-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Komisi 1 DPRA Gelar RDPU dan Tentang Wali Nanggroe

    Aug 3, 2019, 2:13 AM WIB Last Updated 2020-01-23T13:26:38Z
    Komisi 1 DPRA Gelar RDPU dan Tentang Wali Nanggroe. (Ist)

    Banda Aceh (WARTANAD)Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tentang ,Perubahan Kedua Atas Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Lembaga Wali Nanggroe,kegiatan RDPU itu berlangsung di Gedung Utama DPRA, Senin (02/08/2019).

    Dalam Rapat RDPU ini ,turut dihadiri Oleh Pejabat Forkopimda Aceh,Kepala SKPA,LSM,Tokoh masyarakat dan pihak terkait lainnya.
    Ketua DPRA Sulaiman, S,E.,Saat membuka RDPU tersebut Mengatakan,Rapat dengar pendapat umum (rdpu) ini dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan bab VI (enam) pasal 22 qanun aceh nomor 5 tahun 2011 tentang tatacara pembentukan qanun, yang antara lain menyatakan “masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dapat dilakukan melalui rapat dengar pendapat umum (rdpu), sosialisasi, seminar, lokakarya dan/atau diskusi.
    "Tentu kita ketahui bahwa perubahan qanun lembaga wali nanggroe yang kedua ini adalah dalam rangka mewujudkan fungsi wali nanggroe sesuai dengan semangat mou helsinki dan uupa karena qanun terdahulu belum cukup memberi wadah dan menampung aspirasi masyarakat yang berkembang, baik dalam pelaksanaan adat istiadat maupun kebudayaan aceh," Kata Sulaiman.
    Sulaiman juga menjelaskan,Lembaga wali nanggroe ini merupakan amanah dari butir 1.1.7 mou helsinki dan dituangkan dalam pasal 96 dan pasal 97 undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan aceh. Akibat proses sosial politik dan perkembangan masyarakat kita yang majemuk maka qanun lembaga wali nanggroe terdahulu masih terdapat kekurangan dan kelemahan sehingga memerlukan perubahan untuk kesempurnaannya.
    "Perubahan itu terutama difokuskan kepada prinsip dan tujuan lembaga wali nangroe, fungsi dan wewenang kelembagaan wali nanggroe, susunan kelembagaan wali nanggroe, dan prosedur pemilihan, penetapan dan pengukuhan wali nanggroe dan kelembagaan wali nanggroe," Sebutnya.
    Sulaiman berharap,dengan terlaksananya rapat dengar pendapat umum (rdpu) ini, akan ada berbagai masukan terhadap penyempurnaan rancangan qanun aceh yang akan dihasilkan oleh dewan perwakilan rakyat aceh.
    "Begitu juga diharapkan,bisa munculnya pemikiran yang konstruktif terhadap pembangunan aceh untuk masa depan yang damai," Pungkasnya.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini