Wartanad.id - BANDA ACEH, 7 November 2026 — Transparansi Tender Indonesia (TTI) menyatakan sikap tegas akan melakukan penelusuran, investigasi, dan mempublikasikan berbagai temuan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pemerintah di seluruh 23 kabupaten/kota di Provinsi Aceh.
Pernyataan sikap tersebut disampaikan Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI), Nasruddin Bahar, sebagai bentuk komitmen organisasi dalam mengawal transparansi, akuntabilitas, dan penggunaan anggaran negara maupun daerah, khususnya pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBN, APBA, serta APBK.
Nasruddin menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan salah satu sektor strategis yang harus mendapat pengawasan publik secara ketat, mengingat besarnya anggaran yang dikelola setiap tahun.
"TTI menyatakan sikap bahwa mulai saat ini kami akan melakukan pemantauan dan mempublikasikan secara bertahap hasil investigasi terhadap indikasi penyimpangan pengadaan barang dan jasa di seluruh 23 kabupaten/kota di Aceh. Tidak boleh ada anggaran publik yang luput dari pengawasan masyarakat," tegas Nasruddin Bahar.
TTI Akan Telusuri Pengadaan dari Perencanaan hingga Pelaksanaan
Nasruddin menjelaskan, pengawasan TTI tidak hanya berfokus pada proses penetapan penyedia, tetapi juga mencakup seluruh tahapan pengadaan, mulai dari perencanaan anggaran, penyusunan Rencana Umum Pengadaan (RUP), penentuan metode pemilihan, proses tender, e-purchasing melalui katalog elektronik, pengadaan langsung, hingga pelaksanaan kontrak dan realisasi fisik pekerjaan.
Menurutnya, berbagai pola pengadaan yang teridentifikasi melalui penelusuran data perlu diuji secara mendalam untuk memastikan tidak terjadi praktik yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
TTI akan memberikan perhatian khusus terhadap indikasi pemecahan paket pekerjaan untuk menghindari mekanisme pemilihan penyedia yang seharusnya, konsentrasi paket pada kelompok penyedia tertentu, dugaan pengaturan persaingan, ketidakwajaran harga, serta kemungkinan ketidaksesuaian volume dan kualitas pekerjaan.
Selain itu, kapasitas badan usaha, termasuk ketentuan Sisa Kemampuan Paket (SKP) pada pekerjaan konstruksi, juga akan menjadi salah satu fokus penelusuran.
"Kami ingin memastikan setiap rupiah anggaran pengadaan benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat. Jangan sampai pembangunan hanya bagus dalam laporan administrasi, tetapi hasil pekerjaan di lapangan tidak sesuai dengan nilai uang yang telah dikeluarkan," ujar Nasruddin.
Temuan Awal Pengadaan Bireuen Rp181 Miliar Jadi Perhatian
Sebagai salah satu contoh pengawasan, TTI telah melakukan analisis awal terhadap data dashboard realisasi pengadaan Pemerintah Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan data tersebut, tercatat 1.278 transaksi atau paket pengadaan dengan nilai sekitar Rp181,03 miliar yang melibatkan 273 penyedia dan 49 satuan kerja sebagaimana tercantum dalam dashboard.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 774 transaksi tercatat melalui metode e-purchasing dengan nilai sekitar Rp121,05 miliar, sedangkan 496 transaksi atau paket menggunakan metode pengadaan langsung dengan nilai sekitar Rp56,36 miliar.
TTI juga mengidentifikasi sejumlah pekerjaan konstruksi pengadaan langsung yang nilainya mendekati Rp400 juta, serta pengulangan transaksi pada penyedia tertentu yang perlu mendapatkan pendalaman.
Nasruddin menegaskan bahwa temuan tersebut masih merupakan indikator risiko awal dan belum dapat dijadikan kesimpulan adanya pelanggaran hukum.
"Data Bireuen menjadi salah satu pintu masuk bagi TTI untuk memperluas pengawasan ke kabupaten/kota lainnya. Setiap indikator yang kami temukan akan diuji melalui penelusuran dokumen, klarifikasi, dan jika diperlukan pemeriksaan lapangan. Kami tidak ingin membuat tuduhan tanpa dasar," jelasnya.
TTI Akan Publikasikan Temuan Secara Terbuka dan Bertahap
Lebih lanjut, Nasruddin menyatakan TTI akan mengembangkan pemantauan pengadaan terhadap seluruh pemerintah kabupaten/kota di Aceh, termasuk pengadaan yang dilaksanakan oleh satuan kerja pemerintah pusat di daerah.
Setiap hasil penelusuran yang telah memiliki dukungan data memadai akan disusun dalam bentuk laporan investigasi, kajian pengadaan, serta publikasi kepada masyarakat.
Publikasi tersebut akan memuat identitas paket pekerjaan, satuan kerja, nilai anggaran, metode pemilihan, penyedia yang tercatat, serta indikator risiko yang ditemukan.
"Kami akan membuka data pengadaan yang relevan kepada publik secara bertanggung jawab. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran dikelola, siapa penyedianya, berapa nilai pekerjaannya, dan apakah hasil pembangunan sesuai dengan kontrak," kata Nasruddin.
TTI juga akan memberikan ruang klarifikasi dan hak jawab kepada PA/KPA, PPK, Pokja Pemilihan, pejabat pengadaan, maupun penyedia yang berkaitan dengan temuan.
Menurut Nasruddin, pengawasan yang objektif harus mengedepankan bukti, bukan sekadar asumsi atau opini.
TTI Minta BPK, Inspektorat, BPKP, dan Aparat Penegak Hukum Lebih Responsif
TTI turut mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), inspektorat daerah, serta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan penyimpangan pengadaan sesuai kewenangan masing-masing.
Nasruddin menilai sinergi antara masyarakat sipil, lembaga pemeriksa, aparat pengawasan internal, dan penegak hukum sangat diperlukan untuk meningkatkan efektivitas pencegahan korupsi dalam pengadaan pemerintah.
TTI menegaskan bahwa setiap indikasi yang ditemukan harus melalui proses pemeriksaan dan pembuktian secara profesional.
"Jika ditemukan indikasi pelanggaran administrasi, harus diperbaiki dan diberikan tindakan sesuai ketentuan. Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan tindak pidana korupsi, kami meminta aparat penegak hukum menindaklanjutinya. Tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun," tegas Nasruddin.
TTI: Jangan Jadikan Pengadaan sebagai Ruang Kepentingan Kelompok
Di akhir pernyataannya, Nasruddin mengingatkan seluruh kepala daerah, kepala dinas, PA/KPA, PPK, serta pejabat pengadaan di Aceh agar menjaga integritas dan profesionalitas dalam mengelola anggaran pemerintah.
Menurutnya, pengadaan barang dan jasa semestinya menjadi instrumen peningkatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat.
TTI menolak segala bentuk praktik pengadaan yang dapat merugikan kepentingan publik, termasuk apabila terbukti terdapat pengondisian penyedia, konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, atau penyimpangan dalam pelaksanaan kontrak.
"Kami tegaskan, TTI tidak akan berhenti pada satu kabupaten. Seluruh 23 kabupaten/kota di Aceh akan menjadi sasaran pemantauan kami. Temuan yang didukung bukti akan kami publikasikan secara terbuka, tanpa pandang bulu. Pengawasan ini bukan untuk menyerang pihak tertentu, tetapi untuk memastikan uang rakyat digunakan secara benar, transparan, dan bertanggung jawab," pungkas Nasruddin Bahar.