-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    BPKD Bireuen Sosialisasikan Aturan Wajib Pajak Dan Restribusi

    Oct 8, 2019, 9:26 PM WIB Last Updated 2020-01-23T13:15:14Z

    Bireun (WN) - Sosialisasikan aturan wajib pajak dan retribusi kepada pedagang atau pemilik restoran, rumah makan dan warung kopi yang digelar oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bireuen  di Oproom Pemkab Bireuen, Selasa (8/10/2019).

    Acara ini merupakan salah satu sosialisasi untuk meningkatkan Pendapatan Anggaran Daerah (PAD), yang hanya dihadiri dua puluhan pemilik restoran, rumah makan dan warung kopi di Kabupaten Bireuen.

    Sosialisasi ini dibuka langsung oleh Bupati Bireuen H Saifannur S.Sos yang diwakili staf ahli Husaini SH, MM

    Dikatakannya, pajak restoran, rumah makan dan warung kopi merupakan salah satu sumber PAD dalam meningkatkan anggaran untuk pembangunan Bireuen.

    Sebelumnya Kepala BPKD Bireuen, Zamri SE mengtakan, ini merupakan sosialisasikan Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak dan Retribusi Restoran dan menyosialisasikan regulasi lainnya terkait pemungutan pajak dan retribusi khusus restoran, rumah makan dan warung kopi dalam Kabupaten Bireuen.

    "Dengan sosialisasi ini nanti dapat mrningkatkan kesadaran wajib pajak serta memahami pentingnya pajak dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Bireuen, "terangnya. (FaZ)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini