-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Pemerintah Aceh Gugat Izin PT. EMM

    Sep 27, 2019, 2:17 PM WIB Last Updated 2020-02-16T08:42:05Z

    Banda Aceh (WARTANAD) - Pemerintah Aceh melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh, pada Kamis, 26 September 2019 melakukan gugatan Review Yudisial, ke Mahkamah Agung terhadap Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara Dalam Rangka Kegiatan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (Permen ESDM). Gugatan Judicial Review tersebut diterima Oleh Direktur Pranata Dan Tata Laksana Perkara Tata Usaha Negara, Ria Susilawesti, SH., MH.
    Menurut Kepala Biro Hukum, Amrizal J. Prang, didampingi Karo Humpro, Iswanto, yang menjadi objek gugatan adalah Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 7 Permen ESDM, didekati pendelegasian oleh Menteri ESDM kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), sesuai permintaan Usaha Pertambangan (IUP) Mineral dan Batubara, yang mendukung nasional juga termasuk untuk wilayah Aceh. Di mana oleh BKPM pada 19 Desember 2017, telah mengeluarkan Surat Keputusan No.66 / 1 / IUP / PMA / 2017 tentang persetujuan Penyesuaian Peningkatan Tahap Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Mineral Logam Dalam Rangka Penanaman Modal Asing Untuk Komoditas Emas PT. Emas Mineral Murni.
    Oleh karena itu, Amrizal menambahkan, secara Materiil, Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 7 Permen ESDM ini kontradiksi dengan: 1) Pasal 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), yang disyaratkan sebagai kewenangan-dukungan Pemerintahan Aceh; 2) Pasal 156 UUPA, yang berisi : Pemerintah Aceh mengambil sumber daya alam di daratan maupun wilayah Aceh, antara lain: eksplorasi dan eksploitasi pertambangan mineral, batu bara, dan panas bumi dan dapat dilakukan oleh BUMN, BUMD, Koperasi, Badan Usaha swasta lokal, nasional, maupun asing; dan 3) Pasal 165 berbunyi: Pemerintah Aceh memberikan izin yang terkait dengan penanaman modal dalam negeri, penanaman modal asing, yangPenugasan yang diberikan kepada publik. Bahkan, Permen ESDM tersebut kontradiksi dengan Pasal 18B Ayat (1) UUD RI 1945, yang mengakui daerah khusus dan istimewa, seperti Aceh dan Pasal 28D ayat (1) UUD RI 1945, berkaitan dengan kepastian hukum keberlakuan UUPA dan peraturan khusus lainnya.
    Sementara itu, proses penetapan Permen ESDM juga kontradiksi dengan: 1) Pasal 8 Ayat (3) UUPA; 2) Pasal 9 huruf b dan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kewenangan Pemerintah yang Bersifat Nasional di Aceh; dan, 3) Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Konsultasi Dan Pemberian Pertimbangan Atas Rencana Persetujuan Internasional, Rencana Pembentukan Undang-Undang, dan Kebijakan Administratif yang Berkaitan Langsung dengan Pemerintahan Aceh, yang substansi berhubungan langsung dengan Pemerintahan Aceh, lalu proses Penetapan niscaya melalui konsultasi dan pertimbangan Gubernur Aceh. Realitasnya, Menteri ESDM tidak melakukan konsultasi dan pertimbangan dengan Gubernur Aceh.
    Berdasarkan landasan formil dan materi diatas, Karo Hukum ditambahkan, itulah Plt. Gubernur Aceh beralasan Dan memiliki Landasan hukum (legal standing) untuk review melakukan Gugatan Judicial Review Terhadap Permen ESDM tersebut. Seharusnya, agar ada kepastian hukum dan persetujuan khusus yang diperuntukkan oleh UUPA dan peraturan khusus lainnya, keniscayaan diiplementasikan dan dipatuhi oleh Menteri ESDM, untuk dikonsultasikan dan mendapat bantuan Gubernur Aceh, sehingga tidak dapat diminta atau dikecualikan untuk Aceh.
    Oleh karena itu, menurut Karo Hukum, Pemerintah Aceh meminta Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Judicil Review Permen ESDM tersebut. IUP Mineral dan Batubara oleh BKPM untuk wilayah teritorial Aceh yang disetujui atau dikecualikan terhadap keberlakuan Permen ESDM tersebut. [adv]
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini