-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    HMI Komisariat Kawasan Kopelma Darussalam Kecam Tindakan Refresif Aparat Terhadap Massa Aksi 21 Mei

    May 24, 2019, 12:41 PM WIB Last Updated 2020-01-23T13:09:00Z
    wartanasional.co, Banda Aceh - Berdasarkan kejadian yg terjadi di ibukota negara Indonesia pada tanggal 21 mei 2019, Tindakan aparat terhadap Ribuan masa yang turun kejalan dalam menyampaikan aspirasinya sungguh sangat disayangkan,  karena dalam gerakan tersebut banyak perlakuan pihak aparat keamanan melakukan tindakan yang tidak sewajarnya, tidak manusiawi bahkan sampai menggunakan senjata api laras panjang untuk menghadang massa aksi.

    Dalam Rapat terbatas Ketua-Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Se-Kawasan Kopelma Darussalam mencoba membedah beberapa aturan yang digunakan dalam hal menyampaikan aspirasi dimuka umum, menurut UU No.9 Tahun 1998 "tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum", pihak kepolisian bertindak tidak lagi pada aturan main atau SOP, "dalam Perkap no. 1 tahun 2009 jelas dituliskan bahwa pihak kepolisian bisa menggunakan senjata api laras panjang apabila kejadian di lapangan sudah tidak kondusif, Perilaku kejahatan atau tersangka menyebabkan luka parah dan kematian anggota polri. Namun dalam kenyataan lapangan tidak kita temukan hal-hal seperti itu.

    Kemudian, Berdasarkan video-video yang beredar di sosial media, pihak kepolisian banyak menggunakan senjata api laras panjang untuk menghadang Para Aksi Masa yang kemudian memakan korban jiwa hingga 9 orang sampai tanggal 23 juni. tentu, itu adalah hal yang sangat kita sayangkan ketika aparat yang harusnya bisa menjadi instrumen dalam mengayomi rakyat, malah mempertonton kan hal-hal yang jauh dari pada khittah aparat sebagai pengayom rakyat.

    Dan berdasarkan kejadian tersebut HMI Komisariat Se-Kawasan Kopelma Darussalam sekali lagi sangat menyayangkan serta mengecam keras adanya tindakan represif dari aparat terhadap massa yang sedang berusaha menyampaikan aspirasi. padahal yang secara regulasi, tindakan menyampaikan aspirasi dilindungi didalam konstitusi tepatnya pada pasal 28E ayat (3) UUD 1945.

    Penulis : Riri Isthafa Najmi
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini