-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    DPRA Sahkan APBA Perubahan 2019 Rp 17,3 Triliun

    Sep 18, 2019, 9:57 PM WIB Last Updated 2020-01-23T13:26:38Z


    Banda Aceh (WARTANAD) Eksekutif-Legislatif menyetujui bersama Rancangan Qanun (Raqan) APBA Perubahan 2019 untuk disahkan menjadi Qanun APBA Perubahan, dalam Paripurna DPRA, Rabu (18/9/2019). 

    Sebelumnya, fraksi-fraksi di DPRA juga telah menyatakan setuju dan menerima rancangan qanun tersebut untuk diqanunkan.


    "Apakah raqan ini dapat diterima untuk dijadikan keputusan dewan?" tanya Wakil Ketua DPRA Sulaiman Abda. "Terima," kur anggota DPRA. Pengesahan APBA Perubahan 2019 ini relatif cepat dari jadwal yang ditentukan.



    Di mana sesuai tahapan dan jadwal yang diatur dalam Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusuan APBD 2019, persetujuan bersama paling telat dilakukan pada 30 September tahun berjalan.



    Setelah itu, raqan APBA Perubahan 2019 akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi. Lazimnya, hasil evaluasi akan selesai dalam 15 hari.


    Berikut komposisi RAPBA-P Tahun Anggaran 2019: Pendapatan Aceh Rp 15.692.348.566.941, Belanja Aceh Rp 17.327.727.853.122, Defisit Rp (1.635.379.286.181,-), Pembiayaan Netto Rp 2.882.457.964.942,- SiLPA Rp 1.247.078.678.761,-


    Melihat postur APBA P tersebut, terjadi peningkatan Belanja Aceh senilai Rp 223 miliar dari target belanja sebelum perubahan yakni sebesar Rp 17,1 triliun lebih.


    Peningkatan Belanja Aceh ini menyusul terjadinya pertumbuhan target Pendapatan Aceh mencapai Rp 168 miliar lebih, menyusul naiknya pendapatan Aceh dari tiga komponen penerimaan masing-masing Pendapatan Asli Aceh, Dana Perimbangan dan Lain-lain Pendapatan yang Sah.


    Selain itu, hasil audit BPK RI juga menyatakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran tahun sebelumnya naik signifikan, dari prediksi Rp 1,65 triliun lebih, menjadi Rp 2,95 tiliun lebih. []
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini