI meminta auditor menyusun matriks seluruh 125 paket yang berisi:
nama perusahaan — nama tenaga ahli — nomor SKK/SKA — posisi — paket — lokasi — tanggal kontrak — masa penugasan.
“Kalau orang yang sama tercatat sebagai tenaga ahli di banyak pekerjaan pada waktu yang sama dan lokasi yang berbeda-beda, itu harus diperiksa. Jangan sampai hanya nama dan sertifikatnya yang dipakai, tetapi orangnya tidak pernah bekerja sebagaimana kontrak,” kata Nasruddin.
Menurut TTI, audit personel dapat menjadi pintu masuk untuk menguji apakah seluruh biaya tenaga ahli yang dibayarkan benar-benar sesuai dengan pelaksanaan di lapangan.
Apakah 125 Paket Memang Harus Dipisah?
TTI juga mempertanyakan pola pemaketan pekerjaan jasa konsultansi.
Nasruddin meminta Dinas Pendidikan Aceh menjelaskan apakah 125 paket tersebut sejak awal memang harus berdiri sendiri, atau terdapat beberapa pekerjaan yang sebenarnya memiliki karakteristik sama dan dapat dikonsolidasikan.
“Kalau jenis pekerjaannya sama, waktunya berdekatan, sumber dananya sama dan objeknya berada dalam satu program, maka kenapa harus dibuat puluhan hingga ratusan paket kecil?” katanya.
TTI menilai pemaketan yang terlalu terfragmentasi dapat mengurangi kompetisi dan justru membuka ruang pekerjaan berulang kepada kelompok penyedia tertentu.
“Paket kecil jangan dijadikan alasan untuk menutup kompetisi,” ujar Nasruddin.
TTI Minta Inspektorat Audit Seluruh 125 Paket
TTI mendesak Inspektorat Aceh melakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu terhadap seluruh 125 paket jasa konsultansi Dinas Pendidikan Aceh TA 2026, bukan hanya memeriksa sampel.
Audit menurut TTI harus menjawab setidaknya beberapa pertanyaan utama:
Mengapa seluruh paket menggunakan Pengadaan Langsung?
Mengapa 125 paket hanya tersebar pada sekitar 15 perusahaan?
Mengapa sejumlah konsultan memperoleh belasan paket?
Siapa Pejabat Pengadaan yang memilih perusahaan tersebut?
Apakah penyedia lain mendapat kesempatan yang sama?
Apakah tenaga ahli benar-benar bekerja sesuai kontrak?
Apakah nilai HPS disusun berdasarkan kebutuhan masing-masing pekerjaan?
Dan mengapa ada perusahaan yang tercatat menjadi perencana sekaligus pengawas pada objek yang tampak sama?
“Kalau pertanyaan-pertanyaan ini tidak bisa dijawab dengan dokumen dan fakta lapangan, maka masalahnya bukan lagi sekadar administrasi pengadaan,” kata Nasruddin.
Jangan Hanya Periksa Kertas
TTI mengingatkan bahwa audit konsultansi sering kali hanya berhenti pada kelengkapan administrasi.
Menurut Nasruddin, pendekatan itu tidak cukup.
“Jangan hanya lihat kontraknya ada, laporannya ada, tandatangannya lengkap. Periksa apakah tenaga ahlinya benar bekerja, apakah surveinya benar dilakukan, apakah laporan dibuat sendiri, dan apakah hasil perencanaan sesuai kondisi lapangan,” ujarnya.
TTI juga meminta dilakukan uji kemiripan terhadap dokumen laporan perencanaan dan pengawasan.
Jika ditemukan laporan dengan struktur, isi, gambar, analisis atau perhitungan yang identik pada banyak paket berbeda, auditor perlu memastikan apakah pekerjaan konsultansi tersebut benar-benar dilaksanakan secara profesional.
Rp1,8 Miliar Bukan Kerugian Negara, Tapi Polanya Harus Dibongkar
TTI menegaskan nilai Rp1,803 miliar bukan angka kerugian negara.
Nilai tersebut merupakan total transaksi dari 125 paket jasa konsultansi yang menjadi objek analisis.
Namun TTI menilai pola yang ditemukan sudah cukup kuat untuk dilakukan audit khusus, terutama karena terdapat:
125 paket seluruhnya melalui Pengadaan Langsung; hanya sekitar 15 perusahaan sebagai penyedia; sejumlah perusahaan memperoleh belasan paket; kontrak dengan nilai identik; serta satu perusahaan yang tercatat sebagai perencana sekaligus pengawas pada objek yang tampak sama.
“TTI tidak menuduh ada korupsi. Tetapi red flag-nya sudah terlihat. Sekarang tugas Inspektorat membuka dokumennya dan membuktikan apakah semuanya wajar atau justru ada masalah,” tegas Nasruddin.
TTI meminta hasil audit tersebut disampaikan secara transparan kepada publik.
“Kalau semua benar, jelaskan kepada masyarakat. Tetapi kalau ditemukan rekayasa pemaketan, konflik kepentingan, tenaga ahli fiktif, laporan fiktif, pembayaran yang tidak sesuai pekerjaan atau indikasi kerugian keuangan daerah, jangan berhenti di Inspektorat. Serahkan kepada aparat penegak hukum,” tutup Nasruddin.
Transparansi Tender Indonesia (TTI) menegaskan akan terus menelusuri pola pengadaan Dinas Pendidikan Aceh, termasuk hubungan antarpenyedia, penggunaan personel yang sama, riwayat perusahaan penerima paket dan pola Pengadaan Langsung pada tahun-tahun sebelumnya.