-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Darmili Ditahan di Lapas Kajhu Hingga 20 Hari Kedepan

    Jul 29, 2019, 7:11 PM WIB Last Updated 2020-01-23T13:15:37Z
    wartanasional.co, Banda Aceh - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Aceh yang telah melakukan penahanan terhadap Darmili mantan Bupati Simeulue 2002-2012, Anggota DPRK Simeulue 2014-2019, dengan kerugian Rp. 11 Milyar lebih. Darmili yang sebelumnya dijadwalkan pemeriksaaan pada Jumat 26 Juli lalu, tidak menghadiri pemanggilan dikarenakan masih berada di Simeulue.

    Setelah menjalani proses pemeriksaan pada Senin 29 Juli 2019, akhirnya Darmili keluar dari ruangan penyidikan khusus menggunakan rompi orange didampingi pengacaranya.

    Darmili sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada kasus korupsi PDKS Simeulue tahun 2002 -2012 pada Maret 2016 silam, tersangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 12 huruf e. jo pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999. sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo. pasal 64 KHUP.

    Darmili yang dibawa tim penyidik Kejati Aceh, terlihat memasuki mobil tahanan yang telah dipersiapkan, dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh yang berada di Kajhu, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh.

    Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Aceh mulai berlaku sejak 29 Juli 2019 hingga terhitung 20 hari kedepan.

    Penahanan Darmili mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, salah satunya datang dari Ippelmas Banda Aceh.

    Penahanan Darmili yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh pada 29 Juli 2019, Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Simeulue memberikan apresiasi tehadap kinerja Kejati Aceh.

    Irsadul Aklis selaku Sekretaris Jendral IPPELMAS Banda Aceh, mengatakan penahanan Darmili merupakan babak awal dalam penyelesaian kasus korupsi PDKS.

    Kami mahasiswa Simeulue tetap mendorong kejati Aceh untuk terus mengungkap rantai penyelewengan uang rakyat di Kabupaten Simeulue. Karna akibat dari hal tersebut banyak kerugian masyarakat, misalnya PDKS terbengkalai sehingga diambil alih oleh pihak swasta (PT Kasamaganda).

    Dalam hal ini, penyelesaian kasus ini merupakan harapan besar masyarakat Simeulue. Sebab tuntasnya kasus ini menjadi awal kemudahan dalam pengembalian PDKS kepada Pemda Simeulue, yang sekarang juga terus berjuang menarik Aset Simeulue tersebut. Sehingga masyarakat dapat kembali bekerja tanpa harus mencari nafkah di luar daerah.(red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini