-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    LIRA Minta Kejati Aceh Ambil Alih Kasus Monografi 7 Milyar dan Copot Kajari Kutacane

    Sep 29, 2019, 8:38 PM WIB Last Updated 2020-01-23T13:14:15Z
    LIRA  minta Kejati Aceh Ambil Alih Kasus Monografi 7 Milyar dan Copot Kajari Kutacane. (Ist)

    Kuta Cane (WARTANAD) - Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tenggara meminta Kasus Monografi Desa dan Profil Desa yang sedang ditangani Kejari Kutacane mencapai Rp.7 Milyar diambil Alih Kejati Aceh.

    Menurut M Saleh Selian, Bupati LIRA Agara menyampaikan kepada awak media, Minggu (29/09/19), Pasalnya kasus tersebut tidak dapat mampu dituntaskan Kejari Kutacane sebaiknya diambil alih Kejati Aceh.

    Kasus Dugaan Korupsi tersebut kami laporkan secara Resmi  Tanggal 10 April 2017 artinya kasus tersebut belum ada titik terangnya walau sudah berjalan Dua Tahun Enam Bulan" Tutur Saleh Selian

    Kasus tersebut kami Laporkan bermula Dugaan Korupsi Penyelewengan Dana Desa Tahun 2016 di Gampong Lawe Kuning kecamatan Bambel salahsatunya Dana Monografi sebesar Rp. 30 Juta dan seluruh Desa tersebar di Kecamatan Bambel diarahkan Camat membikin Pengadaan Monografi dan dikerjakan oleh CV. Senantiasa Banderang Langsa." Ucap Saleh.

    Saleh Selian menuturkan Pasca laporan tersebut, LIRA melakukan Investigasi ke kecamatan lain yang tersebar di Kabupaten Aceh Tenggara, ternyata Proyek Serimonial atau Proyek yang muncul di akhir Tahun atau Proyek tanpa Musyawarah tersebut bukan terjadi di kecamatan Bambel saja tetapi masih ada di kecamatan - kecamatan lain kalau dihitung  menelan Dana Desa mencapai Rp. 7 Milyard lebih.

    Menurut Saleh Selian hasil Investigasi tersebut telah disampaikan secara lisan kepada Kajari Kutacane dan Staff Kejari Kutacane pernah datang kerumahnya untuk mengorek hasil Investigas tersebut.

    Bahkan, kata Saleh Selian, kami telah memberikan informasi melalui Media Serambi Pada Tanggal 10 Desember 2018 bahwa Proyek Monografi Desa Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp.4.741.935 000  dan Pengadaan Buku Tahun 2016 sebesar Rp.2.358 259 000, sedangkan Proyek Monografi Desa Tahun 2017 sebesar Rp.1.887.104.000 ," ucap Saleh.

    Saleh Selian merincikan Dana Desa sumber APBN  yg digunakan untuk Proyek Seremonial antara lain, Kecamatan Semadam Pengadaan Monografi Desa dan Buku Tahun Anggaran 2016 - 2017 masing - masing Rp. 270.000.000.

    Kecamatan Babussalam Monografi Desa Tahun 2016 Rp.390.000.000.

    Kecamatan Lawe Bulan Pengadaan Monografi Desa Tahun 2016 Rp.312.366.000 dan Pengadaan Buku Rp.144 491.500 dan Pengadaan Monografi Desa Tahun 2017 Rp.450.000.000.

    Kecamatan Ketambe Pengadaan Buku Tahun 2016 Rp.523.624.000.

    Kecamatan Deleng Pokhison Pengadaan Monografi Desa Tahun 2016 Rp.330.000.000 dan Pengadaan Buku Rp.323.500.000.

    Kecamatan Bambel Pengadaan Monografi. Desa Tahun 2016 Rp.855.000.000 dan Pengadaan Buku Rp.15.000.000.

    Kecamatan Babul Makmur Pengadaan Monografi Desa Tahun 2016 Rp.225.000.000. dan Monografi Desa Tahun 2017 Rp.141.404.000.

    Kecamatan Lawe Sigala - gala Pengadaan Monografi Desa Tahun 2016 Rp.490.000.000 dan Pengadaan Buku Rp.36.600.000.

    Kecamatan Lawe Alas Pengadaan Monografi Desa Tahun 2016 Rp.378.258.000 dan Pengadaan Buku Rp.360.000.000 serta Pengadaan Monografi Desa Tahun 2017 Rp.300.000.000.

    Kecamatan Leuser Pengadaan Monografi Desa Tahun 2016 Rp.231.311.000 dan Pengadaan Buku Rp.340.250.0000.

    Kecamatan Tanoh Alas Monografi Desa Tahun 2016 Rp.210.000.000 dan Monografi Desa Tahun 2017 Rp.30.000.0000.

    Kecamatan Darul Hasanah Pengadaan Monografi Desa Tahun 2016 Rp.330.000.0000 dan Pengadaan Monografi Desa Tahun 2017 Rp.374.640.000.

    Kecamatan Badar Pengadaan Monografi Desa Tahun 2017 Rp.240.000.000.

    Kecamatan Lawe Sumur Pengadaan Monografi Desa Tahun 2016 Rp.270.000.000

    Kecamatan Babul Rahmah Pengadaan Monografi Desa Tahun 2016 Rp.120.000.000 dan Pengadaan Buku Rp.14 286.000 serta Pengadaan Monografi Desa Tahun 2017 Rp.351.000.000, Saleh berujar Proyek Akal - ajakan  ini diduga dikendalikan Oknum Camat Tahun 2016 - 2017 dan bukan semuanya dikerjakan Pihak CV Senantiasa Banderang Langsa artinya masih ada Pihak Ketiga yang lain sesuai arahan Oknum Camat setempat.

    Saleh Selian mengatakan kepada Realiats sebelumnya sangat Optimis dengan Kinerja Kajari Kutacane dan selalu menerima kami untuk memberi petunjuk dalam kasus Monografi dan  beberapa Kardus Dokumen Monografi telah diberikan kepada Pihak Inspektorat Aceh Tenggara untuk diaudit dan hasilnya diserahkan akan kepada Pihak Kejari Kutacane.

    Seiring perjalanan Waktu kami merasa ada kejanggalan dalam dugaan kasus tersebut pasalnya setiap kami tanyakan perihal kasus tersebut Via SMS dan WA acapkali Kajari tidak menggubris dan tidak menjawabnya bahkan kami pernah mengunjungi kantor Kejari Kutacane untuk bertemu namun nihil  dengan alasan Kajari Kutacane sedang sibuk" Ucap Saleh

    LIRA melakukan Protes lewat Tulisan di Baliho pada Tanggal 18 Juli 2019 isi baliho tersebut tertulis KEJATI ACEH AMBIL ALIH KASUS MONOGRAFI DESA DAN EVALUASI KINERJA KAJARI KUTACANE , Baliho tersebut kami pasang dipapan Reklame Jalan Ahmad Yani dan dikenakan Pajak Rp.1.200.000, Ironisnya Baliho kami tersebut hanya berumur 12 jam dicuri oleh OTK sehingga kuat Dugaan kami Kasus Monografi Desa adalah kasus Struktur dan Masif" Saleh kecewa.

    M Saleh Selian seharusnya Kajari Kutacane menjemput Bola agar Pihak Inspektorat sungguh sungguh malakukan Audit sebab kami Kuatir nantinya pihak Inspektorat beralasan akan membentuk Tim baru untuk mengaudit Kasus tersebut sehingga kasus tersebut jalan ditempat.

    Saleh Selian menuturkan didalam Kasus Monografi Desa apabila ada Oknum  Menyalahgunakan Kewenangan, kesempaan dan sarana didalam mengaudit Oknum yg menangani Audit Monografi Desa tersebut  Diduga dapat disangkakan Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 dan apabila ada Dugaan  Pegawai Negeri  Memalsukan Buku untuk Pemeriksaan Administrasi adalah Korupsi dapat disangkakan Pasal 9 UU  No.31 Tahun 1999 serta apabila ada upaya merintangi Proses Pemeriksaan Perkara Korupsi dapat disangkakan Pasal 21 UU No.31 Tahun 1999.
    Saleh Selian menegaskan apabila  Pihak Inspektorat dengan sengaja melalaikan Tugas yg diurusnya dapat terperiksa dan dipanggil oleh Hukum.

    Kami mengingatkan kepada Pihak Inspektorat Aceh Tenggara mohon jgn terlalu bersandar pada APIP sepengetahuan kami APIP adalah Hukum yang bersipat umum bukan Hukum yg bersipat Khusus. Disini kami sampaikan Kasus Dugaan  Monografi Desa 2016 dan 2017 terjadi sebelum APIP Lahir." Tutup Saleh Selian. [R]
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini