-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Dinas Arpus Aceh Dampingi Komisi V DPRA Bahas Raqan Kearsipan dengan ANRI

    May 18, 2019, 11:14 AM WIB Last Updated 2020-01-23T13:09:26Z
    wartanasional.co, Banda Aceh – Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh bersama Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh melakukan konsultasi dan kunjungan kerja ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Kamis 16 Mei 2019.

    Kunjungan kerja tim ini untuk melakukan konsultasi terkait Rancangan Qanun Penyelenggaraan Kearsipan Aceh yang telah disusun oleh tim dari DPRA dan Arpus Aceh.

    “Kita ingin sharing, minta masukan dan pendapat dari ANRI mengenai rancangan Qanun Penyelenggaraan Kearsipan Aceh yang telah disusun oleh tim kita,” ujar Dr Wildan, M.Pd, di gedung ANRI, Kamis 16 Mei 2019.

    Rancangan Qanun Kearsipan merupakan Rancangan Qanun Program Legislasi Aceh (Prolega) Prioritas Tahun 2019 yang telah ditetapkan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

    Dr Wildan berharap Rancangan Qanun Penyelenggaraan Kearsipan Aceh ini dapat segera rampung.

    “Sebelumnya tim rangan qanun yang dibentuk khusus Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh telah melakukan berbagai tahapan, seperti halnya Penyusunan Naskah Akademik, Pra rancangan, FGD, pertemuan dan pembahasan dengan komisi V DPR Aceh dan tim ahli DPR, untuk meminta masukan, kritik, saran semua steakholder terkait Qanun Penyelenggaraan Kearsipan,” kata Dr Wildan.(red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini