Akademisi Asal Aceh Muhammad Siddiq Resmi Dilantik sebagai Deputi Bidang Koordinasi HAM Kemenko Kumham Imipas. ( Foto Istimewa)
JAKARTA, Wartanad.id – Akademisi asal Aceh, YBhg. Dato' Sri Panglima Prof. Dr. Muhammad Siddiq, M.H., Ph.D., resmi dilantik sebagai Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia (HAM) pada Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), Selasa (26/10/2026).
Pelantikan yang berlangsung di Aula Kantor Kemenko Kumham Imipas, Trinity Tower, Jakarta, tersebut dihadiri langsung oleh Menteri Koordinator Kumham Imipas, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.A., M.Soc.Sc., Ph.D.
Pengangkatan Muhammad Siddiq menjadi salah satu perhatian tersendiri bagi masyarakat Aceh, mengingat rekam jejaknya sebagai akademisi yang memiliki pengalaman panjang di bidang hukum tata negara dan konstitusi.
Selain mengemban amanah sebagai pejabat negara, Muhammad Siddiq juga dikenal dengan gelar adatnya sebagai Dato' Sri Panglima Urus Seutia Diradja pada Majlis Istiadat Keradjaan Atjeh Darussalam.
Menko Kumham Imipas Tekankan Koordinasi HAM yang Proaktif
Dalam sambutannya, Menteri Koordinator Kumham Imipas, Prof. Yusril Ihza Mahendra, menekankan pentingnya pelaksanaan tugas koordinasi yang tidak hanya terbatas pada perumusan kebijakan.
Menurut arahan yang disampaikan dalam acara tersebut, koordinasi di bidang HAM perlu dijalankan secara proaktif dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait, khususnya instansi yang memiliki kewenangan teknis dalam pelaksanaan serta perlindungan hak asasi manusia.
Tugas tersebut dinilai strategis karena persoalan HAM membutuhkan sinergi lintas sektor, baik dalam penyusunan kebijakan, pelaksanaan program, maupun pengawasan terhadap implementasinya.
Dengan demikian, Deputi Bidang Koordinasi HAM diharapkan mampu memperkuat komunikasi dan kerja sama antarlembaga agar kebijakan yang dirumuskan dapat diterapkan secara efektif.
Muhammad Siddiq, Akademisi Aceh dengan Rekam Jejak Internasional
Muhammad Siddiq merupakan akademisi asal Aceh yang memiliki pengalaman di bidang pendidikan tinggi, hukum tata negara, dan kajian konstitusi.
Ia pernah menjabat sebagai Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry, Banda Aceh. Pengalaman tersebut menjadi bagian dari perjalanan profesionalnya dalam dunia akademik dan pengembangan ilmu hukum.
Di samping aktivitas akademiknya di dalam negeri, Muhammad Siddiq juga aktif berpartisipasi dalam berbagai kegiatan ilmiah serta publikasi jurnal di sejumlah negara, antara lain Malaysia, Thailand, Korea, Kamboja, Filipina, China, dan Inggris Raya, serta negara-negara lainnya.
Keterlibatannya dalam forum dan publikasi ilmiah internasional menunjukkan luasnya jejaring akademik yang dibangun selama perjalanan kariernya.
Amanah Baru dan Harapan bagi Penguatan Perlindungan HAM
Pelantikan Muhammad Siddiq sebagai Deputi Bidang Koordinasi HAM menempatkannya pada posisi strategis dalam mendukung koordinasi kebijakan pemerintah di bidang hak asasi manusia.
Tantangan ke depan mencakup penguatan sinergi antarkementerian dan lembaga, peningkatan efektivitas pelaksanaan kebijakan, serta memastikan bahwa koordinasi yang dilakukan dapat memberikan dampak nyata bagi perlindungan dan pemenuhan hak masyarakat.
Bagi Aceh, kiprah akademisi asal daerah tersebut di tingkat nasional juga menjadi perhatian tersendiri. Pengalaman dalam bidang hukum tata negara dan konstitusi diharapkan dapat menjadi bekal dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan koordinasi kebijakan HAM.
Namun, keberhasilan pelaksanaan amanah tersebut pada akhirnya akan dinilai melalui langkah konkret, kualitas koordinasi lintas lembaga, serta hasil kerja yang dapat dirasakan masyarakat.
Pelantikan ini sekaligus menjadi awal tanggung jawab baru bagi Muhammad Siddiq untuk berkontribusi dalam penguatan tata kelola pemerintahan dan pelaksanaan kebijakan hak asasi manusia di Indonesia.
Catatan redaksi: Naskah ini disusun berdasarkan informasi yang disampaikan kepada redaksi. Detail keputusan pengangkatan, nomenklatur jabatan, dan gelar resmi sebaiknya dicocokkan kembali dengan dokumen atau siaran pers resmi Kemenko Kumham Imipas sebelum diterbitkan.



